LIPPSU: Penegakan Hukum Harus Transparan dan Bebas Intervensi

Hukum43 Dilihat

MEDAN, PROMEDIA.NEWS – Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU), Azhari AM Sinik, menilai dinamika yang berkembang terkait isu penegakan hukum di tingkat nasional harus disikapi secara bijak dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah serta menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Azhari mengatakan, pemberantasan korupsi harus menjadi komitmen bersama seluruh aparat penegak hukum tanpa pandang bulu. Menurutnya, setiap dugaan tindak pidana korupsi yang tengah ditangani aparat harus diusut secara profesional, transparan, dan akuntabel agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

“Publik saat ini membutuhkan kepastian hukum. Karena itu, setiap proses penyelidikan maupun penyidikan harus dilakukan secara terbuka sesuai ketentuan perundang-undangan sehingga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum tetap terjaga,” kata Azhari, Kamis (9/7).

Ia menegaskan, informasi yang berkembang di ruang publik terkait dugaan korupsi maupun dinamika antarpenegak hukum sebaiknya tidak langsung dijadikan sebagai kebenaran sebelum ada penjelasan resmi dari lembaga yang berwenang.

BACA JUGA :  Deddy Rangkuti Orang Dekat Bobby Nasution Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap

Menurut Azhari, apabila terdapat dugaan penyimpangan yang didukung alat bukti yang cukup, aparat penegak hukum wajib menuntaskannya hingga ke akar persoalan. Sebaliknya, jika informasi yang beredar tidak terbukti, aparat juga perlu menyampaikan klarifikasi secara terbuka agar tidak menimbulkan kegaduhan.

“LIPPSU mendukung penuh langkah aparat penegak hukum dalam memberantas korupsi. Namun prosesnya harus bebas dari intervensi, tekanan politik, maupun kepentingan kelompok tertentu. Semua pihak harus diperlakukan sama di hadapan hukum,” ujarnya.

Azhari menilai, pemberantasan korupsi tidak boleh berhenti pada penyitaan aset atau pengungkapan perkara semata. Aparat penegak hukum juga harus mampu menelusuri aliran dana, mengidentifikasi seluruh pihak yang diduga terlibat, serta memulihkan kerugian negara agar memberikan efek jera bagi pelaku.

Ia mengatakan, transparansi dalam setiap tahapan penanganan perkara menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan publik. Karena itu, perkembangan penyidikan perlu disampaikan secara proporsional kepada masyarakat tanpa mengganggu substansi proses hukum yang sedang berlangsung.

BACA JUGA :  Oknum Pengacara DRS Dilaporkan ke Polda Sumut, Diduga Gelapkan Uang Klien Rp1 Miliar

Menurut Azhari, seluruh lembaga penegak hukum memiliki tanggung jawab yang sama dalam menjaga integritas institusi. Apabila terdapat isu atau dugaan yang melibatkan pejabat penegak hukum, penyelesaiannya harus dilakukan melalui mekanisme hukum yang berlaku dan disertai penjelasan resmi agar tidak memunculkan berbagai spekulasi.

Lebih lanjut, Azhari menilai sinergi antara aparat penegak hukum harus tetap dijaga agar tidak menimbulkan persepsi adanya ego sektoral dalam penanganan perkara. Menurutnya, koordinasi yang baik akan memperkuat upaya pemberantasan korupsi sekaligus menunjukkan bahwa seluruh institusi memiliki komitmen yang sama dalam menegakkan supremasi hukum.

LIPPSU juga mengajak masyarakat untuk tidak mudah terpengaruh informasi yang belum terverifikasi. Azhari mengingatkan agar publik mengedepankan informasi dari sumber resmi dan memberikan ruang kepada aparat penegak hukum untuk bekerja secara profesional hingga proses hukum memperoleh kepastian.

Ia berharap setiap dugaan tindak pidana korupsi yang menjadi perhatian publik dapat diselesaikan secara tuntas, objektif, dan sesuai ketentuan hukum. Dengan demikian, tidak ada ruang bagi pihak-pihak yang mencoba memanfaatkan situasi untuk membangun opini yang dapat mengganggu kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.

BACA JUGA :  PMPRSU Desak Kapolda Sumut dan Kapolrestabes Medan Tangkap Pelaku Penganiayaan Ketum BP FORMI

Azhari juga mengingatkan bahwa pemberantasan korupsi merupakan agenda besar bangsa yang membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat. Karena itu, pengawasan publik tetap penting dilakukan, namun harus tetap berada dalam koridor hukum dan didasarkan pada fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Harapan kami, seluruh penanganan perkara dugaan korupsi benar-benar mengedepankan prinsip keadilan, keterbukaan, dan akuntabilitas. Dengan begitu, kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum akan semakin kuat dan upaya pemberantasan korupsi dapat berjalan lebih efektif. Siapa pun yang terbukti bersalah harus diproses sesuai hukum, sedangkan mereka yang tidak terbukti wajib dipulihkan nama baiknya. Itulah prinsip negara hukum yang harus dijaga bersama,” pungkas Azhari.

Laporan : Heriyanto