LIPPSU : Dinas SDABMBK Deli Serdang Main Bungkam & Kondusikan Lelang. Diduga Ada FEE 22% Di Bawah Meja Kadis “Korupsi dan Suap”

News74 Dilihat

DELI SERDANG, PROMEDIA.NEWS – Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi / SDABMBK Kabupaten Deli Serdang disorot tajam. Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU) menilai dinas tersebut tidak transparan, bermain bungkam, dan diduga kuat mengkondisikan pemenang lelang proyek miliaran rupiah.

Tudingan ini muncul setelah konfirmasi resmi media terkait perusahaan pelaksana proyek diabaikan.

Baru setelah pemberitaan viral, Kepala Dinas Janso Sipahutar buka suara dan “cuci tangan” dengan melempar tanggung jawab ke ULP Setdakab.

*BUNGKAM DULU, BARU BICARA SAAT VIRAL*

Sejak awal, awak media melayangkan konfirmasi resmi terkait pemenang tender dan perusahaan pelaksana. Namun tidak ada jawaban.

Informasi baru muncul setelah sorotan publik menguat, Jumat (24/7/2026).

“Ini bukan transparansi. Ini cara menutupi. Kalau bersih, kenapa takut jawab sejak awal?” tegas Direktur Eksekutif LIPPSU, Azhari Sinik.

BACA JUGA :  PAC Pemuda Pancasila Medan Denai Bantu Korban Banjir di Tiga Kelurahan

*CUCI TANGAN : “BUKAN KEWENANGAN SAYA”*

Janso Sipahutar berdalih penetapan pemenang lelang adalah kewenangan ULP Bagian PBJ Setdakab Deli Serdang.

*Namun LIPPSU menilai dalih itu tidak relevan.*

“Sebagai OPD pengguna anggaran dan penanggung jawab teknis, Kadis wajib tahu siapa yang kerja di lapangan. Menolak memberi informasi ke publik telah melanggar UU,” ujar Azhari Sinik.

LIPPSU juga menyorot dugaan yang berkembang di lapangan :

Adanya pengkondisian pemenang lelang sebelum proses tender dimulai dan adanya fee proyek 22% yang diduga “masuk ke meja Kadis”.

*DERETAN PELANGGARAN YANG DIDUGA :*

1. UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

*Pasal 11 :*
Badan Publik wajib mengumumkan informasi secara berkala dan serta merta. Mengabaikan konfirmasi media sebuah pelanggaran.

BACA JUGA :  LIPPSU: PT UG Mengaku Bersalah Buang Limbah, Jangan Kasi Ampun Tutup Saja Perusahaan Itu

2. UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

*Pasal 22 :*
Dilarang mengatur/mengkondisikan pemenang tender. Pidana 6 tahun penjara.

3. UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

*Pasal 12 :*
Gratifikasi/suap terkait jabatan.

*Pasal 2 & 3 :* Penyalahgunaan wewenang merugikan keuangan negara. Dugaan fee 22% masuk kategori ini.

4. Perpres Nomor 16 Tahun 2018 jo Perpres No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa.

Prinsip pengadaan : transparan, terbuka, bersaing, adil. Mengkondisikan pemenang sama dengan telah melakukan pelanggaran berat.

*TUNTUTAN KERAS LIPPSU :*

1. Bupati Deli Serdang dan Inspektorat :
Audit seluruh paket proyek SDABMBK 2024-2026. Periksa aliran dana dan dugaan fee 22%.

BACA JUGA :  Menyoroti Skandal Proyek Smartboard Rp17 M Disdik Sumut, Mantan Pj Gubsu Agus Fatoni Diduga Titipkan Nama Pelaksana

2. ULP Setdakab dan APIP :
Buka seluruh dokumen lelang ke publik. Siapa pemenang, HPS, dan perusahaan pemenang.

3. Kejari Deli Serdang dan Polda Sumut :
Lakukan penyelidikan dugaan korupsi, suap, dan persekongkolan tender di SDABMBK Deli Serdang.

4. Komisi Informasi Sumut :
Beri sanksi kepada Dinas SDABMBK Deli Serdang karena tidak patuh KIP.

“Kami mendesak Janso Sipahutar dicopot. Pejabat yang bungkam saat ditanya rakyat, tapi rajin bicara saat viral, tidak layak pegang uang rakyat miliaran. Jangan sampai Deli Serdang jadi bancakan fee proyek,” tutup Azhari Sinik.

Hingga berita ini diturunkan, konfirmasi lebih lanjut ke pihak SDABMBK belum mendapat jawaban komprehensif.

Laporan : Agus Yahya