Deli Serdang

LIPPSU : Kejatisu Selamatkan Rp.435 Miliar, Tapi Dinasti Deli Serdang dan Lingkar Kekuasaan Gubsu Tak Tersentuh

Laporan Penulis : Heriyanto Budi

Medan, 01 Januari 2026.

MEDAN, PROMEDIA.NEWS — Klaim Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) yang menyatakan telah menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp.435 miliar sepanjang tahun 2025 dinilai belum mencerminkan keberhasilan nyata pemberantasan korupsi. Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU) menegaskan, di balik angka tersebut, aktor-aktor besar korupsi yang berada di lingkar kekuasaan justru masih aman dan tak tersentuh hukum.

Direktur Eksekutif LIPPSU, Azhari AM Sinik, menilai capaian Kejatisu sebatas prestasi administratif, bukan terobosan struktural dalam memerangi korupsi yang telah mengakar di Sumatera Utara.

“Angka Rp.435 miliar itu bukan sesuatu yang luar biasa. Tapi yang memprihatinkan, bandit-bandit korupsi besar—terutama yang berada di dinasti politik dan lingkar kekuasaan—masih melenggang bebas dan menikmati hasil kejahatannya,” ujar Azhari di Medan, Kamis (1/1).

Sebelumnya, Kasi Penkum Kejati Sumut Indra Ahmadi Hasibuan memaparkan sejumlah capaian Kejatisu selama 2025. Di antaranya, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) sebesar Rp100.240.866.

Bidang Intelijen Kejatisu juga melakukan pengamanan terhadap 66 proyek strategis nasional dan daerah dengan total nilai anggaran mencapai Rp.930,5 miliar dan USD 163 juta.
Sementara itu, bidang Pemulihan Aset melelang barang rampasan tindak pidana dengan hasil Rp.172,7 miliar.

Pada bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejatisu mencatat 23 Memorandum of Understanding (MoU) dengan nilai penyelamatan keuangan negara Rp.30,1 miliar serta pemulihan keuangan negara Rp.1,05 miliar.

Adapun penyelamatan kerugian negara di bidang Tindak Pidana Khusus diklaim mencapai total Rp.435,07 miliar, yang berasal dari tahap penyidikan, penuntutan, hingga eksekusi perkara.

Data LIPPSU: Kasus Korupsi Justru Meningkat

Namun, data yang dihimpun LIPPSU menunjukkan fakta berlawanan. Sepanjang 2025, jumlah perkara korupsi di Sumatera Utara justru meningkat.

Tercatat 172 register perkara, 89 kasus korupsi, dan 177 terdakwa, dengan total kerugian negara mencapai Rp.117,4 miliar.
Mayoritas perkara yang diproses merupakan kasus kategori kecil hingga menengah, sementara perkara besar yang menyentuh pusat kekuasaan dinilai stagnan.

“Ini pola lama. Yang kecil dikejar, yang besar dilindungi,” tegas Azhari.

Azhari AM Sinik! Direktur Eksekutif LIPPSU.

 

Dinasti Deli Serdang: 25 Tahun Kekuasaan Tak Tersentuh

Salah satu sorotan utama LIPPSU adalah Dinasti Tambunan di Kabupaten Deli Serdang, yang telah menguasai pemerintahan daerah hampir seperempat abad—dari Amri Tambunan, H. Ashari Tambunan, hingga kini dr. Asri Ludin Tambunan.

Menurut LIPPSU, konsolidasi kekuasaan dinasti ini membentuk ekosistem rawan korupsi yang terstruktur dan sistemik.

“Ini bukan sekadar politik keluarga, tapi penguasaan sumber daya negara yang berpotensi disalahgunakan secara masif,” ujar Azhari.

LIPPSU mencatat sejumlah dugaan serius, mulai dari alih fungsi aset negara PTPN I dan PTPN II, dugaan jual-beli jabatan, gratifikasi proyek, hingga penggunaan dana CSR Bank Sumut untuk kepentingan pengadaan videotron senilai Rp.1,3 miliar yang dinilai bermasalah secara hukum.

Meski dalam perkara alih aset PTPN I seluas 8.025 hektare Kejatisu telah menyita Rp.250 miliar dan menahan sejumlah pejabat BPN serta pihak swasta, nama mantan Bupati Deli Serdang H. Ashari Tambunan yang kini anggota DPR RI belum tersentuh proses hukum, meski telah diperiksa.

“Kalau rekomendasi kepala daerah menjadi pintu masuk peralihan aset negara, maka tanggung jawab pidananya harus diuji secara terbuka,” tegas Azhari.

*Bobby Nasution dan Mandeknya Kasus Infrastruktur*

Selain Dinasti Deli Serdang, LIPPSU juga menyoroti mandeknya pengusutan kasus dugaan korupsi proyek jalan senilai Rp.231,8 miliar yang menyeret Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting, hasil OTT KPK.

Hingga kini, Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution belum pernah diperiksa, meski Topan dikenal sebagai orang dekat dan bawahan langsung Bobby sejak di Pemko Medan hingga diboyong ke Pemprov Sumut pada Februari 2025.

Padahal, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Medan, majelis hakim secara tegas meminta Bobby Nasution dihadirkan sebagai saksi, namun perintah tersebut tak kunjung dijalankan.

“Secara logika, tidak mungkin bawahan bermain sendiri tanpa sepengetahuan atasan. Kalau ini dibiarkan, publik berhak curiga ada kekuasaan yang kebal hukum,” kata Azhari.

PNS Dominan Pelaku Korupsi

Temuan LIPPSU diperkuat data Sentra Advokasi Hak Asasi dan Demokrasi Rakyat (SAHdaR) yang mencatat Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagai pelaku dominan dalam perkara korupsi sepanjang 2025.

Direktur SAHdaR, Hidayat Chaniago, menyebut terdapat 56 PNS terlibat korupsi pada 2025. Bahkan sejak 2016 hingga 2024, tercatat 473 PNS terseret perkara serupa.

“Ini menunjukkan masalah integritas birokrasi di Sumut sudah bersifat sistemik, bukan lagi soal oknum,” ujar Hidayat.

Menutup pernyataannya, LIPPSU menegaskan bahwa angka penyelamatan keuangan negara tidak akan bermakna jika penegakan hukum gagal menyentuh pusat kekuasaan politik.

“Korupsi di Sumut bukan soal kurang bukti, tapi kurang keberanian. Negara tidak boleh kalah oleh dinasti dan kekuasaan. Kalau hukum tumpul ke atas, maka publik akan kehilangan kepercayaan,” pungkas Azhari.

By : Syafaruddin Sikumbang

 

redaksipro

Recent Posts

LIPPSU: Mengurus Kebun PSU Seluas 14.276 Hektare Dengan Jurus “Sambar Gledek”, Puluhan Miliar Rupiah Uang Ikut Tersambar Petir

MEDAN, PRIMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumut (LIPPSU), Azhari AM Sinik, Sabtu…

1 Juni 2026

Ada Ketua Kelas di Pemprovsu Ingin Preteli Proyek RS Haji Rp484 Miliar?

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU), Azhari AM Sinik,…

1 Juni 2026

John Ester Lase : Rehabilitasi Puskesmas Medan Sudah Dirancang Matang

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Pemerintah Kota Medan melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata…

1 Juni 2026

LIPPSU: Hanya Pendekar Mabuk Yang Bisa Batalkan Putusan MA dan PK

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumut (LIPPSU), Azhari AM Sinik, menyoroti…

1 Juni 2026

LIPPSU: Tok, Tok, Tok… Putusan MA dan PK Sudah Sah, PT Sompo Insurance Wajib Penuhi Hak Konsumen dan Jangan “Lari Malam”

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif LIPPSU, Azhari AM Sinik, Minggu (31/5/2026), menyoroti belum tuntasnya sengketa…

1 Juni 2026

LIPPSU: Sudah Tahu Ada Gangguan Blackout PLN Tapi Mengapa Didiamkan Saja Sampai Rakyat Menjerit-Jerit, Lalu Minta Maaf

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumut (LIPPSU), Azhari AM Sinik, Minggu…

1 Juni 2026