LIPPSU Apresiasi Ajakan Ijeck Pertahankan Masjid Al Ikhlas

News366 Dilihat

Deli Serdang, 7 Maret 2026.

DELI SERDANG, PROMEDIA.NEWS | Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU) mengapresiasi ajakan Anggota DPR RI Musa Rajekshah agar umat Islam mempertahankan keberadaan Masjid Al Ikhlas Medan Estate dari upaya pemindahan maupun pembongkaran.

Apresiasi tersebut disampaikan Direktur Eksekutif LIPPSU Azhari AM Sinik, yang akrab disapa Ari, di Deli Serdang, Sabtu (7/3). Menurutnya, seruan yang disampaikan Musa Rajekshah merupakan bentuk kepedulian terhadap keberadaan rumah ibadah yang berdiri di atas tanah wakaf umat Islam.

“LIPPSU mengapresiasi sikap Bang Ijeck yang mengajak umat Islam untuk memakmurkan masjid sekaligus mempertahankan keberadaan Masjid Al Ikhlas. Masjid adalah rumah ibadah dan wakaf umat, sehingga keberadaannya harus dijaga dan dipertahankan bersama,” ujar Ari.

Ia menegaskan, keberadaan masjid yang berstatus wakaf tidak dapat dipindahkan atau dibongkar secara sembarangan. Menurutnya, segala bentuk perubahan terhadap aset wakaf harus melalui mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

Azhari AM Sinik; Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU).

“Masjid merupakan simbol ibadah dan persatuan umat. Jika memang berdiri di atas tanah wakaf, maka tentu ada aturan dan prosedur yang harus dipatuhi sebelum ada rencana pemindahan atau perubahan fungsi,” tegasnya.

BACA JUGA :  H.Baharuddin Siagian Bupati Batubara, Perkuat Kolaborasi Dorong Ikatan Sarjana Al Washliyah untuk Generasi Bahagia

Sebelumnya, dalam kunjungan silaturahmi yang diawali dengan Shalat Jumat berjamaah di Masjid Al Ikhlas eks Komplek Veteran, Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan, Musa Rajekshah mengajak umat Islam untuk terus memakmurkan masjid, terlebih di bulan suci Ramadhan.

Marilah kita datang ke masjid, memakmurkan rumah Allah dan mendukung keberadaan Masjid Al Ikhlas dari upaya pemindahan atau pembongkaran,” ujar Musa Rajekshah yang akrab disapa Ijeck.

Dalam kesempatan itu, Ijeck juga menegaskan bahwa masjid merupakan wakaf umat Islam yang tidak bisa dipindahkan begitu saja kecuali untuk kepentingan umum sesuai ketentuan yang berlaku.

Kunjungan tersebut turut dihadiri Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Medan Dr H Hasan Matsum, tokoh agama Islam Medan Utara H Irfan Hamidi, anggota DPRD Deliserdang Junaidi, Wakil Ketua DPRD Deliserdang Hamdani, Ketua Forum Umat Islam (FUI) Sumatera Utara Irwansyah, serta sejumlah tokoh masyarakat dan jamaah Masjid Al Ikhlas eks Komplek Veteran Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan, Jumat (6/3). Kegiatan tersebut diawali dengan pelaksanaan Shalat Jum’at berjamaah.

Silaturahmi tersebut turut dihadiri Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Medan Dr H Hasan Matsum, tokoh agama Islam Medan Utara H Irfan Hamidi, anggota DPRD Deliserdang Junaidi, Wakil Ketua DPRD Deliserdang Hamdani, Ketua Forum Umat Islam (FUI) Sumatera Utara Irwansyah, serta Ketua BKM Masjid Nurul Hidayah Komplek MMTC Ibrahim Sinambela.

Kehadiran Ijeck disambut Ketua Aliansi Penyelamat Masjid Al Ikhlas (APMAL) drg Sahbana, Ketua Kenaziran Masjid Al Ikhlas Abdul Latif Balatif SE, Ketua BKM Masjid Al Ikhlas Ustadz Nursarianto, serta sejumlah jamaah.

BACA JUGA :  Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas Kelas IIA Binjai Rutin Kontrol Blok Hunian Lapas

Dalam kesempatan tersebut, Ijeck menegaskan bahwa masjid merupakan wakaf dari umat Islam yang tidak bisa dipindahkan begitu saja.

“Wakaf tidak bisa berpindah begitu saja kecuali untuk kepentingan umum. Secara hukum Allah, tanah wakaf tidak boleh dikurangi. Karena itu, kita harus mempertahankan Masjid Al Ikhlas agar tetap berdiri di tempatnya,” tegasnya.

Ia juga mengingat pesan almarhum ayahnya, Haji Anif, yang selalu menekankan pentingnya berkorban demi kepentingan agama.

“Kalau untuk agama, jangan takut berkorban dan tidak perlu terlalu memikirkan dunia. Hidup di dunia ini adalah bekal untuk akhirat,” tutur Ijeck menirukan pesan sang ayah.

Menurutnya, keberadaan masjid harus tetap dijaga meskipun jumlah jamaah tidak banyak. Ia mencontohkan salah satu masjid di Singapura yang tetap dipertahankan meskipun berada di tengah kawasan apartemen dan memiliki jamaah terbatas.

BACA JUGA :  LIPPSU Soroti Lambatnya Penyaluran Bantuan Banjir di Kabupaten Langkat

“Bukan alasan karena jamaah sedikit lalu masjid dibongkar. Ini tanggung jawab kita bersama untuk mempertahankan masjid dari upaya pemindahan atau pembongkaran. Kita yang hadir di masjid ini harus terus memakmurkannya,” katanya.

Sementara itu, Ketua Aliansi Penyelamat Masjid Al Ikhlas (APMAL) drg Sahbana menegaskan bahwa masjid tersebut merupakan tanah wakaf yang wajib dipertahankan.

“Ini persoalan wakaf dan marwah umat Islam. Masjid ini tidak bisa dipindahkan hanya karena ada pembangunan perumahan elite. Pemindahan harus melalui prosedur yang benar, bukan demi kepentingan bisnis pengembang,” tegasnya.

Hal senada disampaikan anggota DPRD Deliserdang Junaidi yang menyatakan dukungannya terhadap upaya mempertahankan Masjid Al Ikhlas.

“Saya tetap mendukung keberadaan Masjid Al Ikhlas dari upaya pemindahan,” ujar Junaidi yang juga Ketua DPD Pemuda Pancasila Kabupaten Deliserdang.

Silaturahmi Musa Rajeckshah di Masjid Al Ikhlas diakhiri dengan dialog bersama pengurus Badan Kemakmuran Masjid (BKM) serta peninjauan kondisi masjid dan bangunan madrasah yang berada di areal Masjid Al Ikhlas.

By: Syafaruddin Sikumbang.