Categories: News

GEMBIRA Desak Kejatisu Tetapkan Faisal Hasrimy Sebagai Tersangka Dugaan Kasus Pengadaan Smartboard di Kabupaten Langkat

Medan, 12 Maret 2026.

MEDAN, PROMEDIA.NEWS | Ketua Gerakan Mahasiswa Bersatu Indonesia Raya (GEMBIRA), Iqbal Rangkuti, secara tegas mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk segera menetapkan Faisal Hasrimy sebagai tersangka dalam dugaan kasus pengadaan smartboard di Kabupaten Langkat.

Desakan tersebut disampaikan menyusul laporan resmi yang telah dilayangkan oleh GEMBIRA kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara terkait dugaan penyimpangan dalam proyek pengadaan smartboard yang hingga kini masih menjadi sorotan publik.

Iqbal Rangkuti menilai bahwa penanganan perkara tersebut harus dilakukan secara transparan dan tidak boleh tebang pilih.

Menurutnya, apabila dalam proses penyelidikan telah ditemukan minimal dua alat bukti sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku, maka aparat penegak hukum wajib segera menetapkan status tersangka kepada pihak yang diduga bertanggung jawab. “Jika penyidik telah mengantongi dua alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana, maka tidak ada alasan lagi untuk menunda penetapan tersangka terhadap Faisal Hasrimy,” tegas Iqbal.

Menurutnya, publik saat ini menunggu keberanian aparat penegak hukum untuk menindak tegas pihak-pihak yang diduga memiliki peran penting dalam kebijakan pengadaan tersebut. Ia juga mengingatkan bahwa lambannya penetapan tersangka terhadap pihak yang memiliki kewenangan dalam pengambilan kebijakan hanya akan menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.

“Kami tidak ingin hukum terlihat tumpul terhadap pejabat tinggi. Penegakan hukum harus dilakukan secara adil tanpa pandang jabatan atau kekuasaan,” ujarnya. Selain itu, GEMBIRA juga meminta agar penyidik dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara turut mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain, termasuk oknum di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Langkat yang diduga mengetahui atau memiliki keterkaitan dengan proses pengadaan smartboard tersebut.

Iqbal menegaskan bahwa GEMBIRA akan terus mengawal perkembangan kasus ini hingga tuntas. Jika penanganan perkara dinilai berjalan lambat atau tidak transparan, pihaknya menyatakan siap melakukan langkah lanjutan sebagai bentuk kontrol sosial. “Kasus ini tidak boleh berhenti di tengah jalan. Siapa pun yang terlibat harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya.

By: Syafaruddin Sikumbang.

 

redaksipro

Recent Posts

Antre BBM Belum Usai, Mobil Tangki Pertamina “Kencing” Pula Tengah Malam

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Antrean panjang kendaraan di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di…

19 Juli 2026

Perang Mulut Tak Kunjung Mereda Macam Adu Tarung Pedang Samurai, Pantas Antre BBM Belum Usai

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU), Azhari AM Sinik,…

19 Juli 2026

Adu Kuat Tarik Tambang Kubu Jokowi – Prabowo

Oleh : Zulfihanda A.M Sinik MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera…

18 Juli 2026

Dua Oknum Dewan Diduga Hambat Eksekusi Aset Pemko Medan Di Contempo

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Ketua Lembaga Pemerhati Pembangunan dan Pemilu Sumatera Utara (LP3SU), Salfimi Umar, Jumat…

18 Juli 2026

Tim Terpadu Pemprovsu Gencar Berantas PETI di Madina, Pemkab Malah Backing PETI dan Menari-Nari Kegirangan di Sana

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Keseriusan Tim Terpadu Pemerintah Provinsi Sumatera Utara bersama aparat penegak hukum dalam…

18 Juli 2026

Tim Terpadu Pemprov Sumut Tegaskan Komitmen dan Konsistensi Berantas “Ilegal Mining” di Madina. Tepis Asumsi Liar PETI Kotanopan

MADINA, PROMEDIA.NEWS - Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) melalui Tim Terpadu menegaskan kembali sikap…

18 Juli 2026