Hukum

Terkait KUHP Baru, Direktur LIPPSU Ajak Masyarakat Menolak Secara Kritis dan Jangan Mau Ditunggangi

By: Ramod, SH

Medan, 20 Januari, 2026

MEDAN, PROMEDIA.NEWS | Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 serta Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 yang mulai berlaku mulai 2 Januari 2026 menuai penolakan dari Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU).

Direktur Eksekutif LIPPSU, Azhari A.M. Sinik, menegaskan penolakannya terhadap KUHP baru tersebut karena dinilai berpotensi membungkam kebebasan berpendapat dan melanggar hak-hak konstitusional warga negara. Pernyataan itu disampaikannya di Medan, Selasa (20/1/2026).

Azhari Sinik menilai pengesahan KUHP baru bertentangan dengan semangat demokrasi sebagaimana diatur dalam Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945. Ia bahkan menyebut, jika pemerintah dan DPR tetap memaksakan pemberlakuan KUHP tersebut, maka seharusnya pasal yang menjamin kebebasan berpendapat itu dihapus terlebih dahulu dari konstitusi.

“Pemerintah dan DPR jangan memaksakan kehendak untuk membungkam rakyat dengan mengesahkan UU KUHP. Kalau memang tetap memaksakan UU tersebut, hapus dulu Pasal 28 UUD 1945,” tegasnya.

Lebih lanjut, Azhari A.M Sinik meminta agar KUHP dan KUHAP yang baru diberlakukan tersebut kembali diajukan untuk uji materiil ke Mahkamah Konstitusi. Menurutnya, regulasi tersebut berpotensi menjadi alat penindasan dan memperbesar peluang terjadinya penyalahgunaan kekuasaan.

“Perlu dilakukan uji materi. Jangan menggembok suara hati nurani masyarakat. Ke depan, akan banyak rakyat yang terzalimi oleh penguasa,” ujarnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa sebelum adanya KUHP dan KUHAP baru, masyarakat sudah kerap menjadi korban tindakan sewenang-wenang aparat dan pemegang kekuasaan. Dengan regulasi baru tersebut, Azhari khawatir praktik pelanggaran hak asasi manusia justru semakin meningkat.

“Tanpa KUHAP baru saja masyarakat sudah sering menjadi korban penzoliman. Ini sama saja mematikan hak berdemokrasi dan cenderung melanggar HAM,” katanya.

Di sisi lain, Azhari mengimbau seluruh elemen masyarakat yang menolak KUHP baru—mulai dari aktivis, mahasiswa, lembaga swadaya masyarakat, hingga jurnalis—agar tetap berpikir jernih dan tidak mudah terprovokasi oleh kepentingan tertentu.

“Jangan sampai gerakan penolakan ini ditunggangi oleh kepentingan oknum. Jangan kita kotori perjuangan ini. Mari bersatu dan bersuara agar DPR dan pemerintah membatalkan atau meninjau kembali KUHP tersebut karena jelas mencederai demokrasi bangsa,” pungkasnya.

By: Syafaruddin Sikumbang.

redaksipro

Recent Posts

Antre BBM Belum Usai, Mobil Tangki Pertamina “Kencing” Pula Tengah Malam

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Antrean panjang kendaraan di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di…

19 Juli 2026

Perang Mulut Tak Kunjung Mereda Macam Adu Tarung Pedang Samurai, Pantas Antre BBM Belum Usai

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU), Azhari AM Sinik,…

19 Juli 2026

Adu Kuat Tarik Tambang Kubu Jokowi – Prabowo

Oleh : Zulfihanda A.M Sinik MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera…

18 Juli 2026

Dua Oknum Dewan Diduga Hambat Eksekusi Aset Pemko Medan Di Contempo

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Ketua Lembaga Pemerhati Pembangunan dan Pemilu Sumatera Utara (LP3SU), Salfimi Umar, Jumat…

18 Juli 2026

Tim Terpadu Pemprovsu Gencar Berantas PETI di Madina, Pemkab Malah Backing PETI dan Menari-Nari Kegirangan di Sana

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Keseriusan Tim Terpadu Pemerintah Provinsi Sumatera Utara bersama aparat penegak hukum dalam…

18 Juli 2026

Tim Terpadu Pemprov Sumut Tegaskan Komitmen dan Konsistensi Berantas “Ilegal Mining” di Madina. Tepis Asumsi Liar PETI Kotanopan

MADINA, PROMEDIA.NEWS - Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) melalui Tim Terpadu menegaskan kembali sikap…

18 Juli 2026