Tangan Dan Kaki Melayang Karena Tersinggung Di Jalan, Marajohan Laporkan Oknum Anggota DPRD Medan

Hukum144 Dilihat

MEDAN, PROMEDIA.NEWS – Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU), Azhari AM Sinik, menyoroti laporan dugaan penganiayaan yang menyeret nama seorang oknum anggota DPRD Kota Medan berinisial AT. Kasus tersebut kini telah dilaporkan ke Polrestabes Medan dan masih dalam proses penanganan aparat penegak hukum.

Berdasarkan dokumen laporan yang diperoleh wartawan, laporan tersebut tercatat dengan Nomor STTLP/B/2424/VI/2026/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA atas nama pelapor Robin Marajohan Silalahi (50).

Seiring bergulirnya laporan itu, Dewan Pimpinan Pusat Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (DPP AMPUH) berencana menggelar aksi demonstrasi di depan Polrestabes Medan pada Senin (15/6/2026).

Dalam surat pemberitahuan aksi yang diterima wartawan, AMPUH meminta aparat kepolisian menindaklanjuti laporan yang telah dibuat Robin Marajohan Silalahi serta memproses pihak-pihak yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut.

Surat pemberitahuan aksi itu ditandatangani Ketua Umum DPP AMPUH, M. Suzali, SH, dan Koordinator Aksi Ari Syahputra.

*Berawal dari Kesalahpahaman di Jalan*

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari laporan korban, peristiwa itu terjadi pada Jumat (5/6/2026) pagi di kawasan simpang Jalan Tapanuli, Kota Medan.

BACA JUGA :  Kajatisu Tangkap Askani dan Abdul Rahim Lubis dua mantan Pejabat BPN. LIPPSU, Minta Kejatisu Kembangkan Kasus Citraland ke Pemkab Deli Serdang ada Penyimpangan RDTR-WK dan Penggelapan Pajak

Menurut keterangan pelapor, saat itu dirinya sedang mengantar anak ke sekolah dan mengendarai mobil melalui jalan yang menanjak. Untuk melewati tanjakan dan polisi tidur, korban mengaku menambah kecepatan sehingga suara mesin kendaraan terdengar lebih keras.

Di lokasi yang sama, terdapat seorang pria yang belakangan diketahui merupakan anggota DPRD Kota Medan berinisial AT bersama keluarganya yang sedang berjalan kaki.

Korban menduga suara kendaraan tersebut menimbulkan kesalahpahaman hingga membuat pihak lain merasa tersinggung. Setelah itu, menurut versi pelapor, terjadi aksi pengejaran dan adu mulut yang kemudian berujung pada dugaan kekerasan fisik.

Robin mengaku mengalami luka memar pada wajah dan tangan. Atas kejadian tersebut, ia memilih menempuh jalur hukum dengan membuat laporan resmi ke Polrestabes Medan.

“Saya hanya ingin keadilan ditegakkan. Siapapun pelakunya harus bertanggung jawab,” ujar Robin sebagaimana tertuang dalam keterangan yang beredar.

Hingga berita ini ditulis, dugaan penganiayaan tersebut masih dalam tahap penanganan kepolisian. Belum ada keterangan resmi dari penyidik terkait hasil pemeriksaan maupun penetapan status hukum para pihak yang dilaporkan.

BACA JUGA :  KAMAK Kepung KPK: Desak Bobby Nasution, Rektor USU, Suib Labura dan Sekda Langkat Amril Diseret ke Meja Hukum

Akan Minta Klarifikasi
Terpisah, Ketua Badan Kehormatan DPRD Kota Medan, Lailatul Badri, mengaku baru mengetahui adanya laporan polisi yang menyeret nama AT.

Menurutnya, Badan Kehormatan DPRD Kota Medan akan meminta klarifikasi dari yang bersangkutan sembari menunggu proses hukum yang sedang berjalan.

“Yang pasti kita di BKD akan segera memanggil yang bersangkutan untuk dimintai penjelasan sambil menunggu proses di aparat penegak hukum,” ujarnya kepada wartawan.

Terlepas dari benar atau tidaknya dugaan dalam laporan tersebut, catatan publik menunjukkan bahwa peristiwa yang melibatkan dugaan kekerasan di lingkungan DPRD Medan bukan kali pertama terjadi.

Pada Maret 2025, dua anggota DPRD Medan dilaporkan terlibat perkelahian usai rapat di Gedung DPRD Medan. Insiden yang disebut-sebut dipicu kesalahpahaman itu sempat menjadi sorotan publik karena terjadi di lingkungan lembaga legislatif.

BACA JUGA :  Lagi Bupati Cilacap Kena OTT KPK, LIPPSU: Bukti Korupsi Sudah Seperti Bisnis Narkoba

Sebelumnya, pada November 2022, dua oknum anggota DPRD Medan juga pernah dilaporkan terkait dugaan penganiayaan terhadap seorang warga di sebuah tempat hiburan malam di Kota Medan.

Azhari AM Sinik menilai seluruh laporan yang menyeret nama pejabat publik harus diproses secara profesional, transparan, dan tanpa perlakuan istimewa.

“Siapapun yang dilaporkan harus mendapatkan perlakuan yang sama di hadapan hukum. Masyarakat tentu berharap proses penegakan hukum berjalan objektif dan terbuka,” katanya.

LIPPSU juga mengingatkan pentingnya menjaga etika dan marwah lembaga legislatif, mengingat anggota dewan merupakan wakil rakyat yang semestinya menjadi teladan dalam menyelesaikan persoalan secara bijak dan sesuai koridor hukum.

Namun LIPPSU menjelaskan, seluruh kronologi di atas bersumber dari keterangan pelapor dan informasi yang beredar di publik. Dugaan penganiayaan tersebut masih dalam proses penyelidikan dan belum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Pihak terlapor juga berhak memberikan klarifikasi maupun pembelaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Laporan : Suardi, SH