MEDAN, PROMEDIA.NEWS – Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU), Azhari AM Sinik, menyoroti kondisi kawasan bersejarah Titi Gantung Medan yang dinilai semakin semrawut dan jauh dari semangat pelestarian cagar budaya.
Menurut Azhari, kawasan yang membentang dari sekitar Rumah Sakit Murni Teguh, Bundaran Segitiga Jalan Veteran–Jalan Irian Barat, Gang Buntu hingga kawasan Titi Gantung di sekitar Stasiun Kereta Api Medan seharusnya menjadi wajah kota yang tertib, bersih dan nyaman. Namun kondisi di lapangan justru memperlihatkan berbagai persoalan yang hingga kini dinilai belum terselesaikan.
“Titi Gantung bukan sekadar jembatan tua. Ini adalah bagian dari identitas sejarah Kota Medan. Sangat disayangkan jika kawasan yang memiliki nilai sejarah tinggi justru terlihat semrawut, dipenuhi parkir liar, gerobak terbengkalai, sampah dan berbagai aktivitas yang mengganggu fungsi ruang publik,” kata Azhari, Minggu (31/5/2026).
Secara historis, Titi Gantung merupakan salah satu bangunan peninggalan kolonial Belanda yang dibangun sekitar tahun 1885 bersamaan dengan pembangunan Stasiun Kereta Api Medan. Jembatan penyeberangan yang melintasi jalur rel tersebut sejak lama menjadi ikon Kota Medan dan telah ditetapkan sebagai salah satu bangunan cagar budaya.
Dalam catatan sejarah, Titi Gantung awalnya berfungsi sebagai jalur penyeberangan yang menghubungkan kawasan perdagangan dan pusat aktivitas masyarakat tanpa mengganggu lalu lintas kereta api. Pada era berikutnya, kawasan ini berkembang menjadi pusat perdagangan buku bekas terbesar di Sumatera Utara yang dikenal luas oleh mahasiswa, pelajar dan pencinta literasi.
Pada tahun 2013, Pemerintah Kota Medan melakukan relokasi pedagang buku bekas dari kawasan Titi Gantung ke lokasi lain guna mengembalikan fungsi jembatan sebagai fasilitas pejalan kaki sekaligus menjaga estetika kawasan cagar budaya. Namun lebih dari satu dekade setelah relokasi tersebut, berbagai persoalan baru justru muncul di sekitar kawasan tersebut.
Keluhan Masyarakat
LIPPSU mencatat sedikitnya terdapat sejumlah persoalan yang selama lebih dari satu tahun terakhir terus menjadi keluhan masyarakat.
Pertama, maraknya parkir liar yang menggunakan badan jalan dan trotoar sebagai lokasi parkir kendaraan. Kondisi ini terlihat hampir setiap hari di sejumlah titik sekitar Jalan Jawa, Jalan Veteran, kawasan RS Murni Teguh hingga sekitar Polsek Medan Timur.
Kedua, munculnya dugaan praktik pungutan liar parkir yang dikeluhkan masyarakat. Beberapa warga mengaku masih dimintai sejumlah uang oleh oknum tertentu meskipun lokasi parkir tersebut diduga tidak memiliki izin resmi.
Ketiga, belum tuntasnya penataan pedagang kaki lima (PKL) di sekitar Bundaran Segitiga dan kawasan Gang Buntu. Sejumlah mediasi antara pedagang dan pemerintah disebut telah dilakukan, namun implementasi hasil kesepakatan di lapangan dinilai belum berjalan konsisten sehingga memunculkan ketidakpuasan di antara para pedagang.
Keempat, penumpukan puluhan gerobak kosong di kawasan Titi Gantung yang menyebabkan penyempitan akses jalan dan mengganggu kenyamanan pengguna ruang publik. Keberadaan gerobak tersebut juga dinilai merusak pemandangan kawasan bersejarah yang seharusnya menjadi salah satu daya tarik wisata Kota Medan.
Kelima, persoalan kebersihan dan estetika kawasan. Sejumlah warga mengeluhkan kondisi fasilitas umum yang kurang terawat, keberadaan sampah di beberapa titik serta masih ditemukannya coretan-coretan pada sejumlah fasilitas publik yang mengurangi nilai keindahan kawasan.
Keenam, menurunnya daya tarik kawasan bersejarah tersebut sebagai destinasi wisata dan edukasi sejarah. Padahal Titi Gantung selama puluhan tahun menjadi salah satu ikon yang dikenal masyarakat Sumatera Utara maupun wisatawan yang datang ke Kota Medan.
Menurut LIPPSU, kondisi tersebut bertentangan dengan semangat perlindungan bangunan cagar budaya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya yang mengamanatkan perlindungan, pengembangan dan pemanfaatan warisan budaya secara berkelanjutan.
Azhari menilai persoalan di kawasan Titi Gantung tidak dapat diselesaikan secara parsial. Dibutuhkan koordinasi terpadu antara Pemerintah Kota Medan, Dinas Perhubungan, Satpol PP, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, aparat penegak hukum, pengelola kawasan serta masyarakat setempat.
“Kami meminta dilakukan penataan menyeluruh. Jangan hanya sesekali melakukan penertiban lalu persoalannya muncul kembali. Kawasan cagar budaya harus dijaga karena ini menyangkut marwah dan identitas Kota Medan,” tegasnya.
LIPPSU juga mendesak agar dilakukan audit lapangan terhadap keberadaan parkir liar, dugaan pungutan liar, penggunaan ruang publik yang tidak sesuai peruntukan serta kondisi fisik kawasan cagar budaya tersebut.
Dulu Bersejarah Kini Tinggal Kenangan
• Tahun 1885: Titi Gantung dibangun bersamaan dengan pembangunan Stasiun Kereta Api Medan pada masa kolonial Belanda.
• Era 1900-an hingga 1940-an: Menjadi salah satu ikon kawasan perkotaan dan pusat aktivitas masyarakat kolonial.
• Era 1960-an hingga 2013: Berkembang sebagai sentra perdagangan buku bekas terbesar dan paling terkenal di Kota Medan.
• Tahun 2013: Pemerintah Kota Medan merelokasi pedagang buku bekas untuk mengembalikan fungsi jembatan sebagai fasilitas pejalan kaki dan kawasan cagar budaya.
• Tahun 2024–2026: Muncul berbagai persoalan seperti parkir liar, dugaan pungutan liar, penumpukan gerobak kosong, semrawutnya PKL serta menurunnya estetika kawasan yang dikeluhkan masyarakat.
Penataan Kawasan
Menanggapi berbagai persoalan tersebut, Pemerintah Kota Medan sebelumnya beberapa kali menyatakan komitmennya untuk melakukan penataan kawasan heritage dan ruang publik kota secara bertahap.
Pemko Medan juga menegaskan bahwa penertiban parkir liar, penataan pedagang kaki lima dan pengawasan pemanfaatan fasilitas umum merupakan bagian dari program penataan kota yang terus dilakukan melalui dinas terkait.
Namun demikian, hingga berita ini disusun, masyarakat masih menunggu langkah konkret dan berkelanjutan agar kawasan Titi Gantung benar-benar kembali menjadi kawasan bersejarah yang tertata, nyaman dan membanggakan bagi Kota Medan.
“Kalau bangunan cagar budaya sudah ditetapkan dan dilindungi, maka lingkungan di sekitarnya juga harus dijaga. Jangan sampai yang tersisa hanya status cagar budayanya, sementara wajah kawasannya dibiarkan semrawut,” pungkas Azhari.
Penulis : Jhon Fitriadi












