Jalan Berkelok-Kelok Tak Bertepi di Proyek Sungai Badera Rp65 Miliar, LIPPSU : APH Tutup Mata dan Telinga Dari Suara Riak Publik

News42 Dilihat

MEDAN, PROMEDIA.NEWS – Proyek Normalisasi Sungai Badera Medan–Deli Serdang Tahun Anggaran 2025–2026 senilai sekitar Rp65 miliar kembali menjadi sorotan publik setelah adanya aksi unjuk rasa yang digelar Dewan Pimpinan Wilayah Gabungan Eksekutor Aktivis Muda Koordinator Sumatera Utara (GERAM-SU) di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Sumatera II Medan.

Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU), Azhari AM Sinik, Kamis (25/6/2026), mengatakan perhatian publik terhadap proyek tersebut perlu dijawab secara terbuka oleh pihak-pihak yang bertanggung jawab agar tidak menimbulkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat.

“Jangan sampai ada kesan pengaburan persoalan. Kalau pertanyaan publik terus dibiarkan tanpa jawaban, maka ini seperti jalan berkelok-kelok tak bertepi. Belok sana, belok sini, tetapi ujungnya tidak pernah jelas, dan APH seakan tutup mata dan telinga dari reaksi riak suara publik,” kata Azhari.

Menurut Azhari, terdapat banyak hal yang hingga kini masih menjadi tanda tanya publik. Mulai dari kesesuaian pelaksanaan pekerjaan dengan dokumen kontrak, Rencana Anggaran Biaya (RAB), gambar kerja, hingga spesifikasi teknis yang telah ditetapkan sejak awal proyek. Publik juga berhak mengetahui sejauh mana progres fisik dan progres keuangan proyek tersebut serta apakah terdapat perubahan kontrak atau addendum selama pelaksanaan pekerjaan.

Selain itu, kata Azhari, aspek volume dan mutu pekerjaan juga perlu dijelaskan secara transparan. Masyarakat perlu mengetahui apakah volume pekerjaan yang dikerjakan di lapangan benar-benar sesuai dengan volume yang dibayarkan negara, bagaimana metode pengukurannya dilakukan, dan siapa pihak yang bertanggung jawab melakukan verifikasi sebelum pembayaran dicairkan.

LIPPSU juga menilai keterbukaan terkait penggunaan material proyek menjadi penting mengingat pekerjaan tersebut menggunakan anggaran negara yang tidak sedikit. Karena itu, perlu dijelaskan apakah material yang digunakan telah sesuai spesifikasi kontrak, bagaimana sistem pengawasan mutu dinding penahan tanah (DPT), box culvert dan steel sheet pile dilakukan, serta apakah tersedia hasil pengujian laboratorium dan quality control yang dapat dipertanggungjawabkan.

BACA JUGA :  Ini Kata Plt Kasi Intel Tentang Kajari dan Kasi Pidsus Deli Serdang Diduga Diamankan Kejagung RI

*Alat Pelindung Diri*

Tak kalah penting, penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) juga menjadi perhatian serius. Menurut Azhari, masyarakat perlu mengetahui apakah seluruh pekerja telah dilengkapi alat pelindung diri yang memadai, apakah Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) telah diterapkan secara optimal, serta bagaimana pengawasan terhadap aspek keselamatan kerja di lapangan.

Sorotan lainnya menyangkut penggunaan bahan bakar minyak untuk operasional alat berat dan kendaraan proyek. LIPPSU menilai perlu ada penjelasan mengenai jenis BBM yang digunakan, sistem pengawasannya, serta langkah-langkah yang dilakukan untuk memastikan seluruh penggunaan BBM berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Jangan sampai muncul berbagai asumsi di tengah masyarakat. Keterbukaan informasi justru akan melindungi semua pihak yang terlibat dalam proyek tersebut,” ujar Azhari.

Ia juga mempertanyakan sejauh mana fungsi pengawasan dijalankan oleh konsultan pengawas, frekuensi pemeriksaan lapangan oleh BBWS Sumatera II, serta apakah pernah ditemukan teguran, catatan evaluasi, atau rekomendasi perbaikan terhadap kontraktor pelaksana selama pekerjaan berlangsung.

Di sisi lain, mekanisme pembayaran proyek juga dinilai perlu diperjelas. Publik berhak mengetahui siapa yang melakukan verifikasi pekerjaan sebelum pencairan anggaran, apakah pembayaran dilakukan berdasarkan progres fisik yang telah diverifikasi secara faktual, dan berapa total anggaran yang telah dicairkan hingga saat ini.

Azhari mengatakan proses tender dan pengadaan juga menjadi bagian yang penting untuk dijelaskan kepada masyarakat. Mulai dari mekanisme pemilihan kontraktor, jumlah peserta lelang yang mengikuti proses tender, hingga ada atau tidaknya sanggahan selama proses pengadaan berlangsung.

Lebih jauh, LIPPSU menilai BBWS Sumatera II perlu menjelaskan langkah-langkah yang dilakukan untuk memastikan proyek tersebut bebas dari praktik persekongkolan, gratifikasi, maupun konflik kepentingan.

BACA JUGA :  Badan Gizi Nasional (BGN) Berhentikan Sementara Operasional 252 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Sumatera Utara

Menurutnya, keterbukaan mengenai mekanisme pengaduan masyarakat dan sistem pelaporan dugaan pelanggaran juga menjadi bagian penting dalam menjaga integritas proyek.

Azhari juga meminta penjelasan mengenai manfaat konkret yang akan diperoleh masyarakat dari proyek tersebut. Di antaranya terkait target pengurangan banjir, wilayah yang akan menerima manfaat langsung, serta target penyelesaian pekerjaan secara keseluruhan.

“Karena proyek ini menggunakan uang rakyat, maka rakyat berhak mengetahui apa manfaat yang akan diterima dan bagaimana uang tersebut digunakan,” tegasnya.

*Pengawasan*

LIPPSU juga mempertanyakan langkah pengawasan internal yang dilakukan oleh Satker, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), maupun Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam mencegah terjadinya penyimpangan.

Termasuk apakah proyek tersebut pernah menjadi objek audit internal oleh APIP maupun Inspektorat Kementerian Pekerjaan Umum.

Menurut Azhari, seluruh pertanyaan tersebut sebenarnya dapat dijawab secara sederhana melalui transparansi dan keterbukaan informasi. Karena itu, pihaknya berharap BBWS Sumatera II segera memberikan tanggapan resmi atas berbagai isu yang berkembang, termasuk terhadap tuntutan yang disampaikan GERAM-SU.

“Kami tidak sedang menuduh siapa pun. Kami hanya meminta penjelasan. Jika semuanya sudah sesuai aturan, sampaikan kepada publik. Namun jika ada kekurangan, perbaiki. Jangan sampai persoalan ini terus berbelok sana, berbelok sini, hingga akhirnya menjadi jalan berkelok-kelok tak bertepi yang menimbulkan semakin banyak tanda tanya,” pungkas Azhari.

BELOK SANA BELOK SINI PENUH TANDA TANYA
1. Dokumen Kontrak dan Pelaksanaan Pekerjaan

Apakah seluruh pekerjaan telah dilaksanakan sesuai kontrak, RAB, gambar kerja, dan spesifikasi teknis?

Berapa progres fisik dan progres keuangan proyek saat ini?

Apakah terdapat pekerjaan tambah atau kurang (addendum kontrak)?

2. Kualitas dan Volume Pekerjaan

Apakah volume pekerjaan di lapangan sesuai dengan volume yang dibayarkan?

Bagaimana metode pengukuran dan verifikasi volume pekerjaan?

Siapa yang bertanggung jawab melakukan pemeriksaan volume pekerjaan sebelum pembayaran?

BACA JUGA :  Proyek Jembatan Dibangun Dinas SDABMBK Amburadul, Fondasi Tidak Sesuai Spek Perencanaan Terancam Ambruk

3. Penggunaan Material

Apakah seluruh material yang digunakan telah sesuai spesifikasi kontrak?

Bagaimana mekanisme pengawasan mutu material dinding penahan tanah (DPT), box culvert, dan steel sheet pile?

Apakah tersedia hasil uji laboratorium dan quality control material?

4. Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)

Apakah seluruh pekerja telah dilengkapi Alat Pelindung Diri (APD)?

Apakah proyek telah menerapkan Sistem

Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3)?

Berapa jumlah petugas K3 yang ditempatkan di lapangan?

5. Penggunaan BBM Operasional

Jenis BBM apa yang digunakan untuk alat berat dan kendaraan proyek?

Bagaimana sistem pengawasan penggunaan BBM?
Apakah terdapat mekanisme untuk memastikan tidak terjadi penggunaan BBM yang tidak sesuai ketentuan?

6. Pengawasan Proyek

Bagaimana peran konsultan pengawas dalam mengawasi pekerjaan harian?
Berapa frekuensi pemeriksaan lapangan yang dilakukan pihak BBWS Sumatera II?
Apakah pernah ditemukan teguran atau catatan terhadap kontraktor?

7. Mekanisme Pembayaran

Siapa yang memverifikasi pekerjaan sebelum pencairan pembayaran?
Apakah pembayaran dilakukan berdasarkan progres fisik yang telah diverifikasi?
Berapa total pembayaran yang telah dicairkan hingga saat ini?

8. Proses Tender dan Pengadaan

Bagaimana proses pemilihan kontraktor pelaksana dilakukan?
Berapa jumlah peserta tender yang mengikuti proses lelang?
Apakah terdapat sanggahan selama proses pengadaan?

9. Dugaan Persekongkolan dan Gratifikasi

Bagaimana BBWS memastikan proyek bebas dari praktik persekongkolan, gratifikasi, maupun konflik kepentingan?
Apakah tersedia mekanisme pengaduan atau whistleblowing system terkait proyek ini?

10. Manfaat Proyek bagi Masyarakat

Seberapa besar kapasitas pengurangan banjir yang ditargetkan?
Wilayah mana saja yang akan memperoleh manfaat langsung dari normalisasi Sungai Badera?
Kapan target penyelesaian pekerjaan secara keseluruhan?

11. Pengawasan Internal

Apa langkah pengawasan yang dilakukan Satker, PPK, dan KPA untuk mencegah penyimpangan anggaran?
Apakah proyek ini pernah diaudit oleh APIP atau Inspektorat Kementerian PU?