News

KPK Tetapkan Topan Obaja Ginting Tersangka

JAKARTA, PROMEDIA.NEWS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) Sumatera Utara (Sumut) Topan Obaja Ginting sebagai tersangka.

Topan Ginting ditetapkan sebagai tersangka karena menerima gratifikasi atau suap dari PT Dalihan Natolu Group (DNG) dalam rencana pembangunan jalan.

Hal tersebut disampaikan Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konfrensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (28/6).

“Kadis PUPR Sumut TOP ditetapkan sebagai tersangka,” kata Asep.

Selain itu, KPK juga menetapkan Direktur PT Dalihan Natolu Grup (DNG) berinisial KIR, RES UPT Gunung Tua merangkap sebagai PPK dan Staf UPTD Gunung Tua.

Mereka sebelumnya melakukan survei di daerah Sipiongot. Dalam survei tersebut, TOP memerintahkan RES menunjuk KIR sebagai rekanan penyedia tanpa melalui mekanisme.

“Jadi saat survei, pihak swasta sudah diikutkan padahal seharusnya tidak,” katanya saat melakukan siaran pers secara live di Youtube KPK RI pada, Sabtu (28/6).

Dari situ, katanya sudah ada kecurangan di mana seharusnya dalam penunjukan proyek harus menggunakan proses lelang terlebih dahulu.

Dikatakannya, pengadaan proyek jalan di daerah Sipiongot sebesar Rp1,78 miliar dan akan tayang pada Juni 2025 dan KIR selaku Direktur PT DNG akan melakukan penawaran. Di mana, sambungnya, KIR menyuruh staf-nya untuk kordinasi dengan RES.

“Jadi sudah dipersiapkan PT DNG akan dihunjuk jadi pemenangnya. KIR dan RES sudah dihunjuk untuk proses katalog pembangunan Jalan Sipiongot berbatasan dengan Kabupaten Labusel,” ujarnya.

Asep mengatakan, mereka juga sudah mengatur waktunya sehingga waktu penangangan proyek tidak berdekatan dan beranggapan terus menerus menang tender.

“Jadi mereka mengatur waktu untuk syarat dan lain sebagainya,” pungkasnya.(Hendra Gunawan)

redaksi2

Recent Posts

Pertimbangan Hakim Dalam Putusan Praperadilan, Asumsi Tidak Ada Dasar Hukum

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Menurut Saksi Ahli Roy Suryo dan Dr. Didit Wijayanto, terdapat persoalan mendasar…

21 Juli 2026

LIPPSU Soroti Dugaan Bayang-Bayang Kekuasaan Bupati Deli Serdang dr. Asriluddin Tambunan di Balik Mutasi Birokrasi Deliserdang

DELISERDANG, PROMEDIA.NEWS - Sebuah keputusan mutasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Deliserdang kini menjadi sorotan publik.…

21 Juli 2026

Ledakan Dahsyat Di Perumahan Mewah Grand Polonia Medan, Ini Penjelasan Kapolrestabes

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Ledakan dahsyat dari pipa gas  menyebabkan satu unit rumah mewah di Perumahan…

21 Juli 2026

Dari Tower B Rs Haji Medan, Jejak Anggaran UPTD Kesehatan Dinkes Sumut Mulai Dipertanyakan

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Pembangunan fasilitas kesehatan yang seharusnya menjadi simbol peningkatan pelayanan publik kini justru…

21 Juli 2026

LIPPSU: Bangun Rumah Mewah Di Wins Square Pakai Pola Lama. Izin PBG Ditukangi, Bagi Bagi Duit, PAD Terus Bocor Keliling

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU) meminta Pemerintah Kota Medan mengusut…

21 Juli 2026

LIPPSU: Puluhan Tuyul Kepala Hitam Jaga Judi Las Vegas Di Binjai, Aparat Datang Ke Sana Pulang Bawa Duit Segepok

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU), Azhari A.M Sinik,…

21 Juli 2026