LIPPSU Desak Wali Kota Medan Perintahkan Pembongkaran Bangunan di Aset Pemko Contempo, Satpol PP Dinilai Tak Tegas

Medan31 Dilihat

MEDAN – Polemik bangunan yang diduga berdiri di atas aset Pemerintah Kota (Pemko) Medan di kawasan Perumahan Contempo Regency kembali memanas. Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU), Azhari AM Sinik, mendesak Wali Kota Medan segera turun tangan memerintahkan Satpol PP Kota Medan membongkar bangunan yang diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda).

Desakan tersebut muncul setelah hingga akhir Juni 2026 belum ada tindakan nyata dari Satpol PP, meski instansi penegak Perda itu telah menerbitkan tiga kali surat peringatan (SP I, SP II, dan SP III) kepada pemilik bangunan.

Menurut Azhari, lambannya proses penertiban justru memunculkan pertanyaan besar mengenai komitmen pemerintah dalam menjaga aset daerah.

“Kalau memang bangunan itu berada di atas aset Pemko Medan dan seluruh prosedur administrasi sudah selesai, tidak ada alasan lagi untuk menunda pembongkaran. Wali Kota Medan harus segera memerintahkan Satpol PP bertindak,” tegas Azhari, Jumat (26/6/2026).

Tiga Surat Peringatan, Tapi Eksekusi Tak Kunjung Dilakukan

Berdasarkan dokumen yang diperoleh LIPPSU, Satpol PP Kota Medan telah menerbitkan:

  • SP I pada 30 Maret 2026.
  • SP II pada 2 April 2026.
  • SP III Nomor 600.1.15.2/4170 tertanggal 8 Mei 2026.
BACA JUGA :  Stadion Teladan Belum Juga Siap, Dikucurkan Lagi Rp64,9 M, LIPPSU : Ke Mana Berceceran Uangnya?

Dalam surat peringatan terakhir, pemilik bangunan diminta membongkar sendiri bangunan yang diduga berdiri di atas Daerah Milik Jalan (Damija) dalam waktu 1×24 jam.

Namun hingga kini, perintah tersebut belum juga dilaksanakan.

Azhari mengungkapkan, Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Kota Medan bahkan telah meminta Satpol PP segera melakukan penertiban karena seluruh tahapan administrasi telah dipenuhi.

“Secara prosedur tidak ada lagi kendala. Semua tahapan sudah dijalankan. Tinggal keberanian pemerintah menegakkan aturan,” katanya.

DPRD Medan Turun Langsung ke Lokasi

Persoalan tersebut sebelumnya juga menjadi perhatian Komisi IV DPRD Kota Medan bersama Pansus Aset DPRD Medan yang melakukan peninjauan langsung ke lokasi.

Hasil peninjauan menunjukkan dua tembok dan taman berbentuk huruf “L” diduga berdiri di atas fasilitas umum yang telah menjadi aset Pemko Medan melalui proses pengambilalihan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU).

Berdasarkan berita acara pengambilalihan PSU, aset yang telah menjadi milik Pemko Medan meliputi jaringan jalan paving block seluas 2.847,50 meter persegi, sepanjang 334 meter dengan lebar 7 meter, beserta saluran drainase sepanjang 334 meter.

BACA JUGA :  Angkatan 55 Siswa SIP Gelar Bakti Sosial Di Panti Asuhan Di Medan

Seluruh biaya pemeliharaan aset tersebut kini menjadi tanggung jawab Pemerintah Kota Medan melalui APBD.

LIPPSU: Jangan Sampai Wibawa Pemerintah Dipertanyakan

Azhari menilai keterlambatan pembongkaran justru menciptakan kesan bahwa Satpol PP tidak konsisten dalam menegakkan Perda.

Menurutnya, apabila bangunan yang diduga melanggar aturan tetap dibiarkan berdiri meski sudah tiga kali diberikan surat peringatan, masyarakat berhak mempertanyakan kewibawaan pemerintah.

“Publik tentu bertanya, mengapa setelah SP I, SP II hingga SP III diterbitkan, eksekusi belum juga dilakukan. Jangan sampai muncul anggapan aturan hanya tegas kepada masyarakat kecil, tetapi lemah terhadap pihak tertentu,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa pemerintah harus membuktikan komitmennya dalam menjaga aset daerah.

“Kalau aset pemerintah saja tidak mampu dilindungi, bagaimana masyarakat bisa percaya terhadap penegakan hukum di Kota Medan,” katanya.

Pemilik Lahan Ancam Laporkan ke Pemerintah Pusat

Di sisi lain, Felix selaku pemilik lahan menyatakan akan membawa persoalan tersebut ke pemerintah pusat apabila Pemko Medan terus menunda penertiban bangunan yang diduga berdiri di atas aset pemerintah.

Menurutnya, kepastian hukum harus segera diberikan agar akses menuju lahannya dapat kembali dibuka.

BACA JUGA :  LIPPSU: Revitalisasi Lapangan Merdeka Medan Sebentar Lagi Masuk Jurang

Ia menyebut pengaduan akan disampaikan kepada Korsupgah KPK RI dan Kejaksaan apabila penegakan aturan tidak kunjung dilakukan.

Satpol PP Medan Belum Beri Penjelasan

Hingga berita ini diterbitkan, Satpol PP Kota Medan belum memberikan penjelasan resmi mengenai alasan belum dilaksanakannya pembongkaran, meski masa pelaksanaan SP III telah lama berakhir.

Azhari mengaku heran dengan belum adanya tindakan konkret.

Menurutnya, satu-satunya cara mengakhiri berbagai spekulasi yang berkembang di tengah masyarakat adalah dengan menegakkan aturan secara konsisten.

“Kalau memang bangunan itu terbukti berada di atas aset Pemko Medan, segera lakukan pembongkaran. Penegakan Perda harus dibuktikan melalui tindakan nyata, bukan hanya surat peringatan,” pungkasnya.

Kronologi Singkat Kasus Aset Pemko Medan di Contempo

  • PSU Perumahan Contempo Regency telah diserahkan menjadi aset resmi Pemko Medan.
  • Dua tembok dan taman diduga berdiri di atas Daerah Milik Jalan (Damija).
  • Satpol PP menerbitkan SP I, SP II, dan SP III.
  • SDABMBK meminta Satpol PP segera melakukan pembongkaran.
  • Komisi IV DPRD Medan dan Pansus Aset turun langsung ke lokasi.
  • Hingga kini belum ada tindakan pembongkaran dari Satpol PP Kota Medan.

(Red)