Medan, 26 Februari 2026.
MEDAN, PROMEDIA.NEWS | Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara tengah (Kejatisu) saat ini sedang mengintensifkan pemeriksaan terhadap dugaan pungutan liar di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Aek Kanopan, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Informasi yang dihimpun awak PromediaNews, 194 tenaga kesehatan di RSUD Aek Kanopan diduga dikutip uangnya Rp 5 sampai 7 juta rupiah per orang sebagai kutipan agar lolos menjadi PPPK Paruh Waktu.
Pungli ini juga diduga mengalir ke Bupati Labuhanbatu Utara Hendri Yanto Sitorus.
Asintel Kejati Sumut Irfan Wibowo mengatakan, pihaknya masih dalam proses pengumpulan data dan pemeriksaan sejumlah saksi dalam dugaan pungli ini.
“Pemeriksaan masih on the progress terkait dengan dugaan itu,” kata Irfan Wibowo melalui pesan singkat WhatsApp, Rabu (25/2/2026).
Irfan juga akan memantau anggotanya untuk tidak main-main dalam melakukan penyelidikan terhadap dugaan praktik korupsi ataupun suap.
Dugaan pungli ini juga menyeret Direktur RSUD Aek Kanopan Juri Freza diduga menerima puluhan juta uang yang dikirim melalui transfer dari agen Brilink ke rekening pribadinya.
Uang tersebut dikirim oleh seorang honorer yang merupakan orang kepercayaan Juri Freza untuk mengamankan kutipan.
Sementara itu, para pegawai rumah sakit mengaku kini mendapatkan ancaman oleh sekelompok oknum, lantaran membongkar dugaan pungli ini.
Tak tanggung-tanggung, ancaman bukan hanya dirasakan pada diri sendiri, melainkan keluarga juga ikut terkait. Padahal, para korban berharap mendapatkan keadilan atas kezaliman yang dirasakan mereka bertugas di rumah sakit tersebut.
“Direktur meminta kami agar tidak memberikan keterangan palsu kepada para penyidik Kejati Sumut. Direktur mengarahkan kami agar mengucapkan kesaksian sama semua,” kata wanita yang bekerja di RSUD Aek Kanopan.
Karena adanya ancaman, para korban berharap agar Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara cepat membongkar praktik kotor yang terus-menerus terjadi pada rumah sakit itu.
“Kami berharap agar kasus ini segera menemui titik terang, karena kami juga sudah pasrah kalau memang Kejati Sumut tidak lagi berpihak kepada masyarakat untuk membela kebenaran,” jelasnya.
By: Syafaruddin Sikumbang.






