LIPPSU: Di “Kotak Pilkada” Bawaslu Sumut Ada Dugaan Penyimpangan Belanja Hingga Rp1,2 Miliar

Hukum183 Dilihat

MEDAN, PROMEDIA.NEWS – Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU) menyoroti dugaan penyimpangan pengelolaan belanja hibah Pilkada Serentak 2024 pada lingkungan Bawaslu Provinsi Sumatera Utara.

Temuan tersebut mengacu pada hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Sumatera Utara yang mencatat adanya ketidaksesuaian dalam pertanggungjawaban belanja barang dan jasa dengan nilai indikasi mencapai lebih dari Rp1,2 miliar.

Direktur Eksekutif LIPPSU, Azhari AM Sinik, Kamis (21/5) menyebut dugaan tersebut tidak berdiri sendiri, melainkan merupakan akumulasi dari berbagai pola ketidaksesuaian dalam pelaksanaan anggaran pengawasan Pilkada 2024 hingga semester I 2025.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Sumatera Utara, Bawaslu Sumut mengelola anggaran hibah dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara sebesar sekitar Rp185,35 miliar untuk mendukung pengawasan Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur 2024.

Anggaran tersebut digunakan untuk berbagai pos, antara lain:

Jasa profesi dan honorarium pengawas pemilu

Perjalanan dinas

Belanja bahan dan ATK

Sewa sarana dan prasarana

Kegiatan sosialisasi dan pengawasan partisipatif

Namun dalam proses pemeriksaan, auditor menemukan sejumlah ketidaksesuaian administratif dan pertanggungjawaban.

Modus dan Pola Temuan Audit

Dari hasil audit, BPK menemukan beberapa pola dugaan penyimpangan yang berulang, di antaranya:

BACA JUGA :  Eks Kadis PMD Padangsidimpuan Klaim Jadi Korban Permainan Jaksa, Bongkar Aliran Dana Rp 500 Juta

1. Ketidaksesuaian kontrak dan realisasi pengadaan

Terdapat pengadaan barang/jasa yang tidak sesuai dengan kontrak yang ditetapkan dalam perencanaan anggaran.

2. Pertanggung jawaban tidak sesuai standar biaya

Sejumlah belanja tidak memenuhi Standar Biaya Masukan (SBM) dan Standar Biaya Masukan Lainnya (SBML), yang mengindikasikan potensi kelebihan pembayaran.

3. Dokumen pertanggung jawaban tidak lengkap

Sejumlah kegiatan tidak didukung dokumen sah dan valid sebagai dasar pencairan anggaran.

Rincian Temuan yang Disorot

Dalam laporan audit, terdapat beberapa pos yang menjadi sorotan, antara lain:

Perjalanan dinas: sekitar Rp249,2 juta

ATK di Batubara dan Humbahas: Rp32,5 juta

Penurunan alat peraga kampanye: Rp24,6 juta

Sewa sarana dan prasarana: Rp23,8 juta

Uang harian dan transport kegiatan: Rp40,1 juta

Uang rapat dalam kantor: Rp65,1 juta

Belanja konsumsi, pelatihan, jasa profesi: Rp232,5 juta

Pengawasan partisipatif: Rp130 juta

Perjalanan dinas luar daerah: Rp49,2 juta

Jika diakumulasi, berbagai temuan tersebut menjadi dasar dugaan adanya potensi penyimpangan mencapai lebih dari Rp1,2 miliar.

Dugaan Pola “Mark-Up” dan Penggelembungan Biaya

LIPPSU menilai terdapat indikasi pola yang berulang, seperti:

BACA JUGA :  Bea Cukai Terjerembab Di Praktik “Jalur Aman” Impor Ilegal

Penggelembungan biaya perjalanan dinas dan kegiatan rapat

Sewa peralatan yang dinilai tidak proporsional

Pembayaran honor dan uang harian yang tidak sesuai standar

Kelemahan administrasi dalam laporan pertanggungjawaban

Azhari menyebut pola tersebut menunjukkan adanya dugaan sistemik dalam pengelolaan anggaran hibah Pilkada.

Respons Bawaslu

Dalam investigasi lapangan LIPPSU, pihak Bawaslu Sumut disebut sempat mengarahkan pertanyaan publik untuk langsung mengonfirmasi ke auditor BPK dengan pernyataan, “silakan tanyakan ke BPK karena itu hasil audit mereka.”

Pernyataan ini dikritik LIPPSU karena dinilai tidak mencerminkan transparansi pejabat publik.

“Seharusnya ada penjelasan substansi dan tindak lanjut, bukan sekadar melempar ke lembaga pemeriksa,” ujar Azhari.

Badan Pemeriksa Keuangan memiliki kewenangan konstitusional sebagaimana diatur dalam Pasal 23E UUD 1945 serta diperkuat oleh UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK, termasuk audit keuangan, kinerja, dan audit investigatif.

LIPPSU menilai, temuan dalam LHP BPK tersebut harus menjadi pintu masuk bagi aparat pengawas internal maupun penegak hukum untuk melakukan penelusuran lebih mendalam terhadap alur penggunaan dana hibah Pilkada 2024.

Menurut Azhari AM Sinik, pola ketidaksesuaian administrasi yang berulang di sejumlah pos anggaran berpotensi tidak hanya bersifat kelalaian teknis, tetapi juga mengarah pada dugaan rekayasa pertanggungjawaban kegiatan.

BACA JUGA :  LIPPSU: Gak Ada Kapoknya, Kredit Macet 2023, 2024, 2025 Terus Berulang di Bank Sumut, Rp240 Miliar Lambai Ditiup Angin Bahorok (Episode-3)

Ia juga mendorong agar Bawaslu Provinsi Sumatera Utara segera membuka seluruh dokumen pendukung kegiatan yang menjadi temuan audit kepada publik sebagai bentuk transparansi.

Langkah itu dinilai penting untuk memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pengawas pemilu, terlebih karena anggaran yang dikelola berasal dari dana hibah pemerintah daerah dalam jumlah besar.

Selain itu, LIPPSU meminta agar Badan Pemeriksa Keuangan tidak berhenti pada audit reguler, tetapi mempertimbangkan audit lanjutan atau audit investigatif apabila ditemukan indikasi perulangan pola penyimpangan.

Menurutnya, penguatan pengawasan diperlukan agar penggunaan dana publik dalam penyelenggaraan demokrasi tidak disalahgunakan dan tetap sesuai prinsip akuntabilitas serta kepatuhan terhadap standar biaya yang berlaku.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari Bawaslu Sumut terkait tindak lanjut atas temuan tersebut. LIPPSU menegaskan akan terus mengawal proses ini agar transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana Pilkada dapat dipastikan berjalan sesuai ketentuan.

Laporan : Tim