Putusan Sudah Inkrah, Sompo Insurance Masih Tak Sudi Bayar Klaim Nasabah, Pidanakan Saja!

By : Tim

Hukum152 Dilihat

Medan, 13 Februari 2026.

MEDAN, PROMEDIA.NEWS | PT Sompo Insurance Indonesia (PT SII/Sompo) kembali menjadi sorotan publik. Meski Putusan Mahkamah Agung Nomor 3663 K/Pdt/2024 telah berkekuatan hukum tetap, perusahaan asuransi ini yang kantor cabangnya beralamat di Gedung Wisma Global, Jl. Listrik/Jl. Imam Bonjol/Jl.Mayjend Sutoyo Siswomiharjo, Medan itu disebut sebut belum membayar klaim nasabah senilai Rp3,268 miliar. Sikap ini dinilai sebagai bentuk wanprestasi terang-terangan.

Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumut (LIPPSU), Azhari AM Sinik, menegaskan, “Ini bukan sekadar prosedur administratif. Dalam asuransi Property All Risk (PAR), perusahaan wajib mematuhi ketentuan polis dan membayar klaim yang sah secara hukum. Sompo jelas mengabaikan kewajiban dasarnya.”

Nasabah Sompo, Halomoan H., sebelumnya mengajukan klaim PAR atas kehilangan barang di gudang usaha akibat pencurian. Setelah klaim ditolak Sompo dengan alasan tidak jelas, Halomoan menggugat ke Pengadilan Negeri Medan, lanjut ke Pengadilan Tinggi, dan akhirnya menang di Mahkamah Agung.

MA menegaskan polis asuransi sah secara hukum dan Sompo wajib membayar klaim secara tunai tanpa syarat. Namun, hingga kini Sompo Cabang Medan menunda pembayaran, berdalih menunggu persetujuan kantor pusat dan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) untuk menunda eksekusi.

BACA JUGA :  LIPPSU Desak Gubsu Tak Cuma Pintar Terima Dan Salurkan Bantuan, Percuma Kalau Akar Bencananya Tak Tersentuh

LIPPSU menegaskan bahwa Property All Risk memberikan perlindungan penuh terhadap risiko yang tidak dikecualikan polis. Perusahaan asuransi yang menolak klaim sah tanpa alasan kuat tidak hanya merugikan nasabah, tapi juga melanggar prinsip iktikad baik (utmost good faith) yang menjadi dasar hukum perasuransian.

 

Wanprestasi Berat

Kuasa hukum Halomoan, David Aruan SH MH, menilai tindakan Sompo bisa masuk kategori wanprestasi berat dan melanggar ketentuan OJK. “Ini merugikan nasabah dan mencederai kepercayaan publik terhadap industri asuransi,” tegas David.

Halomoan juga menekankan bahwa semua syarat polis, termasuk Laporan Hasil Penyelidikan Polisi (LHP) yang membuktikan pencurian, telah dipenuhi. “Proses asuransi itu soal kepercayaan. Putusan MA sudah inkrah, tapi Sompo bersikap amnesia,” ujarnya.

BACA JUGA :  Didakwa Bersalah, Menangis Tersedu-Sedu; Kalau Tak Terbongkar Kasusnya, Irwan Perangin-Angin Tertawa Terbahak Bahak

LIPPSU menambahkan, setiap perusahaan asuransi, termasuk PT Sompo, harus segera melaksanakan kewajibannya membayar klaim yang sah, karena mengabaikan putusan hukum dapat berdampak hukum perdata dan reputasi serius.

“Sompo tidak bisa lagi menunda dengan alasan internal. Nasabah memiliki hak penuh yang harus dipenuhi sesuai hukum dan ketentuan polis,” kata Ari.

Selain itu, LIPPSU menekankan bahwa OJK harus mengambil langkah tegas agar perusahaan asuransi tidak menimbulkan preseden buruk bagi industri.

Ari menegaskan, “Kewajiban membayar klaim bukan opsi, tapi hukum dan moral perusahaan. Jika PT Sompo terus mengulur waktu, artinya perusahaan ini menempatkan keuntungan di atas kepercayaan dan hak nasabah.”

Menanggapi sorotan tersebut, PT Sompo Insurance Indonesia menyampaikan klarifikasi resmi.

“PT Sompo Insurance Indonesia menegaskan bahwa setiap klaim nasabah diproses sesuai ketentuan hukum, syarat dan ketentuan polis yang berlaku, serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance),” ungkap pernyataan resmi perusahaan.

Perusahaan menjelaskan, klaim nasabah Halomoan H. masih dalam proses menunggu keputusan dan arahan dari pihak berwenang terkait mekanisme pembayaran klaim.

BACA JUGA :  LIPPSU: Ajaib, Pabrik Kereta Sorong yang Sudah Bangkrut Pun Dapat Kredit Rp82 Miliar dari Bank Mandiri

Sompo menegaskan hal ini dilakukan untuk memastikan prosedur pembayaran klaim berjalan sesuai hukum, profesional, dan transparan.

Sompo juga menegaskan, operasional bisnis dijalankan dengan menjunjung prinsip profesionalisme, integritas, dan kehati-hatian, serta penanganan klaim berdasarkan dokumen pendukung, pengecekan kondisi barang, dan evaluasi risiko sesuai ketentuan polis PAR.

“Proses klaim yang sedang berjalan bukan berarti penolakan, melainkan bagian dari prosedur internal yang wajib dilalui. Kami berupaya menyelesaikan klaim ini secepat mungkin, tetap memperhatikan ketentuan hukum dan kepentingan seluruh pihak terkait,” pungkas perusahaan.

Kasus ini menimbulkan pertanyaan serius: Apakah perusahaan asuransi boleh seenaknya menunda kewajiban hukum, sementara klaim nasabah sah secara legal?

LIPPSU menegaskan, PT Sompo wajib mematuhi ketentuan Property All Risk, membayar klaim, dan menjalankan prinsip tata kelola yang profesional, integritas, dan kehati-hatian sesuai aturan OJK.

By: Syafaruddin Sikumbang.