Urat Malu Sudah Putus ! Tak Takut Ada KPK, Sesama Kontraktor Di Langkat Nekad Bentrok Rebutan Proyek

Hukum64 Dilihat

MEDAN, PROMEDIA.NEWS – Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU), Azhari AM Sinik, menyoroti tajam insiden bentrok fisik antar-kontraktor yang pecah di halaman Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat pada awal Juli 2026.

Azhari Sinik menegaskan, baku hantam tersebut merupakan cerminan buruk carut-marutnya tata kelola proyek di daerah itu yang kini tengah menjadi sorotan menyusul proses hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Insiden memalukan ini membuka mata publik tentang bagaimana proyek-proyek pemerintah selama ini dikelola. Ketika figur utama yang diduga mengatur plot proyek tersingkir akibat Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, ketegangan di antara para rekanan langsung pecah karena perebutan jatah,” ujar Azhari kepada wartawan di Medan, Sabtu (11/7).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kericuhan fisik tersebut diduga dipicu perselisihan terkait pembagian porsi proyek di lingkungan Dinas Pendidikan dan instansi daerah lainnya. Ironisnya, baku hantam disebut melibatkan sesama kontraktor dari lingkaran lokal yang sama.

Ketegangan antar-kontraktor disebut memuncak akibat pergeseran peta kendali proyek pascapenangkapan Bupati Langkat nonaktif, Syah Afandin. Kondisi itu diduga memicu perebutan ruang di antara rekanan yang merasa berkepentingan terhadap proyek pengadaan langsung (PL).

Pecah di Tengah Penggeledahan KPK

Baku hantam tersebut terjadi saat tim penyidik KPK disebut sedang melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pendidikan dan mengamankan sejumlah dokumen terkait penyidikan dugaan suap proyek pengadaan. Ketidakpastian nasib sejumlah proyek di tengah proses hukum diduga memicu friksi hingga berujung aksi saling pukul.

BACA JUGA :  LIPPSU: Periksa Kepala SPPG MBG Silalas, Kwitansi Gaji Diduga Cacat Administrasi dan Abaikan Prinsip Akuntabilitas Anggaran Negara

Sebagaimana diketahui, KPK tengah mendalami dugaan suap dan gratifikasi terkait puluhan paket proyek pengadaan langsung periode 2025–2026 di Kabupaten Langkat.

Perkara tersebut antara lain dikaitkan dengan 80 paket proyek di Dinas Pendidikan senilai total sekitar Rp9,5 miliar dan lima paket proyek di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman senilai sekitar Rp748 juta.

Selain pekerjaan konstruksi, penyidikan juga disebut menyentuh sejumlah sektor lainnya. LIPPSU meminta setiap informasi mengenai dugaan pengadaan seragam sekolah, jual-beli jabatan kepala sekolah hingga mutasi pejabat diperiksa secara menyeluruh apabila ditemukan bukti pendukung.

Lebih lanjut, Azhari mengatakan praktik penguasaan proyek melalui metode penunjukan langsung di Langkat diduga telah berlangsung lama dan terstruktur. Akibatnya, kontraktor kecil di luar lingkaran tertentu kerap hanya menjadi penonton, sementara segelintir rekanan diduga menikmati porsi anggaran lebih besar.

Menurut LIPPSU, dugaan sistem setoran fee berpotensi memangkas anggaran riil pengerjaan fisik di lapangan. Kondisi itu dinilai dapat berdampak terhadap kualitas pembangunan apabila kontraktor kemudian menekan biaya material dan pekerjaan demi mempertahankan keuntungan.

BACA JUGA :  Tidak Ada Kejahatan Yang Sempurna, Kebenaran Menemukan Tempatnya: Dari Kamar Empuk Irwan Peranginangin Menuju Jerali Besi, Mantan Dirut PTPN-2 Di Tahan Kejatisu Serakah Jual Lahan Negara ke Citraland. Siapa Menyusul?

Azhari menilai bentrok antar-kontraktor tersebut tidak bisa dipandang sekadar persoalan pribadi atau salah paham biasa. Menurutnya, aparat penegak hukum harus melihat insiden itu sebagai sinyal adanya persaingan tidak sehat dalam memperebutkan paket pekerjaan pemerintah yang diduga telah dikapling kepada kelompok tertentu.

“Kalau sesama kontraktor sampai nekad baku hantam di halaman kantor dinas karena urusan proyek, patut diduga ada persoalan besar di baliknya. Ada apa dengan pembagian proyek di Langkat? Siapa yang mengatur, siapa yang menentukan rekanan, dan mengapa sampai terjadi perebutan seperti ini? Semua harus dibongkar,” kata Azhari Sinik.

LIPPSU juga meminta KPK mendalami komunikasi antara para kontraktor dengan pejabat dinas maupun pihak-pihak yang diduga menjadi penghubung dalam pembagian paket proyek. Penelusuran terhadap komunikasi, transaksi keuangan dan kepemilikan perusahaan dinilai penting untuk mengungkap kemungkinan penggunaan perusahaan pinjaman atau perusahaan yang dikendalikan satu kelompok.

Menurut Azhari, praktik penguasaan proyek oleh kelompok tertentu berpotensi mematikan persaingan usaha yang sehat dan merugikan kontraktor lokal lainnya. Kondisi tersebut, katanya, juga membuka ruang terjadinya pengaturan harga, pengondisian penyedia hingga dugaan setoran fee yang akhirnya membebani anggaran pembangunan.

BACA JUGA :  LIPPSU: Tender Rp28 M Nias Utara Diduga Janggal, Perusahaan Bermasalah Dimenangkan Pula, Sudah Terjadi Berulangkali Di Sumut

“Jangan sampai APBD Langkat dianggap seperti bancakan dan proyek pemerintah diperebutkan layaknya milik pribadi. Uang yang digunakan adalah uang rakyat. Karena itu, setiap rupiah harus dipertanggungjawabkan dan proses pengadaan wajib terbuka, bukan ditentukan oleh kekuatan kelompok atau kedekatan dengan penguasa,” tegas Azhari Sinik.

Oleh karena itu, LIPPSU mendesak pemerintah Kabupaten Langkat segera melakukan sterilisasi dan reformasi total terhadap sistem e-katalog serta Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ).

Transparansi dan digitalisasi proses pengadaan dinilai harus diperkuat guna memutus mata rantai praktik “premanisme proyek”.

Bersihkan Aliran Dana

Melihat fenomena baku hantam tersebut, Azhari mendesak KPK tidak hanya fokus pada aparatur sipil negara (ASN) dan pejabat daerah, tetapi juga menyisir seluruh kontraktor yang diduga terlibat dalam lingkaran suap proyek.

“KPK harus menindak tegas para pengusaha hitam yang menghalalkan segala cara, termasuk cara premanisme, demi mendapatkan proyek penunjukan langsung.

Penggeledahan di sejumlah lokasi penting harus menjadi pintu masuk untuk membongkar jaringan dan aliran dana serta menindak perusahaan yang terbukti bermasalah,” tegas Azhari menutup keterangannya.

Laporan : Ahmadi