Hukum

Universal Gloves Terbukti Bersalah Minta Sanksi Administrasi, Kuasa Hukum Warga: KLHK Harus Tolak

Laporan Penulis: Ir Syafaruddin Sikumbang

Medan, 31 Desember 2025.

MEDAN, PROMEDIA.NEWS | PT. Universal Gloves (UG) telah terbukti bersalah dengan keberadaan limbahnya yang dilaporkan oleh warga ke Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Sumut dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI di Jakarta.

Bukti bersalah PT. Universal Gloves dikuatkan oleh surat tertanggal 18 Desember 2025, yang diterima Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Sumut, pada 23 Desember 2025.

Surat PT. Universal Gloves ke KLHK RI (hal 1).
Surat PT. Universal Gloves ke KLHK RI (hal 2_n).

 

Dalam surat tersebut, PT. Universal Gloves menyampaikan permohonan penetapan sanksi administrasi kepada mereka atas masalah limbah yang dilaporkan warga ke KLHK dan Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsin Sumut, agar hukuman yang diterima bukan pidana. Kuasa Hukum Warga Patumbak Riki Irawan, SH.,MH dengan tegas mendukung Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Sumut dan KLHK RI menolak permohonan penetapan sanksi administrsi dari PT. Universal Gloves.

Riki Irawan, SH.,MH; Kuasa Hukum masyarakat Patumbak yang terdampak Pencemaran Lingkungan PT. Universal Gloves.

 

“Kita Optimis permohonan sanksi administrasi PT. Universal Gloves itu ditolak, dan kita yakin KLHK di Jakarta dan Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Sumut pro kepada warga,” ungkap Riki di Medan, Selasa 30 Desember 2025.

Menurut Riki, Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Sumut dan KLHK RI jangan sampai terpengaruh dengan surat permohonan PT. Universal Gloves yang meminta hukuman cukup diberi sanksi administrasi.

Sanksi pidana, lanjut Riki, mutlak harus diberikan kepada PT. Universal Gloves Patumbak agar menjadi pembelajaran bagi para pelaku usaha yang telah merusak lingkungan dan melanggar Hak Azasi Manusia.

“Dalam hal hak untuk hidup dalam lingkungan yang sehat. Negara jelas harus hadir, menghormati, memenuhi, dan melindungi hak rakyat sebagaimana kewajiban negara bidang HAM, yaitu Be Respect, Be Faetfull, Be Protect,” tegas Riki Irawan.

Surat PT. Universal Gloves Patumbak yang diterima Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Sumut ditandatangani oleh A. Hendra Ramali selaku direktur dengan materai Rp. 10 ribu.

PT. Universal Gloves bergerak dibidang usaha industri barang dari karet untuk kesehatan, serta industri barang karet lainnya. Beralamat di Jalan Pertahanan No. 17 Patumbak Kampung, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang. Dengan Telpon/Fax 061-7883055 dan 061-7883411.

By: Syafaruddin Sikumbang.

 

redaksipro

Recent Posts

Hak Hukum Tidak Dipergunakan, Hakim Tolak Permohonan Praperadilan Roy Suryo

JAKARTA, PROMEDIA.NEWS - Hakim tunggal I Ketut Darpawan menolak permohonan praperadilan kedua yang diajukan Roy…

21 Juli 2026

Pertimbangan Hakim Dalam Putusan Praperadilan, Asumsi Tidak Ada Dasar Hukum

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Menurut Saksi Ahli Roy Suryo dan Dr. Didit Wijayanto, terdapat persoalan mendasar…

21 Juli 2026

LIPPSU Soroti Dugaan Bayang-Bayang Kekuasaan Bupati Deli Serdang dr. Asriluddin Tambunan di Balik Mutasi Birokrasi Deliserdang

DELISERDANG, PROMEDIA.NEWS - Sebuah keputusan mutasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Deliserdang kini menjadi sorotan publik.…

21 Juli 2026

Ledakan Dahsyat Di Perumahan Mewah Grand Polonia Medan, Ini Penjelasan Kapolrestabes

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Ledakan dahsyat dari pipa gas  menyebabkan satu unit rumah mewah di Perumahan…

21 Juli 2026

Dari Tower B Rs Haji Medan, Jejak Anggaran UPTD Kesehatan Dinkes Sumut Mulai Dipertanyakan

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Pembangunan fasilitas kesehatan yang seharusnya menjadi simbol peningkatan pelayanan publik kini justru…

21 Juli 2026

LIPPSU: Bangun Rumah Mewah Di Wins Square Pakai Pola Lama. Izin PBG Ditukangi, Bagi Bagi Duit, PAD Terus Bocor Keliling

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU) meminta Pemerintah Kota Medan mengusut…

21 Juli 2026