LIPPSU: Narkoba Telah Membuat Kita Tidak Berkutik

Hukum301 Dilihat

Medan, 25 Februari 2026.

MEDAN, PROMEDIA.NEWS | Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU) menilai peredaran dan penyalahgunaan narkotika di Indonesia kian mengkhawatirkan dan dinilai sudah berada pada titik darurat. Fenomena tersebut bahkan disebut semakin sulit dikendalikan karena jaringan peredaran terus muncul meski penindakan hukum dilakukan berulang kali.

Direktur Eksekutif LIPPSU, Azhari AM Sinik, mengatakan praktik peredaran narkoba seolah tidak pernah putus. Setiap kali aparat menangkap pelaku, jaringan baru kembali muncul dalam waktu singkat.

“Besok pengedar ditangkap, tak sampai satu jam ada bandar. Lusanya ada lagi yang ditangkap. Tidak ada habis-habisnya. Kondisi ini membuat kita seperti tidak berkutik,” ujar Azhari di Medan, Sabtu (21/2).

Azhari AM Sinik selaku Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU); Narkoba Telah Membuat Kita Tidak Berkutik

Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap komitmen pemberantasan narkoba jika tidak diikuti langkah sistematis dari hulu hingga hilir, termasuk pembenahan internal aparat penegak hukum.

Azhari mencontohkan sejumlah kasus yang melibatkan oknum aparat, di antaranya perkara Didik Putra Kuncoro yang pada Februari 2026 ditetapkan sebagai tersangka dan dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) karena diduga terlibat jaringan narkotika serta pelanggaran etik lainnya.

BACA JUGA :  LIPPSU: Proyek Rp 1 Triliun di Tangan Alexander Sinulingga Mangkrak! Bobby Diminta Segera Bertindak

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri, Trunoyudo Wisnu Andiko, menegaskan bahwa institusi menerapkan prinsip zero tolerance terhadap anggota yang terlibat narkoba, dengan sanksi pidana berat hingga pemecatan.

Selain itu, publik juga sebelumnya dikejutkan kasus Teddy Minahasa Putra. Putusan Mahkamah Agung pada 2024 menguatkan vonis penjara seumur hidup terhadap mantan jenderal polisi tersebut dalam perkara peredaran sabu.

Sejumlah perwira menengah lainnya turut terseret, seperti Satria Nanda yang divonis mati pada 2025 karena menjual kembali barang bukti sabu, serta Andri Gustami yang dijatuhi hukuman mati akibat keterlibatannya sebagai kurir jaringan internasional yang dikendalikan Fredy Pratama.

Tak hanya di lingkungan aparat, penyalahgunaan narkoba juga menjangkiti dunia hiburan. Sejumlah figur publik yang tersandung kasus serupa antara lain Fariz RM, Fachri Albar, Ammar Zoni, Andrew Andika, Virgoun, Epy Kusnandar, hingga selebgram Chandrika Chika.

Azhari menilai rentetan kasus tersebut menunjukkan bahwa narkoba telah menyasar seluruh lapisan masyarakat tanpa pandang profesi.

BACA JUGA :  Seri Sultan Harimugaya Abdul Djalil Rahmadsyah Menganugrahi Azhari A.M Sinik Gelar Datuk Panglima Warta Diraja

“Kalau tidak ada langkah luar biasa, kita hanya sibuk menangkap di hilir, sementara hulunya tetap berjalan. Penegakan hukum harus menyeluruh, mulai dari jaringan besar, aliran dana, hingga pengawasan internal,” tegasnya.

Narkoba; Menyenangkan dan Hanya Sesaat.

Saat ini pemerintah bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Polri mengedepankan strategi P4GN (Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika), termasuk penindakan maksimal terhadap bandar berdasarkan UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman seumur hidup hingga pidana mati.

Di bawah kepemimpinan Prabowo Subianto, pemerintah juga memperkuat pendekatan pencegahan melalui edukasi generasi muda, pemberdayaan masyarakat, serta rehabilitasi bagi pengguna sebagai korban penyalahgunaan.

Meski demikian, LIPPSU mengingatkan bahwa keberhasilan perang melawan narkoba sangat bergantung pada konsistensi penegakan hukum, integritas aparat, serta keterlibatan aktif masyarakat dalam menutup ruang peredaran di lingkungan masing-masing.

“Ini bukan sekadar tugas pemerintah atau aparat. Ini sudah menjadi ancaman sosial yang harus dilawan bersama,” pungkas Azhari.Azhari menilai, kondisi rusaknya integritas sebagian oknum justru menjadi “angin segar” bagi para bandar narkoba. Ketika aparat yang seharusnya menjadi benteng penegakan hukum malah bisa dipengaruhi atau disuap, maka jaringan peredaran gelap akan semakin leluasa mengatur strategi dan memperluas pasar.”

Menurutnya, bandar narkoba tentu sangat diuntungkan jika mental aparat mudah digoyahkan oleh uang maupun tekanan jaringan. Situasi seperti ini membuat operasi pemberantasan menjadi tidak efektif, karena informasi penindakan bisa bocor, barang bukti dapat dimanipulasi, bahkan penangkapan tidak menyentuh aktor utama yang mengendalikan peredaran.

BACA JUGA :  LIPPSU Desak Jaksa KPK Penuhi Permintaan Hakim Hadirkan Bobby Nasution di Sidang Korupsi Jalan Dinas PUPR Sumut : Jangan Bilang Tidak Ada Interpensi, Buktikan

“Kalau integritas aparat runtuh, bandar pasti merasa aman. Mereka tahu masih ada celah untuk bermain. Ini yang berbahaya, karena negara bisa kalah bukan karena kurang aturan, tetapi karena lemahnya moral penegak hukumnya,” ujarnya.

Narkoba; Bisnis Haram yang menjanjikan Cuan dan Ancaman Hukuman,

Azhari menegaskan, pembenahan internal harus menjadi prioritas utama selain penindakan terhadap pelaku di lapangan. Ia menilai pengawasan ketat, transparansi proses hukum, serta hukuman maksimal bagi oknum yang berkhianat menjadi kunci agar kepercayaan publik pulih dan perang melawan narkoba tidak terus-menerus dimenangkan oleh jaringan kejahatan.

By: Syafaruddin Sikumbang.