LIPPSU: Di Pangururan Sudah Ada Tersangka, Satu Per Satu Mafia Pembobol Kredit Bank Mandiri Bakal Gantian Cium Dinding Penjara

Hukum140 Dilihat

MEDAN, PROMEDIA.NEWS – Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU), Azhari AM Sinik, menilai penetapan tersangka terhadap mantan Pimpinan Bank Mandiri KCP Pangururan, Jonni Ronal Simanjuntak (JRS), oleh Kejaksaan Negeri Samosir menjadi bukti bahwa aparat penegak hukum tidak ragu menindak dugaan penyimpangan yang melibatkan oknum perbankan.

Menurut Azhari, langkah Kejari Samosir tersebut diharapkan menjadi momentum bagi aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas berbagai dugaan kasus kredit bermasalah maupun kredit macet yang saat ini tengah ditangani di wilayah Sumatera Utara.

“Di Pangururan sudah ada tersangka. Kami berharap penanganan berbagai dugaan pembobolan kredit macet di Bank Mandiri juga dituntaskan secara profesional. Siapa pun yang terbukti terlibat harus dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku,” kata Azhari A.M Sinik, Minggu (5/7).

Artinya, jika diusut tuntas, satu per satu pembobol kredit macet di Bank mandiri bakal gantian cium dinding penjara. “Yang dari Pangururan, start yang duluan, baru disusul pembobol kredit macet di Bank Mandiri Medan gantian cium dinding penjara.

Ia menegaskan, LIPPSU menghormati asas praduga tak bersalah dan menyerahkan sepenuhnya proses pembuktian kepada aparat penegak hukum. Namun, menurutnya, masyarakat berhak mengetahui perkembangan penanganan perkara yang menjadi perhatian publik.

Azhari mengatakan, penegakan hukum yang konsisten akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum maupun sektor perbankan.

BACA JUGA :  LIPPSU: Siapa Aktor Intelektual Kredit Macet Bank Sumut dan Kemana Saja Mengalir Dananya?

Perkembangan kasus dugaan korupsi di Pangururan

LIPPSU mencatat sejumlah perkembangan penting dalam perkara yang ditangani Kejari Samosir, yakni:

Kejaksaan Negeri Samosir telah menetapkan Jonni Ronal Simanjuntak, mantan Pimpinan Bank Mandiri KCP Pangururan, sebagai tersangka.

Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi penyaluran bantuan Program Pahlawan Ekonomi Nusantara (PENA) Tahun Anggaran 2024 bagi korban bencana banjir bandang di Kenegerian Sihotang, Kecamatan Harian, Kabupaten Samosir.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Samosir, Juna Karo-karo, membenarkan status tersangka tersebut dan menyatakan penyidikan masih terus berlangsung.

Hingga saat ini tersangka belum dilakukan penahanan karena proses penyidikan masih berjalan.

Berkas perkara juga belum dinyatakan lengkap (P-21).

Nama Jonni Ronal Simanjuntak sebelumnya telah disebut dalam surat dakwaan terhadap mantan Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Samosir, Agust Fitri Karo-karo, yang disidangkan secara terpisah (splitsing).

Sejumlah perkara dugaan kredit bermasalah Bank Mandiri di Sumut

LIPPSU juga menyoroti beberapa perkara yang hingga kini menjadi perhatian publik, di antaranya:

Dugaan pencairan fasilitas kredit bermasalah senilai sekitar Rp123 miliar yang saat ini telah masuk proses penyidikan dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) telah diterima Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

BACA JUGA :  LIPPSU: Tiga Perusahaan Saja Bisa "Remukkan" Bank Mandiri, Wes Ewes Ewes Ewes Bablas Hanyut Uang Rp 2 T

Dugaan kredit bermasalah senilai sekitar Rp30 miliar yang masih ditangani aparat penegak hukum dengan menunggu proses pembuktian dan audit.

Dugaan pembobolan kredit tiga perusahaan dengan nilai mencapai sekitar Rp2 triliun yang dilaporkan untuk diusut karena diduga terdapat penyimpangan dalam proses pemberian fasilitas kredit.

Kasus kredit fiktif eks Bank Syariah Mandiri Medan senilai sekitar Rp27 miliar yang telah diproses hingga berkekuatan hukum tetap.

Menurut Azhari, setiap perkara memiliki objek dan penanganan yang berbeda sehingga tidak boleh dicampuradukkan, namun seluruh dugaan penyimpangan yang merugikan keuangan negara maupun sektor perbankan harus diproses secara transparan.

“Tidak boleh ada tebang pilih. Kalau di Pangururan sudah ada tersangka, maka perkara-perkara lain yang sudah naik ke tahap penyidikan juga harus dituntaskan berdasarkan alat bukti yang dimiliki penyidik,” ujarnya.

BEDA KASUS TETAP CIUM DINDING PENJARA ATAS NAMA BANK MANDIRI

Objek Perkara

Pangururan: Dugaan korupsi penyaluran Program Bantuan PENA Tahun Anggaran 2024.

Medan: Dugaan penyimpangan pemberian fasilitas kredit yang berujung kredit macet.

Wilayah Penanganan

Pangururan: Ditangani Kejaksaan Negeri Samosir.

Medan: Ditangani aparat penegak hukum di Medan, termasuk Kejati Sumut dan/atau Polda Sumut sesuai perkara.

Status Hukum

Pangururan: Sudah ada tersangka, yakni Jonni Ronal Simanjuntak (mantan Pimpinan Bank Mandiri KCP Pangururan).

BACA JUGA :  LIPPSU: Akan Ada Tujuh Tersangka Kasus Korupsi PUPR

Medan:
Sejumlah perkara masih dalam tahap penyidikan, sebagian telah memiliki tersangka sesuai perkara masing-masing, sementara sebagian lainnya masih dalam proses pendalaman.

Modus Dugaan

Pangururan:
Dugaan penyalahgunaan dalam penyaluran bantuan Program PENA.

Medan:
Dugaan pelanggaran prinsip kehati-hatian perbankan, rekayasa administrasi, kredit fiktif, atau pemberian kredit yang tidak sesuai prosedur.

Kerugian

Pangururan: Berkaitan dengan dugaan penyimpangan dana bantuan pemerintah (nilai kerugian masih dalam proses pembuktian).

Medan:
Berkaitan dengan dugaan kredit bermasalah bernilai puluhan miliar hingga triliunan rupiah, tergantung perkara yang ditangani.

Tahap Penanganan

Pangururan: Penyidikan masih berlangsung, tersangka belum ditahan dan berkas belum P-21.

Medan: Perkembangan berbeda-beda pada setiap perkara, mulai dari penyidikan, audit, penetapan tersangka hingga proses persidangan pada kasus tertentu.

Tanggapan Bank Mandiri

Berdasarkan keterangan yang pernah disampaikan pihak Bank Mandiri dalam berbagai kesempatan, manajemen menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta mendukung langkah aparat penegak hukum.

Untuk perkara yang masih berproses, pihak Bank Mandiri menyebut penyampaian keterangan resmi menunggu koordinasi dan persetujuan dari manajemen yang berwenang.

LIPPSU berharap seluruh proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, objektif, dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Laporan : Heriyanto