Bangga Dengan Ceremony, PBB Medan Amplas Tembus Rp309 Juta dalam Dua Hari, LIPPSU: Upah Pungut Kepling Rp10,3 Miliar Jangan Dihanguskan

Medan132 Dilihat

MEDAN, PROMEDIA.NEWS – Keberhasilan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan menghimpun penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar Rp309 juta melalui program jemput bola di Kecamatan Medan Amplas dalam dua hari terakhir menuai apresiasi. Namun di balik capaian tersebut, muncul pertanyaan besar mengenai nasib upah pungut ribuan Kepala Lingkungan (Kepling) yang hingga kini masih menjadi polemik.

Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU), Azhari AM Sinik, menilai keberhasilan mengejar target penerimaan pajak tidak boleh menutupi persoalan mendasar terkait hak-hak petugas pemungut di lapangan.

“Publik tentu mengapresiasi capaian Rp309 juta dalam dua hari. Tetapi jangan sampai keberhasilan itu hanya menjadi bahan pencitraan, sementara para Kepling yang selama ini membantu penagihan pajak masih mempertanyakan hak mereka,” ujar Azhari.

Menurutnya, Kepling merupakan ujung tombak pemerintah yang berinteraksi langsung dengan masyarakat dalam mendorong pembayaran PBB. Karena itu, insentif atau upah pungut yang menjadi hak mereka harus mendapat perhatian serius.

LIPPSU menyoroti bahwa hingga pertengahan tahun 2026, pembayaran upah pungut Kepling tahun anggaran 2025 masih menjadi perbincangan.

Berdasarkan perhitungan yang berkembang di kalangan Kepling, dengan target PBB-P2 Kota Medan tahun 2025 sebesar Rp792,7 miliar, setiap Kepling diperkirakan memperoleh upah pungut sekitar Rp2 juta. Namun yang diterima sebagian Kepling disebut hanya berkisar Rp318 ribu.

BACA JUGA :  LIPPSU: Sampah Kini Diolah Jadi Korupsi Berjamaah di DLH Medan

“Kalau memang benar hanya sebesar itu yang diterima, tentu muncul pertanyaan. Padahal mereka ikut bekerja dari rumah ke rumah membantu meningkatkan penerimaan daerah,” katanya.

Azhari bahkan menyebut upah pungut tahun 2025 berpotensi menjadi persoalan berkepanjangan apabila tidak segera diberikan kepastian.

“Jangan sampai upah pungut Kepling yang nilainya diperkirakan mencapai Rp10,3 miliar itu akhirnya dianggap hangus karena sudah melewati tahun anggaran. Pemerintah harus memberikan penjelasan yang terang kepada publik,” tegasnya.

*Temuan BPK Rp10,35 Miliar Perkuat Sorotan*

Sorotan LIPPSU semakin tajam setelah adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang mencatat potensi kekurangan penerimaan daerah Kota Medan mencapai Rp10.350.816.114.

Rinciannya meliputi:

Potensi kekurangan Pajak Reklame sebesar Rp7.856.197.519.

Potensi penerimaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang belum tergali sebesar Rp1.708.603.490.

Denda keterlambatan pembayaran pajak yang belum dilunasi wajib pajak sebesar Rp786.015.105.

Menurut Azhari, angka tersebut menunjukkan masih adanya pekerjaan rumah besar dalam tata kelola perpajakan daerah.

“Di satu sisi pemerintah mengejar target penerimaan, tetapi di sisi lain BPK menemukan potensi PAD lebih dari Rp10,35 miliar yang belum masuk ke kas daerah. Ini harus menjadi bahan evaluasi serius,” ujarnya.

BACA JUGA :  LIPPSU: Uang Lembur ASN Jadi Korupsi Kecil Kecilan Tapi Merata Di UPT SDABMBK

LIPPSU menilai apabila potensi penerimaan tersebut dapat dimaksimalkan, ruang fiskal Pemerintah Kota Medan akan semakin kuat sehingga tidak ada alasan keterlambatan pembayaran insentif petugas pemungut pajak.

Ia juga menyoroti temuan BPK terkait potensi pajak reklame pada sejumlah SPBU, rumah sakit swasta, klinik, pusat perbelanjaan, minimarket, hotel, restoran, usaha hiburan hingga pasar yang belum tergali secara optimal.

Selain itu, sebanyak 3.792 wajib pajak disebut telah melunasi pokok pajak namun belum membayar denda keterlambatan yang nilainya mencapai Rp786 juta lebih.

Jangan Hanya Kejar Target
LIPPSU meminta Pemerintah Kota Medan menjadikan temuan BPK sebagai momentum pembenahan menyeluruh terhadap sistem perpajakan daerah.

“Jangan hanya fokus mengejar target dan mempublikasikan capaian penerimaan. Yang lebih penting adalah memastikan seluruh potensi pajak masuk ke kas daerah dan hak-hak petugas di lapangan terpenuhi secara adil,” kata Azhari.

Menurutnya, daerah-daerah dengan kapasitas fiskal kuat seperti Jakarta, Surabaya, dan Badung mampu menjaga stabilitas keuangan daerah karena kebocoran penerimaan dapat ditekan melalui pengawasan yang ketat dan sistem digital yang lebih baik.

BACA JUGA :  LIPPSU: Siapa Oknum Berinisial R Hambat Pembangunan Stadion Teladan?

“Kalau kebocoran bisa ditekan dan potensi pajak digali maksimal, maka persoalan insentif aparatur maupun Kepling tidak akan menjadi polemik setiap tahun,” ujarnya.

Tanggapan Bapenda
Menanggapi polemik tersebut, Kepala Bapenda Kota Medan M. Agha Novrian sebelumnya menjelaskan bahwa pembayaran upah pungut Kepling mengacu pada ketentuan PP Nomor 69 Tahun 2010, Peraturan Wali Kota Medan Nomor 68 Tahun 2025 serta Keputusan Wali Kota Medan Nomor 970/47.K Tahun 2025.

Menurut Bapenda, pembayaran insentif dilakukan berdasarkan capaian target penerimaan PBB-P2 dan mekanisme administrasi yang berlaku.

Bapenda juga menegaskan bahwa dana upah pungut tidak hilang ataupun hangus, melainkan tetap akan dibayarkan setelah seluruh persyaratan dan ketentuan yang diatur dalam regulasi terpenuhi.

Meski demikian, LIPPSU menilai pemerintah tetap perlu memberikan penjelasan yang lebih terbuka kepada masyarakat dan para Kepling agar polemik yang berkembang tidak menimbulkan keresahan berkepanjangan.

“Transparansi adalah kuncinya. Kalau memang tidak hangus, kapan dibayar, berapa besarannya, dan bagaimana mekanismenya harus dijelaskan secara terbuka. Karena yang menunggu bukan satu atau dua orang, melainkan 2.001 Kepling di Kota Medan,” pungkas Azhari. (Red)