Stop Ekspor Mineral Kritis, Peluang Besar Atau Tantangan Baru

Negara Harus Pastikan Rakyat Jadi Penerima Manfaat Utama

Nasional21 Dilihat

JAKARTA, PROMEDIA.NEWS – Wacana Presiden Prabowo Subianto untuk menghentikan ekspor mineral kritis terus menuai perhatian publik.

Kebijakan tersebut dinilai sebagai langkah strategis untuk mempercepat hilirisasi industri nasional, meningkatkan nilai tambah sumber daya alam, serta memperkuat posisi Indonesia dalam rantai pasok global.

Di sisi lain, kebijakan tersebut juga memunculkan sejumlah pertanyaan terkait kesiapan industri dalam negeri, efektivitas pengawasan, serta kemampuan pemerintah memastikan manfaat ekonomi dapat dirasakan secara luas oleh masyarakat.

Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan, mendorong penguatan tata kelola sektor pertambangan melalui integrasi Sistem Informasi Mineral dan Batubara (Simbara).

Sistem digital ini dirancang untuk memantau aktivitas pertambangan dan ekspor secara real-time guna meningkatkan transparansi, kepatuhan, dan penerimaan negara.

BACA JUGA :  LIPPSU : Agus Fatoni Bukan Rangkap Jabatan, Tapi “Pejabat Serakah”

Menanggapi hal tersebut, Penggiat Sosial dan Pembangunan, Azhari AM Sinik menilai bahwa penghentian ekspor mineral kritis pada prinsipnya merupakan langkah yang patut didukung selama diarahkan untuk memperkuat kepentingan nasional dan kesejahteraan rakyat.

“Hilirisasi adalah cita-cita besar bangsa agar Indonesia tidak terus-menerus menjual bahan mentah ke luar negeri. Namun keberhasilan kebijakan ini tidak cukup hanya dengan melarang ekspor.

Yang lebih penting adalah memastikan industri dalam negeri benar-benar siap menyerap dan mengolah mineral tersebut sehingga memberikan nilai tambah yang nyata,” kata Azhari.

Menurutnya, penerapan sistem pengawasan digital seperti Simbara dapat menjadi instrumen penting dalam menciptakan tata kelola pertambangan yang lebih transparan dan akuntabel. Namun, teknologi harus dibarengi dengan komitmen penegakan aturan yang konsisten.

BACA JUGA :  Profil PT Bukit Raya Mudisa Pemilik Lahan 28,6 Ribu Hektare yang ditertibkan Satgas PKH

“Sistem digital dapat mempersempit ruang penyimpangan, tetapi keberhasilannya tetap bergantung pada integritas pengelolanya.

Jangan sampai teknologi yang dibangun dengan baik tidak menghasilkan dampak maksimal karena lemahnya pengawasan dan penegakan regulasi,” ujarnya.

Azhari juga mengingatkan bahwa penghentian ekspor mineral kritis harus diikuti dengan kebijakan yang mampu menjaga iklim investasi dan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha. Menurutnya, keseimbangan antara kepentingan negara dan dunia usaha menjadi faktor penting agar kebijakan tersebut berjalan efektif.

“Tujuan akhirnya bukan sekadar meningkatkan pendapatan negara, tetapi bagaimana kekayaan alam Indonesia dapat menciptakan lapangan kerja, menggerakkan ekonomi daerah, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Rakyat harus menjadi penerima manfaat utama dari setiap kebijakan pengelolaan sumber daya alam,” tegasnya.

BACA JUGA :  DARI GARUDA TURUN KE DAPUR: Dongeng "Ratu Panci" Beromzet 63 Miliar

Ia berharap pemerintah dapat menjadikan momentum ini sebagai langkah pembenahan menyeluruh terhadap tata kelola sektor pertambangan, mulai dari perizinan, pengawasan produksi, hingga distribusi manfaat ekonomi kepada masyarakat.

Dengan berbagai peluang dan tantangan yang ada, kebijakan penghentian ekspor mineral kritis akan menjadi salah satu ujian penting bagi pemerintah dalam mewujudkan kedaulatan ekonomi berbasis pengelolaan sumber daya alam yang transparan, berkelanjutan, dan berpihak kepada kepentingan rakyat.

Penulis : Agus Yahya