MEDAN, PROMEDIA.NEWS | Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU) menilai fenomena konglomerat dengan kekayaan fantastis yang tetap berani terlibat dalam praktik korupsi menunjukkan bahwa Indonesia masih jauh dari cita-cita bebas korupsi.
Direktur Eksekutif LIPPSU, Azhari AM Sinik, mengungkapkan bahwa keberanian para pengusaha besar untuk bermain dalam pusaran korupsi menjadi sinyal kuat bahwa penegakan hukum belum memberikan efek jera yang maksimal.
“Ketika seorang konglomerat dengan harta mencapai Rp19 triliun tidak takut berhadapan dengan hukum, ini menjadi bukti bahwa sistem pemberantasan korupsi kita belum cukup kuat untuk menimbulkan rasa takut,” ujar Azhari di Medan, Sabtu (4/4/2026).
Menurutnya, kasus yang menjerat pengusaha seperti Donald Sihombing bukanlah kejadian tunggal, melainkan bagian dari pola besar yang melibatkan kolaborasi antara pemilik modal dan oknum pejabat, khususnya di sektor strategis seperti Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
“Dari hasil penelusuran kami, ada pola yang sama: kolusi antara pejabat BUMD dengan pihak swasta, manipulasi harga, hingga penyalahgunaan kewenangan dalam proyek strategis,” ungkap Azhari di Medan, Sabtu (4/4/2026).
Dalam kasus pengadaan lahan Rorotan, Jakarta Utara, yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi, LIPPSU menemukan sejumlah praktik yang menjadi pola umum korupsi BUMD, di antaranya:
Mark-up Harga Lahan
Nilai tanah dinaikkan secara tidak wajar sebelum dibeli BUMD, sehingga terjadi selisih harga yang merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah.
Pengaturan pemenang proyek perusahaan tertentu diduga telah “dikondisikan” untuk memenangkan proyek, tanpa melalui proses lelang yang transparan.
Kolusi Pejabat dan Swasta
Terjadi kerja sama antara petinggi BUMD dan pihak perusahaan untuk memuluskan transaksi yang merugikan negara.
Pemanfaatan program pemerintah Proyek strategis seperti rumah DP nol rupiah dimanfaatkan sebagai kedok untuk mengalirkan keuntungan kepada pihak tertentu.
Dalam perkara ini, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp223,8 miliar akibat penggelembungan harga lahan seluas 12,4 hektare.
LIPPSU juga memiliki catatan bahwa praktik serupa tidak hanya terjadi di satu proyek. Sejumlah kasus lain yang menyeret BUMD di DKI Jakarta menunjukkan pola yang hampir identik:
– Kasus Lahan Munjul (Jakarta Timur)
Melibatkan Perumda Pembangunan Sarana Jaya dengan dugaan kerugian negara sekitar Rp152,5 miliar akibat pembelian lahan dengan harga tidak wajar.
– Dugaan Korupsi Bansos COVID-19
BUMD sebagai penyedia diduga terlibat dalam pengadaan barang dengan kualitas rendah dan potensi mark-up harga.
– Pengadaan Tanah Pulo Gebang
Diduga melibatkan oknum pejabat dan legislatif dalam pengaturan anggaran dan proses pembelian lahan.
– Pendalaman Proyek Formula E
Penggunaan dana melalui BUMD seperti PT Jakarta Propertindo (Jakpro) menjadi sorotan terkait potensi ketidakwajaran biaya komitmen.
Terorganisir
Menurut LIPPSU, rangkaian kasus ini mengindikasikan adanya sistem korupsi yang terorganisir, bukan sekadar pelanggaran individu.
Terungkap bahwa praktik korupsi yang melibatkan konglomerat umumnya menggunakan modus yang terstruktur, mulai dari pengaturan proyek, mark-up harga, hingga pengaruh terhadap kebijakan publik. Dalam banyak kasus, kekuatan finansial dan jaringan yang dimiliki pengusaha besar menjadi alat untuk mengendalikan proses pengambilan keputusan.
“Ini bukan lagi sekadar korupsi biasa, tetapi sudah masuk dalam kategori korupsi terorganisir. Ada kekuatan modal, kekuasaan, dan jaringan yang saling menguatkan,” tegasnya.
Azhari juga menyoroti bahwa lemahnya pengawasan terhadap BUMD menjadi salah satu celah utama yang dimanfaatkan. Proyek-proyek bernilai besar, terutama yang berkaitan dengan pengadaan lahan dan program strategis pemerintah, kerap menjadi sasaran empuk praktik korupsi.
Lebih lanjut, LIPPSU menilai bahwa hukuman yang dijatuhkan kepada pelaku korupsi dari kalangan elite ekonomi belum sebanding dengan kerugian negara yang ditimbulkan. Hal ini dinilai membuat para pelaku tidak jera, bahkan cenderung menganggap risiko hukum sebagai bagian dari biaya operasional.
“Kalau keuntungan yang didapat jauh lebih besar dibanding risiko hukuman, maka korupsi akan terus terjadi. Ini logika sederhana yang harus dipahami,” katanya.
Untuk itu, LIPPSU mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan aparat penegak hukum lainnya agar tidak hanya fokus pada pelaku di lapangan, tetapi juga membongkar aktor intelektual dan jaringan besar di balik praktik korupsi.
Selain itu, LIPPSU mendorong adanya reformasi menyeluruh dalam tata kelola BUMD, peningkatan transparansi, serta penguatan pengawasan baik dari pemerintah daerah maupun publik.
“Jika tidak ada langkah luar biasa, maka sulit bagi Indonesia untuk benar-benar keluar dari jerat korupsi. Kasus-kasus seperti ini akan terus berulang dengan pola yang sama,” tutup Azhari.
By: Syafaruddin Sikumbang.






