Samsat Keliling Berhadiah Minyak Goreng, Upah Pungut Kepling Masih Di Gurun Pasir

Medan69 Dilihat

MEDAN, PROMEDIA.NEWS – Di saat Pemerintah Kota Medan melalui Badan Pendapatan Daerah (Badan Pendapatan Daerah Kota Medan) menggelar program Gebyar Patuh Pajak dengan layanan Samsat Keliling yang bahkan memberi hadiah minyak goreng bagi wajib pajak, di sisi lain polemik “keringnya” upah pungut Kepala Lingkungan (Kepling) kembali mencuat dan disebut masih “berada di gurun pasir” tanpa kepastian pencairan.

Program layanan pajak tersebut dijadwalkan berlangsung 24–25 Juni 2026 di Centre Point Mall Medan, dengan insentif minyak goreng bagi masyarakat yang membayar pajak kendaraan melalui QRIS. Namun, ironi muncul karena insentif bagi aparatur lapangan yang membantu penarikan pajak justru masih tertahan.

Direktur Eksekutif LIPPSU, Azhari AM Sinik, Selasa (23/6) menyoroti tajam kondisi tersebut. Ia menyebut total upah pungut Kepling yang belum tersalurkan diduga telah menembus lebih dari Rp10 miliar, akumulasi dari sisa Tahun Anggaran 2025 dan berjalan 2026.

BACA JUGA :  Uang MTQ Rp 1,5 M Dikorup, LIPPSU Lapor Ke Kajari Medan, Bentar Lagi Camat Medan Sunggal "Gol"

“Di satu sisi masyarakat diberi hadiah minyak goreng agar patuh pajak, tapi di sisi lain Kepling yang jadi ujung tombak pendataan dan distribusi SPPT justru belum jelas nasib insentifnya,” ujar Azhari.

Rincian alasan keterlambatan versi Bapenda

Pihak Badan Pendapatan Daerah Kota Medan menjelaskan bahwa keterlambatan bukan karena penghapusan hak, melainkan faktor teknis dan regulasi, yakni:

– Ketergantungan pada target PBB-P2

– Insentif Kepling bersumber khusus dari capaian Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

– Jika target triwulan belum tercapai, dana belum bisa dicairkan.

– Realisasi pajak belum memenuhi indikator

Pada periode awal, capaian lebih dominan berasal dari PBJT dan Opsen PKB, sementara PBB belum mencapai target yang ditetapkan.

BACA JUGA :  LIPPSU Soroti Maraknya Bangunan Tanpa Izin PBG di Medan: PAD Bocor Hingga Miliaran Rupiah!

Aturan ketat dan audit BPK

Pencairan wajib mengikuti mekanisme agar tidak menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sehingga tidak bisa dilakukan di luar ketentuan.

Skema akumulasi

Hak Kepling disebut tetap aman dan akan dibayarkan setelah target PBB terpenuhi.

Data yang disorot LIPPSU

LIPPSU juga mencatat:

Total potensi upah pungut Kepling TA 2025 sekitar Rp5,4 miliar

Realisasi pembayaran yang masuk disebut masih sangat kecil, hanya sekitar Rp236 juta

Rata-rata yang diterima Kepling disebut hanya sekitar Rp118 ribu per orang dalam periode tertentu

Kondisi ini disebut memicu keresahan karena terjadi ketimpangan antara target kerja lapangan dan realisasi insentif.

BACA JUGA :  LIPPSU: Awasi Program Kampung Nelayan Jangan Berubah Jadi “Kampung Korupsi Berjamaah”

Tanggapan Bapenda

Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Medan, M. Agha Novrian, menegaskan bahwa:

– Tidak ada penghapusan hak Kepling

– Pembayaran hanya tertunda karena sistem berbasis target

– Pencairan akan dilakukan segera setelah realisasi PBB memenuhi batas triwulan

– Pemerintah tetap menghindari pelanggaran administrasi keuangan daerah

“Begitu target terpenuhi, insentif akan langsung diproses,” ujarnya.

Di tengah upaya meningkatkan kepatuhan pajak lewat gimmick hadiah minyak goreng di layanan Samsat Keliling, polemik upah pungut Kepling justru menjadi sorotan karena dianggap belum sejalan dengan semangat apresiasi terhadap pihak yang bekerja di lapangan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada kepastian waktu pencairan tambahan selain menunggu realisasi target PBB-P2 di Kota Medan.

Laporan : Tim