Mafia Proyek Intai Dana Revitalisasi Sekolah Rp14 Triliun

Hukum44 Dilihat

MEDAN, PROMEDIA.NEWS – Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU), Azhari A.M Sinik, mengingatkan pemerintah agar mewaspadai dugaan praktik mafia proyek yang berpotensi mengincar dana Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2026 senilai Rp14 triliun.

Azhari menilai besarnya anggaran yang disalurkan langsung ke ribuan sekolah melalui mekanisme swakelola berpotensi menjadi sasaran kelompok tertentu apabila pengawasan pemerintah dan aparat penegak hukum lemah.

“Dana Rp14 triliun ini sangat besar. Jangan sampai program mulia untuk memperbaiki sekolah justru diintai mafia proyek. Modusnya bisa melalui pengondisian pelaksana, pemasok material hingga intervensi terhadap kepala sekolah,” ujar Azhari kepada wartawan di Medan, Sabtu (11/7).

Menurut Azhari Sinik, kepala sekolah yang ditunjuk sebagai penanggung jawab pelaksanaan pembangunan harus mendapat perlindungan sekaligus pengawasan ketat. Pasalnya, tidak seluruh kepala sekolah memiliki kemampuan dan pengalaman mengelola pekerjaan konstruksi bernilai ratusan juta hingga miliaran rupiah.

Ia khawatir kondisi tersebut dimanfaatkan pihak luar yang mengatasnamakan dinas, pejabat atau kelompok tertentu untuk mengendalikan pekerjaan di sekolah penerima bantuan.

BACA JUGA :  Di Acara APKASI Beredar Kabar Bupati dan Mantan Anggota DPRD Sumut Diamankan KPK, Diduga Terkait Kasus Korupsi

“Jangan kepala sekolah hanya dijadikan stempel administrasi. Di atas kertas swakelola, tetapi yang mengatur pemborong, membeli material dan mengendalikan uang justru pihak lain. Kalau pola seperti itu terjadi, ini harus segera dibongkar,” tegasnya.

Program revitalisasi sekolah tahun 2026 mendapat alokasi sekitar Rp14 triliun untuk menyasar sekitar 11.470 satuan pendidikan di Indonesia. Di Sumatera Utara, sebanyak 897 satuan pendidikan disebut menerima bantuan dengan nilai sekitar Rp852 miliar.

Khusus Kota Medan, sekitar 48 sekolah dari jenjang PAUD, SD dan SMP memperoleh alokasi kurang lebih Rp47,4 miliar. Nilai bantuan setiap sekolah bervariasi, mulai ratusan juta hingga lebih dari Rp2 miliar.

Azhari mengatakan mekanisme swakelola seharusnya memberikan ruang kepada sekolah dan masyarakat sekitar untuk terlibat secara transparan. Namun, apabila pelaksana pekerjaan telah diarahkan atau ditentukan pihak tertentu, LIPPSU menilai hal itu patut ditelusuri.

BACA JUGA :  LIPPSU: Asal Setor, Bebas Pakai Handphone Di Rutan Tanjung Gusta

“Kalau benar ada informasi pemborong sudah ditunjuk atau diarahkan pihak tertentu, pertanyaannya siapa yang menunjuk? Atas dasar apa? Ini uang negara, bukan proyek pribadi yang bisa dibagi-bagi sesuka hati,” kata Azhari Sinik.

LIPPSU juga menyoroti dugaan minimnya keterbukaan informasi pada sejumlah sekolah penerima bantuan. Menurut Azhari, papan informasi proyek, nilai anggaran, sumber dana, jenis pekerjaan dan tahapan pelaksanaan harus dapat diketahui masyarakat.

Ia menilai transparansi menjadi penting untuk mencegah dugaan mark-up material, pengurangan volume pekerjaan maupun penggunaan bahan bangunan yang tidak sesuai spesifikasi.

“Pengalaman kita, proyek dengan pengawasan lemah sangat rawan dimainkan. Harga material bisa digelembungkan, volume dikurangi dan kualitas diturunkan. Ujung-ujungnya sekolah baru direhab, satu atau dua tahun kemudian sudah rusak,” ujarnya.

Minta Kejaksaan dan KPK Ikut Mengawasi

Azhari Sinik meminta Kejaksaan, Kepolisian dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menunggu munculnya kerugian negara sebelum melakukan langkah pencegahan. Aparat penegak hukum diminta memetakan sekolah penerima bantuan dengan nilai besar serta menelusuri pihak-pihak yang diduga mengendalikan pekerjaan secara serentak.

BACA JUGA :  Belawan Memanas, Perkara Menghangat: Dari Tawuran ke Gugatan Prosedur Hukum

LIPPSU juga meminta dilakukan penelusuran terhadap pemasok material dan pelaksana pekerjaan yang mengerjakan proyek di banyak sekolah. Menurut Azhari, apabila ditemukan satu kelompok atau perusahaan menguasai pekerjaan secara terstruktur, hal tersebut patut menjadi perhatian serius.

“Jangan sampai ada mafia yang memborong puluhan sekolah dengan meminjam nama orang lain. Periksa aliran uangnya, cek siapa pemasok materialnya dan siapa sebenarnya yang mengendalikan pekerjaan di lapangan,” katanya.

Azhari turut meminta Dinas Pendidikan dan Balai Penjaminan Mutu Pendidikan memastikan kepala sekolah tidak mendapat tekanan maupun intervensi dalam pelaksanaan program revitalisasi.

“Program ini tujuannya memperbaiki ruang belajar anak-anak. Jangan dijadikan bancakan proyek. LIPPSU akan ikut memantau pelaksanaannya di Sumatera Utara. Kalau ditemukan indikasi pengondisian dan permainan anggaran, kami akan mendorong aparat penegak hukum turun tangan,” tegas Azhari.

Penulis : Ahmadi