LIPPSU: Revitalisasi Lapangan Merdeka Medan Sebentar Lagi Masuk Jurang

By : Tim

Medan350 Dilihat

Medan, 16 Februari 2026.

MEDAN, PROMEDIA.NEWS | Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU) menilai proyek revitalisasi Lapangan Merdeka berada dalam kondisi mengkhawatirkan. Proyek yang digadang-gadang menjadi ikon ruang publik modern itu kini dinilai menghadapi tekanan serius, baik dari aspek hukum, teknis pembangunan, maupun kritik masyarakat sipil terkait dugaan pengabaian nilai historis kawasan.

Direktur Eksekutif LIPPSU, Azhari AM Sinik, yang akrab disapa Ari, mengatakan berbagai persoalan yang muncul menunjukkan proyek tersebut berjalan tanpa arah yang jelas dan berpotensi gagal mencapai tujuan awalnya.

“Serangan persoalan datang bertubi-tubi. Jika tidak segera dibenahi secara menyeluruh, proyek ini bisa ‘masuk jurang’ karena terlalu banyak masalah yang dibiarkan tanpa penyelesaian serius,” ujar Ari kepada wartawan di Medan, Senin (16/2).

Menurutnya, revitalisasi bukan hanya soal pembangunan fisik, tetapi juga menyangkut legitimasi sosial, kepatuhan hukum, serta perlindungan nilai sejarah kawasan yang menjadi salah satu titik penting perjalanan kemerdekaan di Sumatera Timur.

LIPPSU juga menyoroti besarnya anggaran revitalisasi yang dinilai tidak sebanding dengan hasil di lapangan. Berdasarkan berbagai data yang beredar, nilai proyek disebut mencapai sekitar Rp497 miliar.

Pada tahap awal, proyek ini direncanakan melalui pendanaan bertahap, antara lain sekitar Rp97,5 miliar dari APBD Kota Medan dan Rp100 miliar dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Namun dalam pelaksanaannya, pekerjaan berkembang menjadi proyek terpadu berskala besar, termasuk pembangunan fasilitas bawah tanah (basement), area parkir, ruang komersial, dan penataan ruang terbuka.

BACA JUGA :  Modus Operandi Oknum Bapenda "Begal" Uang Pajak Lewat Rekening Pribadi, PAD Bocor Terus

Besarnya nilai anggaran inilah yang kemudian memicu perhatian publik dan menjadi salah satu alasan munculnya desakan transparansi serta pengawasan lebih ketat terhadap pelaksanaan proyek.

 

Dalam kajiannya, LIPPSU menyoroti sedikitnya tiga persoalan krusial:

1. Sengketa Hukum yang Belum Final

Gugatan citizen lawsuit yang diajukan Koalisi Masyarakat Sipil melalui LBH Humaniora masih berlanjut. Tim 7 Medan Menggugat kini menyiapkan langkah Peninjauan Kembali (PK) setelah putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor 3444 K/PDT/2025.

Kuasa hukum penggugat menyebut putusan kasasi bersifat “imbang” karena menolak eksepsi para tergugat sekaligus menolak gugatan penggugat, sehingga substansi persoalan dinilai belum terjawab. Tim hukum kini membuka peluang menghadirkan novum sebagai dasar pengajuan PK.

 

2. Dugaan Penyimpangan Arah Revitalisasi

LIPPSU menilai konsep pembangunan cenderung mengarah pada komersialisasi ruang publik, antara lain dengan kehadiran fasilitas basement, area usaha, dan parkir di bawah lapangan. Padahal kawasan tersebut seharusnya diposisikan sebagai ruang terbuka hijau dan situs sejarah.

BACA JUGA :  LIPPSU: Ada Pihak Risih Medan Utara Dimekarkan, Takut PAD Kota Medan Anjlok

 

3. Masalah Teknis dan Dugaan Kerugian Negara

Selain polemik hukum, muncul laporan kerusakan fasilitas serta genangan air di area basement pasca peresmian. Kondisi ini dinilai memperlihatkan lemahnya perencanaan teknis, sehingga memunculkan pertanyaan tentang kualitas pekerjaan dibandingkan besarnya anggaran.

 

Polemik Revitalisasi

1872–1880

Lapangan ini mulai dirancang dan digunakan sebagai alun-alun utama kota pada masa kolonial dengan nama Esplanade.

6 Oktober 1945

Menjadi lokasi rapat akbar penyiaran Proklamasi Kemerdekaan di Sumatera Timur.

7 Juli 2022

Pemkot Medan memulai proyek revitalisasi dengan tujuan mengembalikan fungsi ruang terbuka hijau dan kawasan bersejarah.

2024

Koalisi masyarakat sipil mengajukan gugatan citizen lawsuit karena khawatir terjadi penghilangan nilai sejarah.

Maret 2025

Penggugat mengajukan kasasi setelah gugatan ditolak di tingkat sebelumnya.

19 Februari 2025

Revitalisasi diresmikan meski pekerjaan belum sepenuhnya selesai, memicu kritik publik.

16 Oktober 2025

Mahkamah Agung mengeluarkan putusan kasasi.

Januari 2026

Salinan putusan diterima kuasa hukum penggugat dan wacana PK mencuat.

Februari 2026

LIPPSU menyatakan proyek berada dalam kondisi kritis dan perlu evaluasi menyeluruh.

 

Warisan Sejarah

LIPPSU menegaskan, terlepas dari berbagai kerusakan, perubahan fisik, maupun polemik akibat proyek revitalisasi, kawasan tersebut harus tetap dikembalikan pada ruh awalnya sebagai ruang sejarah dan identitas kota.

BACA JUGA :  LIPPSU: 30 Tahun Aset Pemko Tak Jelas, Medan Kota Mafia

Ari menyatakan kondisi yang kini dinilai “porak poranda” justru menjadi alasan kuat untuk melakukan koreksi arah pembangunan.

“Sekalipun hari ini kondisinya sudah banyak berubah dan menimbulkan persoalan, nilai sejarahnya tidak boleh ikut dihapus. Ini harus dikembalikan sebagai warisan sejarah, bukan dibiarkan menjadi ruang yang kehilangan jati diri,” tegasnya.

Menurut LIPPSU, pemulihan fungsi kawasan harus dilakukan melalui penataan ulang berbasis konservasi sejarah dengan melibatkan sejarawan, akademisi, dan masyarakat sipil.

“Revitalisasi seharusnya menghidupkan kembali memori kolektif, bukan malah mengaburkannya. Kalau arah ini tidak diluruskan, generasi mendatang hanya akan melihat bangunan baru tanpa memahami sejarah besar yang pernah terjadi di sana,” tambah Ari.

LIPPSU mendorong adanya audit independen terhadap proyek, baik dari aspek hukum, tata kota, hingga pelestarian sejarah. Partisipasi publik dinilai penting agar kebijakan penataan tidak menimbulkan polemik berkepanjangan.

Koalisi masyarakat sipil berharap kawasan tersebut benar-benar menjadi ruang publik inklusif yang menjaga fungsi sosial, budaya, dan ekologis secara berkelanjutan, sekaligus mempertahankan identitas sejarah Kota Medan.

By: Syafaruddin Sikumbang.

Posting Terkait

Jangan Lewatkan