Nasional

LIPPSU : Tolak Wacana Pilkada Tak Langsung: Rakyat Dirugikan, Legislatif Diuntungkan

Laporan Penulis : Heriyanto Budi

Medan, 02 Januari 2026.

MEDAN, PROMEDIA.NEWS – Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU) secara tegas menolak wacana pemilihan kepala daerah (pilkada) secara tidak langsung melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Sistem tersebut dinilai berpotensi merugikan rakyat dan justru menguntungkan elit politik di lembaga legislatif.

Direktur Eksekutif LIPPSU, Azhari AM Sinik, menyatakan bahwa baik pilkada langsung maupun tidak langsung memang memiliki kelebihan dan kekurangan. Namun, jika dibandingkan, pilkada langsung dinilai memiliki risiko yang lebih kecil terhadap penyimpangan kekuasaan.
“Keduanya punya sisi positif dan negatif, terutama jika dikaitkan dengan rendahnya kesadaran politik masyarakat dan lemahnya fungsi pengawasan. Tetapi kami melihat pilkada langsung jauh lebih aman dibanding pilkada tidak langsung,” ujar Azhari kepada wartawan di Medan, Kamis (1/1/2026).

Azhari yang akrab disapa Ari menegaskan bahwa konstitusi secara jelas mengamanatkan pemilihan umum dilaksanakan secara langsung. Hal tersebut tercantum dalam Pasal 22E ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 yang menyebutkan bahwa pemilu dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.

Ia juga mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 110/PUU-XXII/2025 yang menegaskan bahwa pemilihan kepala daerah merupakan bagian dari rezim pemilu.

“Kaitan Pasal 18 ayat (4) dan Pasal 22E ayat (1) UUD 1945 sangat jelas. Frasa ‘dipilih secara demokratis’ memiliki makna tunggal, yaitu dipilih secara langsung oleh rakyat,” tegasnya.

LIPPSU juga menyoroti sikap elit partai politik yang dinilai tidak sensitif terhadap kondisi masyarakat. Menurut Azhari, di tengah musibah banjir yang melanda sejumlah wilayah Sumatra dan belum tertangani secara maksimal, wacana pilkada tidak langsung justru kembali digulirkan.

Ia menjelaskan, pilkada tidak langsung merupakan sistem pemilihan yang menggunakan perantaraan DPRD. Dalam sistem ini, rakyat hanya memilih anggota DPRD, sementara kepala daerah dipilih oleh wakil rakyat di lembaga tersebut. Model ini, menurut LIPPSU, membuka ruang konflik kepentingan dan transaksi politik.

Lebih jauh, LIPPSU mencatat setidaknya empat partai politik yang secara terbuka menyatakan dukungan untuk mengembalikan pilkada melalui DPRD, yakni Partai Golkar, Gerindra, PAN, dan PKB. Keempat partai tersebut menguasai 310 dari total 580 kursi DPR atau sekitar 53,44 persen.

“Jika paripurna DPR digelar hari ini, bukan tidak mungkin pilkada langsung akan dihapuskan,” ujarnya.

Menolak

Atas dasar itu, LIPPSU menyatakan sikap menolak pilkada tidak langsung, dengan sejumlah alasan. Pertama, pilkada langsung merupakan salah satu tuntutan utama reformasi 1998 dan menjadi simbol perubahan dari sistem politik Orde Baru yang sentralistik dan otoriter menuju demokrasi.

Kedua, penolakan tersebut diperkuat oleh putusan MK Nomor 85/PUU-XX/2022, Nomor 135/PUU-XXII/2024, serta Nomor 110/PUU-XXIII/2025 yang menegaskan bahwa pilkada merupakan bagian dari rezim pemilu dan harus dilaksanakan secara langsung dan serentak.

Ketiga, anggapan bahwa pilkada langsung berbiaya mahal dinilai sebagai alasan yang tidak tepat. Menurut LIPPSU, pelaksanaan kedaulatan rakyat tidak dapat diukur semata-mata dengan biaya.

Keempat, tudingan bahwa pilkada langsung sarat politik uang dinilai tidak adil jika dijadikan alasan untuk mencabut hak rakyat. LIPPSU menilai praktik politik uang justru bersumber dari pembiaran partai politik terhadap kader dan calon yang melanggar.

“Jika partai politik tegas memberi sanksi, politik uang bisa ditekan. Mengapa kesalahan parpol justru dibayar dengan pencabutan hak rakyat?” kata Azhari.

Kelima, LIPPSU mengingatkan bahwa sejak 2014, rakyat Indonesia secara konsisten menolak upaya mengembalikan sistem pemilihan kepala daerah ala Orde Baru. Penolakan tersebut tercermin dalam berbagai gerakan publik, mulai dari aksi “Shame on You” tahun 2014, pengawalan putusan MK pada 2024, hingga gerakan masyarakat pada 2025.

“Rangkaian peristiwa ini seharusnya menjadi peringatan bagi elit partai politik agar berhenti mengabaikan suara rakyat,” pungkasnya.

By : Syafaruddin Sikumbang

 

redaksipro

Recent Posts

LIPPSU: Rp14 Triliun Kredit Macet, BNI Medan Jangan “Lari Malam”

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU), Azhari AM Sinik,…

31 Mei 2026

Di Tembung, Abang Beradik Jalankan Bisnis Gelap Jual Sepedamotor Sistem Online Di Gudang Misterius

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumut (LIPPSU), Azhari AM Sinik, menyoroti…

31 Mei 2026

Titi Gantung Dulu Bangunan Cagar Budaya Bersejarah, Kini Dibiarkan Semrawut dan Belepotan di Sana-Sini

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU), Azhari AM Sinik,…

31 Mei 2026

LIPPSU: Di Sini Pertalite Dibatasi, Di Tempat Lain Mafia BBM Pesta Keuntungan

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU), Azhari AM Sinik,…

31 Mei 2026

Aku Taat dan Menyembah-Mu, Mengapa Ujian Ini Tak Berkesudahan Ya Rabb?

Karya : Ust. Abdul Latif Khan. MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Setiap manusia dilahirkan diatas bumi, tetap…

31 Mei 2026

LIPPSU: PT PSU Salah Urus Sejak Awal, Kini Semua Hancur Lebur Jadi “Tepung Terigu”

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumut (LIPPSU), Azhari AM Sinik, Jumat…

30 Mei 2026