LIPPSU Desak Pemko Medan Segera Cairkan Ganti Rugi Tanah Bangunan Masyarakat Terkena Proyek Sungai Selayang

“Jangan Ulangi Kasus Siombak dan Bedera!”

News41 Dilihat

MEDAN, PROMEDIA.NEWS – Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU) mendesak Pemerintah Kota Medan dan Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera II agar segera menyelesaikan pembayaran ganti rugi tanah dan bangunan warga terdampak proyek penanggulangan banjir di Sungai Selayang, Kota Medan. Langkah cepat harus diambil agar polemik ini tidak mengulang kegagalan pembebasan lahan yang terjadi pada proyek Danau Siombak dan Sungai Bedera.

Direktur Eksekutif LIPPSU, Azhari AM Sinik, menyatakan bahwa proyek tanggap darurat yang didanai oleh APBN Tahun Anggaran 2026 tersebut kini mulai berjalan di lapangan dari arah hulu. Namun, warga yang lahannya terkena imbas pelebaran sungai hingga saat ini masih dibiarkan tanpa kepastian mengenai pencairan ganti rugi.

BACA JUGA :  Lingkaran Korupsi PUPR Sumut; Saksi Ungkap Aliran Suap Pernah Mengalir ke Inspektorat

“Jangan terulang lagi seperti proyek-proyek sebelumnya di Danau Siombak dan Sungai Bedera. Sampai hari ini, masyarakat yang terkena proyek di sana belum dibayar ganti ruginya,” kata Azhari A.M Sinik di Medan, Sabtu (4/7).

Azhari memaparkan bahwa anggaran untuk penanganan banjir di ibu kota Sumatera Utara ini sebenarnya sudah tersedia dan bersumber dari dana pinjaman (*loan*) eksternal. Berdasarkan mekanisme pengerjaan, terdapat sistem pembagian (*sharing*) anggaran pembangunan dengan porsi 60:40, di mana Pemko Medan memegang tanggung jawab penuh untuk menyelesaikan legalitas surat-surat tanah sekaligus membayarkan ganti ruginya kepada masyarakat.

Oleh karena itu, LIPPSU memberikan peringatan keras kepada jajaran Pemko Medan agar segera menyalurkan dana tersebut kepada warga terdampak secara transparan. Azhari menegaskan agar anggaran yang sudah masuk ke daerah tidak ditahan atau sengaja disimpan untuk dijadikan deposito di bank demi keuntungan sepihak.

BACA JUGA :  Sekda Pakpak Bharat Pimpin Sosialisasi Pemanfaatan Coretax Bagi Seluruh OPD

Azhari mensinyalir adanya praktik penundaan pencairan yang sengaja dilakukan demi mengendapkan dana di rekening bank tertentu. Menurutnya, tindakan memanfaatkan dana kompensasi hak rakyat untuk dijadikan deposito demi mengejar keuntungan bunga merupakan bentuk kejahatan birokrasi yang sangat mencederai rasa keadilan di masyarakat.

Ia menambahkan, keuntungan dari bunga deposito tersebut sama sekali tidak dinikmati oleh warga yang menderita akibat kehilangan tempat tinggal, melainkan berisiko disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. LIPPSU menegaskan akan terus mengawal aliran dana ini dan tidak segan untuk melaporkan indikasi pengendapan anggaran tersebut ke aparat penegak hukum jika hak ganti rugi warga tak kunjung dibayarkan.

BACA JUGA :  Aroma Busuk di Balik Izin Bangunan, LIPPSU Bongkar Dugaan Mafia PBG di Medan

Selain masalah ganti rugi, pengerjaan proyek kontraktual yang ditargetkan selesai dalam 90 hari kalender oleh PT. Pembangunan Perumahan, Tbk. ini juga menuai sorotan tajam karena dinilai menabrak Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

Pasalnya, papan pengumuman proyek di lokasi tidak mencantumkan informasi-informasi krusial yang bersifat wajib, seperti Nilai Kontrak (Rupiah), Nomor Kontrak/SPMK, hingga Tanggal Mulai Kerja. Ketiadaan data anggaran dan legalitas administrasi ini dinilai sengaja menutup-nutupi penggunaan uang negara dari pengawasan masyarakat, sehingga rawan memicu indikasi proyek manipulatif serta potensi penggelembungan dana (mark-up).

Laporan : Heriyanto