Ahli Pidana : Penangkapan Roy Suryo dan DR Tifa Tepat Diuji Melalui Praperadilan

News101 Dilihat

MEDAN, PROMEDIA.NEWS – Ahli hukum pidana Dr. Didit Wijayanto Wijaya menilai langkah mengajukan permohonan praperadilan atas penangkapan, penahanan, dan penggeledahan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya terhadap Roy Suryo dan dr Tifa merupakan langkah hukum yang tepat untuk menguji sah atau tidaknya tindakan penyidik.

Dalam wawancara di kanal Refly Harun, Dr. Didit menyatakan bahwa praperadilan bukan semata-mata untuk kepentingan Roy Suryo atau dr Tifa, melainkan juga untuk kepentingan masyarakat luas.

BACA JUGA :  Sadis!!!, Mobil Pengacara Dibakar Diduga Orang Suruhan Pengembang, Tolak Pembongkaran Masjid di Komplek Veteran

“Ini bukan untuk kepentingan Roy Suryo sendiri, tetapi untuk kepentingan masyarakat. Supaya tidak ada lagi tindakan yang keliru atau blunder dilakukan penyidik terhadap masyarakat,” ujarnya.

Menurut Dr. Didit, sejumlah tindakan penyidik, termasuk persoalan status tersangka saat dibawa ke rumah sakit, apakah sebagai pasien yang dirawat atau dalam status pembantaran, merupakan aspek yang patut diuji melalui mekanisme praperadilan.

Ia juga menyoroti status Roy Suryo yang tidak dilakukan penahanan. Menurutnya, kondisi tersebut bukan merupakan penangguhan penahanan, melainkan sejak awal memang tidak dilakukan penahanan oleh penyidik. Karena itu, legalitas penangkapan hingga proses penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dinilai layak diuji melalui praperadilan, bukan melalui gugatan perdata.

BACA JUGA :  Bobby Nasution Pimpin Upacara Peringatan Harla Pancasila

Dr. Didit berpendapat bahwa mekanisme praperadilan menjadi instrumen penting untuk menguji apakah tindakan aparat penegak hukum telah sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana. Ia menambahkan bahwa putusan hakim dalam perkara praperadilan nantinya juga akan menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan perlindungan hak-hak warga negara serta kepastian hukum.

Dengan demikian, menurut pandangan Dr. Didit, praperadilan memiliki fungsi strategis sebagai sarana kontrol terhadap tindakan aparat penegak hukum agar setiap proses penegakan hukum tetap berjalan sesuai prosedur dan prinsip negara hukum.

BACA JUGA :  Asisten Umum Provsu M. Suaib Jangan Berlagak Bersih, LIPPSU Desak Kejatisu Periksa Diduga Terlibat Korupsi Rp 1,6 Miliar di Dinas P2KB Labura

Penulis : Suardi, SH