LIPPSU: Petir Terdengar Menggelegar Di Atas Gedung Bapenda Medan, Siap-siap Pasang Alat Bantu Pernafasan Dan Pacu Jantung

Medan68 Dilihat

MEDAN, PROMEDIA.NEWS – Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU), Azhari AM Sinik, Sabtu (27/6), menyatakan langkah Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) yang menindaklanjuti laporan dugaan korupsi dan kebocoran pajak daerah di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan merupakan sinyal positif bagi penegakan hukum.

Namun, menurutnya, proses tersebut tidak boleh berhenti pada tahap pengumpulan data dan bahan keterangan (Pulbaket), melainkan harus diusut hingga tuntas apabila ditemukan bukti adanya tindak pidana.

Azhari mengatakan, berdasarkan Surat Kejati Sumut Nomor B-2890/L.2.5/Fo.2/03/2026 tertanggal 30 Maret 2026, laporan pengaduan masyarakat yang disampaikan warga berinisial SY telah resmi ditindaklanjuti melalui proses Pulbaket.

LIPPSU menilai langkah tersebut harus menjadi pintu masuk untuk membongkar dugaan kebocoran penerimaan pajak daerah yang diperkirakan mencapai Rp11 miliar dan diduga berlangsung selama tiga tahun anggaran terakhir.

“Kalau benar uang pajak rakyat sampai bocor miliaran rupiah, maka petir hukum harus menyambar siapa pun yang terlibat. Jangan hanya berhenti pada oknum lapangan, tetapi telusuri sampai ke aktor intelektualnya apabila memang ada,” tegas Azhari.

Kalau dibiarkan begjtu saja tanpa penyelesaian hukum, Azhari nanti khawatir petir benaran di siang bolong akan menyambar gedung Bapenda Medan, pertanda hukum memang harus ditegakkan.

BACA JUGA :  LIPPSU Desak Wali Kota Medan Perintahkan Pembongkaran Bangunan di Aset Pemko Contempo, Satpol PP Dinilai Tak Tegas

Menurut Azhari, informasi awal yang beredar menunjukkan adanya dugaan praktik penyimpangan yang dilakukan secara sistematis melalui kerja sama antara oknum petugas pajak dengan sejumlah wajib pajak.

LIPPSU menduga modus yang perlu didalami penyidik antara lain petugas mendatangi langsung wajib pajak di luar mekanisme resmi, menawarkan pengurangan atau “diskon” pembayaran pajak hingga sekitar 50 persen, kemudian selisih pembayaran diduga tidak disetorkan ke kas daerah melainkan dibagi untuk keuntungan pribadi.

Dugaan lainnya adalah manipulasi pelaporan penerimaan pajak, terutama pada sektor hotel, restoran dan tempat hiburan yang memiliki perputaran transaksi cukup tinggi. Selain itu, oknum diduga memanfaatkan lemahnya pengawasan dan transaksi yang belum sepenuhnya terdigitalisasi.

“Apabila dugaan modus tersebut benar, maka yang dirugikan bukan hanya pemerintah daerah, tetapi seluruh masyarakat Kota Medan karena Pendapatan Asli Daerah berkurang dan berdampak terhadap pembangunan,” katanya.

*Tiga Tahun*

LIPPSU menjelaskan, dugaan penyimpangan tersebut disebut berlangsung selama tiga tahun anggaran terakhir. Berbekal data awal yang dimiliki, warga berinisial SY kemudian melaporkan persoalan tersebut kepada Kejati Sumut.

Selanjutnya, pada 30 Maret 2026 Kejati Sumut menerbitkan surat pemberitahuan bahwa laporan tersebut ditindaklanjuti melalui tahap Pulbaket. Hingga akhir Juni 2026, proses masih berada pada tahap pengumpulan data dan keterangan dan belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

BACA JUGA :  LIPPSU Apresiasi Revitalisasi 31 Puskesmas, Ingatkan Pelayanan Harus Maksimal

Karena itu, Azhari mendesak penyidik tidak hanya memeriksa petugas lapangan, tetapi juga mengevaluasi sistem pengawasan internal Bapenda Kota Medan pada periode dugaan terjadinya penyimpangan.

Menurutnya, penyidik perlu meminta keterangan seluruh pejabat yang bertanggung jawab pada kurun waktu tersebut, termasuk Sutan Tolang Lubis yang pernah menjabat Kepala Bapenda Kota Medan serta Dr. M. Agha Novrian, S.STP., M.Si. selaku Kepala Bapenda Kota Medan saat ini.

Pemeriksaan tersebut, kata Azhari, bukan berarti menyimpulkan adanya keterlibatan, melainkan untuk mengetahui apakah sistem pengawasan telah berjalan sebagaimana mestinya atau terdapat unsur kelalaian maupun pembiaran.

“Kalau praktik ini benar berlangsung selama tiga tahun, tentu penyidik harus melihat siapa saja yang bertanggung jawab pada setiap periode kepemimpinan. Semua harus diperiksa agar perkara ini terang-benderang dan tidak menyisakan tanda tanya di tengah masyarakat,” ujarnya.

*Evaluasi*

LIPPSU juga menilai dugaan kebocoran pajak hingga Rp11 miliar menunjukkan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan penerimaan pajak daerah. Digitalisasi pelayanan pajak, menurut Azhari, harus diiringi pengawasan internal yang kuat agar tidak memberi ruang bagi praktik penyimpangan.

BACA JUGA :  Jalan Upah Pungut Kepling Berkelok-Kelok Hingga ke Lau Sidebuk-Debuk

Hingga berita ini disampaikan, Bapenda Kota Medan belum memberikan keterangan resmi mengenai substansi dugaan yang dilaporkan masyarakat maupun proses Pulbaket yang sedang dilakukan Kejati Sumut.

Sementara itu, berdasarkan surat resmi yang diterima pelapor, Kejati Sumut menyatakan laporan masyarakat telah ditindaklanjuti melalui tahap pengumpulan data dan bahan keterangan (Pulbaket). Sampai saat ini proses tersebut masih berlangsung dan belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

“LIPPSU akan terus mengawal proses ini. Kalau memang tidak ditemukan pelanggaran, sampaikan secara terbuka kepada publik. Tetapi apabila ditemukan bukti tindak pidana korupsi, siapapun yang terlibat harus diproses tanpa pandang bulu. Uang pajak adalah uang rakyat yang wajib dipertanggungjawabkan,” pungkas Azhari.

Sejauh ini, belum ada keterangan resmi dari Bapenda Kota Medan, namun Kepala Bapenda Kota Medan, Dr. M. Agha Novrian, S.STP, M.Si., menyatakan akan segera mengevaluasi jajarannya secara menyeluruh dan memastikan instansinya bekerja profesional sesuai aturan kepada wajib pajak.

Laporan : Zahirul