Agha Novrian di Medan, Tamu dari Bapenda Manado Datang, Diabaikan?

LIPPSU: Apa Takut Ditanya Soal Upah Pungut Kepling dan Temuan BPK Soal Kebocoran Pajak?

Medan16 Dilihat

MEDAN, PROMEDIA.NEWS – Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU), Azhari AM Sinik, mempertanyakan ketidakhadiran Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan, M. Agha Novrian, saat kunjungan studi komparasi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Manado ke Kantor Bapenda Medan, Senin (29/6/2026). Padahal, menurut informasi yang diterima LIPPSU, Agha Novrian berada di Kota Medan.

Ironisnya, kunjungan tersebut dipimpin langsung Kepala Bapenda Kota Manado, Jefry F.R. Mongdong, yang datang mempelajari implementasi aplikasi Quick Response Electronic Splitting System for Tax Optimization (QRESTO). Kota Medan sendiri mendapat apresiasi sebagai daerah pertama di Indonesia yang berhasil menerapkan sistem split payment melalui aplikasi tersebut.

“Kalau memang berada di Medan, mengapa tidak menyambut langsung tamu dari Bapenda Manado? Kan bisa menyesuaikan waktunya. Apalagi yang datang adalah kepala instansi dan sekaligus tamu Pemerintah Kota Manado dalam agenda APEKSI 2026. Ini menjadi pertanyaan yang wajar,” kata Azhari, Minggu (29/6).

Menurut Azhari, LIPPSU mengapresiasi keberhasilan Bapenda Medan menghadirkan inovasi QRESTO yang menjadi rujukan nasional. Namun, keberhasilan itu seharusnya dibarengi penyelesaian berbagai persoalan yang selama ini menjadi perhatian publik.

BACA JUGA :  LIPPSU Desak Wali Kota Medan Perintahkan Pembongkaran Bangunan di Aset Pemko Contempo, Satpol PP Dinilai Tak Tegas

Salah satunya, kata dia, adalah belum dibayarkannya upah pungut Kepala Lingkungan (Kepling). Berdasarkan data yang dihimpun LIPPSU, sisa upah pungut yang belum diterima para Kepling diperkirakan mencapai sekitar Rp10,8 miliar.

Yakni, terdiri dari sisa insentif Tahun Anggaran 2025 sekitar Rp5,4 miliar dan potensi insentif Tahun Anggaran 2026 hingga pertengahan tahun sekitar Rp5,4 miliar. Pada tahun 2025, para Kepling hanya menerima pembayaran sekitar Rp118 ribu per orang, sementara sisanya belum dibayarkan.

Menurut penjelasan Bapenda Medan sebelumnya, penundaan tersebut terjadi karena realisasi penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebagai dasar pemberian insentif belum mencapai target sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 dan Keputusan Wali Kota Medan.

Laporan BPK RI

Selain itu, LIPPSU juga menyoroti sejumlah catatan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Sumatera Utara atas LKPD Kota Medan Tahun Anggaran 2025. Meski Pemko Medan kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), BPK tetap memberikan rekomendasi perbaikan terhadap pengelolaan pendapatan daerah.

Azhari menyebut, salah satu catatan penting BPK adalah belum optimalnya pendataan, pengawasan, dan penghitungan potensi pendapatan daerah sehingga target penerimaan pada sejumlah sektor belum sepenuhnya didasarkan pada potensi riil. BPK juga menyoroti masih adanya potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya pada sektor pajak yang menggunakan sistem self assessment, seperti pajak restoran, hotel, dan hiburan, sehingga pengawasan dan digitalisasi perlu terus diperkuat.

BACA JUGA :  LIPPSU: Bom Atom Sebentar Lagi Akan Menghancurkan Proyek Revitalisasi Lapangan Merdeka 

“Justru karena Kota Medan sudah menjadi contoh nasional dalam penerapan QRESTO, publik tentu ingin mengetahui bagaimana tindak lanjut terhadap rekomendasi BPK tersebut. Jangan sampai inovasinya maju, tetapi persoalan tata kelola dan pengawasan belum sepenuhnya diselesaikan,” ujar Azhari.

Ia menilai ketidakhadiran Agha Novrian dalam menerima langsung rombongan Bapenda Manado akhirnya memunculkan pertanyaan publik.

“Publik bisa saja bertanya, apakah menghindari pertanyaan soal upah pungut Kepling yang belum dibayarkan atau soal tindak lanjut temuan BPK terkait pengelolaan PAD,” katanya.

Karena itu LIPPSU berharap Bapenda Medan dapat memberikan penjelasan secara terbuka agar tidak menimbulkan berbagai spekulasi, dengan alasan kalau Kepala Bapenda Medan berada di Jakarta, itu bisa dimaklumi.

“Ini acaranya kami dengar digelar di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut Jalan Pangeran Diponegoro Nomor 30, Medan, yang tak sampai 6 km untuk menuju Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan terletak di Jl. Jend. A.H. Nasution No. 32, Medan,” jelasnya.

BACA JUGA :  Camat Medan Maimun Terima Pengaduan Masyarakat Tentang Permasalahan Pemilihan Kepala Lingkungan

*Agenda Kedinasan*

Meski demikian, LIPPSU juga mencatat penjelasan resmi Bapenda Kota Medan yang menyebutkan M. Agha Novrian telah memiliki agenda kedinasan pada waktu yang sama sehingga mendelegasikan penerimaan rombongan kepada Kasubbid Teknis Bidang Hotel, Restoran dan Hiburan (HRH), Darwin Marpaung.

Dalam kunjungan tersebut, Kepala Bapenda Kota Manado, Jefry F.R. Mongdong, memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kota Medan karena menjadi daerah pertama di Indonesia yang berhasil menerapkan sistem split payment melalui aplikasi QRESTO.

Delegasi Manado mempelajari proses pengembangan aplikasi, regulasi, mekanisme implementasi, hingga dampaknya terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagai referensi untuk diterapkan di Kota Manado.

Azhari menegaskan, LIPPSU tetap mengapresiasi inovasi digital yang dibangun Bapenda Medan.

Namun, menurutnya, keberhasilan tersebut harus diiringi penyelesaian berbagai persoalan mendasar, termasuk pembayaran hak para Kepling serta tindak lanjut seluruh rekomendasi BPK agar tata kelola pajak daerah benar-benar akuntabel dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

Laporan : Heriyanto