LIPPSU: Gak Ada Kapoknya, Kredit Macet 2023, 2024, 2025 Terus Berulang di Bank Sumut, Rp240 Miliar Lambai Ditiup Angin Bahorok (Episode-3)

Hukum54 Dilihat

MEDAN, PROMEDIA.NEWS – Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU), Azhari AM Sinik, menyoroti rentetan dugaan kredit macet dan lemahnya pengawasan internal di PT Bank Sumut yang terus berulang sepanjang tahun buku 2023, 2024 hingga 2025.

Berdasarkan telaah LHP BPK RI Perwakilan Sumatera Utara Nomor 97/LHP/XVIII.MDN/12/2023 tertanggal 28 Desember 2023, ditemukan sejumlah persoalan serius pada penyaluran kredit di Kantor Cabang Koordinator Medan dan KC Tebing Tinggi.

Dalam temuan tahun buku 2023, BPK mencatat adanya pemberian Kredit Umum (KU) dan Kredit Angsuran Lainnya (KAL) yang tidak memedomani prinsip kehati-hatian. Salah satunya penyaluran kredit kepada CV ASM sebesar Rp2,09 miliar serta fasilitas Kredit Multi Guna kepada debitur perorangan sekitar Rp1,5 miliar.

Tidak hanya itu, kredit macet dari eksposur PT MIM bersama grup usahanya, yakni PT RPM dan KPS RJ, tercatat mencapai Rp15,34 miliar. Persoalan semakin membesar setelah klaim asuransi kredit senilai Rp19,69 miliar ditolak perusahaan asuransi akibat ketidaklengkapan dokumen dan lemahnya administrasi internal bank.

BACA JUGA :  Evaluasi 100 Hari Kapolrestabes Medan: Apresiasi Disertai Catatan Kritis soal Pengungkapan Kartel dan Laporan Mandek

Akibatnya, total outstanding kredit bermasalah dan potensi kerugian aset yang terancam tidak tertagih pada klaster temuan 2023 diperkirakan mencapai Rp45 miliar.

Memasuki tahun buku 2024, pengawasan BPK dan OJK lebih difokuskan pada tindak lanjut temuan sebelumnya serta efektivitas restrukturisasi kredit bermasalah. Dalam evaluasi tersebut, manajemen Bank Sumut diminta memperketat sistem pengendalian internal dan analisis risiko debitur korporasi.

“Kalau setiap tahun modusnya sama, berarti pengawasannya tidak berjalan maksimal. Ada yang loloskan kredit tanpa analisa ketat, ada yang diduga bermain dengan debitur, ada pula yang abai terhadap dokumen dan agunan,” katanya.

LIPPSU memperkirakan total akumulasi potensi kerugian, kredit bermasalah, klaim asuransi gagal cair, hingga eksposur kasus pidana kredit selama periode 2023-2025 mencapai lebih dari Rp240 miliar.

BACA JUGA :  Kejagung Tetapkan Tersangka AW Dalam Perkara TPPU Berkaitan Dengan Terpidana Zarof Ricar

Menurut Azhari, dampak terbesar dari persoalan tersebut bukan hanya pada kesehatan bank, tetapi juga terhadap potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang bersumber dari dividen Bank Sumut sebagai BUMD milik pemerintah daerah di Sumatera Utara.

“Yang dirugikan akhirnya rakyat juga. Karena Bank Sumut itu bank daerah, sumber dividennya untuk daerah. Kalau kredit macet terus dibiarkan, PAD ikut tergerus,” pungkasnya.

KREDIT BERMASALAH YANG TAK KUNJUNG BERAKHIR

2023 – Temuan Awal Kredit Bermasalah

BPK RI menerbitkan LHP Nomor 97/LHP/XVIII.MDN/12/2023.

Ditemukan pelanggaran prinsip kehati-hatian perbankan.

Kredit kepada CV ASM Rp2,09 miliar bermasalah.

Kredit Multi Guna perorangan Rp1,5 miliar disorot.

Kredit macet PT MIM Group mencapai Rp15,34 miliar.

Klaim asuransi kredit Rp19,69 miliar ditolak.

Total outstanding dan potensi kerugian sekitar Rp45 miliar.

Transaksi kredit bermasalah tercatat 165 kasus.

BACA JUGA :  LIPPSU: Bongkar Korupsi Sistemik PNBP KSOP Belawan

2024 – Kebocoran Kredit Meningkat

Fokus audit pada tindak lanjut temuan 2023.

OJK dan BPK menyoroti lemahnya SPI dan analisis risiko.

Restrukturisasi kredit dinilai tidak efektif.

Transaksi kredit bermasalah melonjak menjadi 473 kasus.

Kerugian transaksi bermasalah sekitar Rp3,88 miliar.

Banyak agunan dilelang di bawah nilai kredit.

Risiko Non Performing Loan (NPL) meningkat.

2025 – Muncul Kasus Tipikor dan Kredit Fiktif

Pengawasan fokus pada carry over kredit macet lama.

Kasus korupsi kredit Bank Sumut Sei Rampah terungkap.

Kerugian negara perkara kredit fiktif sekitar Rp4,48 miliar.

Mantan pimpinan cabang dan marketing divonis.

Dugaan mark up agunan di KCP Krakatau.

Dugaan kredit perumahan fiktif di KCP Melati Medan.

Ombudsman menemukan pencatutan identitas KUR warga.

Warga masuk blacklist BI Checking tanpa pernah meminjam.

Total akumulasi eksposur kredit bermasalah diperkirakan tembus Rp240 miliar.

Laporan : Tim