Rp5,9 M di Balik Meja dan Kursi Mebel Sekolah Deli Serdang : Mengalir Dana Gelap Fee Proyek ke Bupati 10 s/d 15%

Hukum151 Dilihat

MEDAN, PROMEDIA.NEWS – Direktur Eksekutif LIPPSU, Azhari A.Sinik kembali menyoroti dugaan Sebuah proyek pengadaan mebel untuk dunia pendidikan di Kabupaten Deliserdang pasca OTT KPK terhadap beberapa orang dekat Bupati Langkat H. Syah Afandin.

Proyek pengadaan mobieler dinas pendidikan kabupaten deliserdang saat ini menjadi sorotan publik dan LIPPSU, Nilainya tidak kecil :  Rp5,9 miliar dari anggaran publik.

Namun di balik deretan meja, kursi, dan perlengkapan sekolah yang seharusnya menunjang proses belajar mengajar, muncul pertanyaan tentang bagaimana proyek itu dirancang, dilaksanakan, hingga dibayarkan.

Azhari A.M Sinik menilai dugaan ketidaksesuaian spesifikasi menjadi pintu masuk pemeriksaan.

Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumatera Utara disebut menemukan persoalan dalam pengadaan mebel tahun 2025.

LIPPSU menilai muncul dugaan ini bahwa persoalan proyek pengadaan mebel dinas pendidikan deli serdang bukan sekadar administrasi, melainkan perlu ditelusuri lebih jauh.

Kuat dugaan kasus ini polanya hampir mirip dengan kasus OTT Bupati Langkat, berdasarkan investigasi Tim LIPPSU mengarah pada satu pertanyaan besar :

Apakah proyek ini hanya mengalami kesalahan teknis, atau ada permainan yang lebih sistematis di balik pengadaan tersebut ?, ujar Azhari A.M Sinik

Dari Spesifikasi Barang hingga Jejak Anggaran

Dalam proyek pengadaan barang pemerintah, spesifikasi teknis menjadi bagian penting. Dokumen perencanaan menentukan kualitas barang yang dibeli, harga yang dibayarkan, hingga manfaat yang diterima masyarakat.

Jika spesifikasi tidak sesuai dengan barang yang diterima, maka muncul potensi kerugian negara yang harus dihitung dan dijelaskan.

Publik kini menunggu keterbukaan :

– Siapa yang menyusun spesifikasi teknis?
– Siapa yang melakukan pengawasan?
– Bagaimana proses pemilihan penyedia?
– Apakah harga yang dibayarkan sesuai dengan nilai sebenarnya di pasar?

BACA JUGA :  LIPPSU: Dulu Tepat Waktu Walau Pak Pos Naik Sepeda, Sekarang Surat Nyampe, Tapi Ongkos Kirimnya Diracik Jadi Korupsi Berjamaah. Puluhan Miliar Lembek Jadi Tepung Tapioka

Pertanyaan-pertanyaan itu menjadi penting karena proyek pendidikan bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat.

Bayang-Bayang Fee Proyek 10 s/d 15%

Selain persoalan spesifikasi, dugaan lain yang mencuat adalah adanya fee proyek dalam proses pengadaan.

Istilah fee dalam proyek pemerintah sering menjadi titik rawan karena dapat menjadi pintu masuk praktik korupsi apabila terdapat pemberian uang atau keuntungan ilegal kepada pihak tertentu.

Karena itu, penelusuran tidak cukup berhenti pada dokumen tender. Aparat penegak hukum perlu melihat seluruh rantai proyek:

– Siapa pemegang kewenangan anggaran,
– Siapa pejabat pelaksana kegiatan,
– Siapa penyedia barang,
– Bagaimana komunikasi sebelum dan setelah tender,
– Serta apakah ada aliran dana yang tidak tercatat.

Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumater Utara (LIPPSU) Azhari A.M Sinik, meminta KPK Turun dan melakukan investigasi Di Kabupaten Deli Serdang

Dorongan agar KPK ikut menelusuri kasus ini muncul karena pengadaan barang dan jasa pemerintah merupakan salah satu sektor yang paling sering menjadi sumber persoalan hukum, tegas Azhari A.Sinik.

Disamping itu Publik dan masyarakat anti korupsi di Deli Serdang juga meminta agar pemeriksaan tidak berhenti pada permukaan. Bukan hanya mencari apakah ada kesalahan administrasi, tetapi juga menguji apakah terdapat pola permainan dalam proses pengadaan.

Apalagi, proyek pendidikan menggunakan uang rakyat yang seharusnya menghasilkan manfaat maksimal bagi sekolah dan peserta didik, bukan jadi rampokan berjamaah.

Menunggu Transparansi Pemkab Deliserdang.

Hingga kini, isu tersebut menjadi ujian bagi transparansi Pemerintah Kabupaten Deliserdang dalam mengelola anggaran pendidikan.

BACA JUGA :  LIPPSU : APBD SUMUT 2025 dalam Bahaya Mafia Anggaran, Tim Asistensi Ilegal!

Masyarakat berhak mengetahui apakah proyek senilai miliaran rupiah itu benar-benar berjalan sesuai aturan atau justru menyimpan persoalan yang selama ini luput dari pengawasan.

Jika memang tidak ada pelanggaran, transparansi akan menjadi jawaban. Namun jika ditemukan indikasi penyimpangan, aparat penegak hukum dituntut bergerak membuka seluruh rantai pertanggungjawaban.

Rp5,9 miliar bukan sekadar angka dalam dokumen anggaran. Di baliknya ada uang publik yang harus dipastikan digunakan untuk kepentingan pendidikan, bukan kepentingan kelompok tertentu.

Azhari A.Sinik juga meminta agar dilakukan langkah-langkah Investigasi berikutnya oleh Aparat Penegak Hukum [APH]. Membongkar peta proyek mebel Deliserdang siapa PPK, siapa penyedia, bagaimana proses tender berlangsung, dan siapa yang paling diuntungkan dari proyek ini.

Padahal, menurut Direktur Eksekutif LIPPSU Azhari A.M Sinik, setiap rupiah dalam proyek pemerintah memiliki konsekuensi hukum. Barang yang dibeli harus sesuai dengan dokumen perencanaan, kualitas harus sesuai kontrak, dan anggaran harus memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.

Jika terdapat perbedaan antara barang yang direncanakan dan barang yang diterima, maka muncul pertanyaan:

Siapa yang bertanggung jawab?

MENGUAK RANTAI PROYEK :

Dari Perencanaan Hingga Pembayaran

Dalam investigasi pengadaan barang pemerintah, titik penting bukan hanya melihat hasil akhir.

Tetapi membuka seluruh rantai :

🔎 Siapa penyusun kebutuhan proyek?
🔎 Siapa pejabat pembuat komitmen atau PPK?
🔎 Bagaimana proses tender berlangsung?
🔎 Siapa perusahaan pemenang pekerjaan?
🔎 Apakah harga barang sesuai nilai pasar?
🔎 Apakah ada pihak yang mendapatkan keuntungan di luar mekanisme resmi?

Semua pertanyaan itu kini menunggu jawaban.

BACA JUGA :  LIPPSU: Di Sini Kepling Batuk-Batuk, Di Sana Kepling Joget-Joget Terima Upah Pungut Setelah Kerja

Ada FEE Proyek, Sinyal Pengadaan

Selain persoalan spesifikasi, muncul pula dugaan adanya fee proyek.

Istilah yang sering muncul dalam praktik korupsi pengadaan barang dan jasa ini menjadi perhatian aparat penegak hukum karena dapat menunjukkan adanya dugaan transaksi tersembunyi antara pihak tertentu dengan pelaksana proyek.

Namun, dugaan tersebut tentu harus dibuktikan melalui proses hukum dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait.

KPK Diminta Turun, Buka Semua Jejak Anggaran Di Kabupaten Deli Serdang

Desakan agar KPK ikut menelusuri proyek ini muncul karena pengadaan barang dan jasa merupakan sektor yang rawan penyimpangan.

Publik meminta pemeriksaan tidak berhenti pada dokumen administrasi, tetapi mengungkap:

Siapa yang merancang proyek, siapa yang mengendalikan proses, dan siapa yang paling diuntungkan.

Uang Rakyat Di Ruang Kelas

Proyek mebel bukan sekadar meja dan kursi.

Di balik angka Rp5,9 miliar, ada uang masyarakat yang seharusnya kembali dalam bentuk fasilitas pendidikan yang berkualitas.

Kini publik menunggu langkah Pemerintah Kabupaten Deliserdang dan aparat penegak hukum.

Apakah proyek ini akan berakhir sebagai temuan administratif?

Atau justru membuka dugaan perkara korupsi baru di Sumatera Utara?

Tim investigasi LIPPSU akan terus menelusuri :

Siapa pemilik kepentingan di balik proyek mebel pendidikan Deliserdang. Jika ditemukan adanya penyimpangan, maka pihak yang bertanggung jawab harus dimintai pertanggungjawaban hukum, tegas Azhari Sinik

Kini publik menunggu langkah berikutnya:

Apakah proyek mebel Deliserdang hanya menjadi catatan pemeriksaan, atau menjadi pintu masuk untuk membongkar dugaan permainan anggaran yang lebih besar Di Kabupaten Deli Serdang setelah di nakhkodai oleh 3 Dinasti turun menurun.

Laporan : Faisal

Posting Terkait

Jangan Lewatkan