LIPPSU: Dana BOS Reguler Rp 1,5 M Berceceran dan Berserak di SMA Negeri 2 Medan

Hukum101 Dilihat

MEDAN, PROMEDIA.NEWS – Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU) menyoroti pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMA Negeri 2 Medan setelah mencermati sejumlah pos anggaran yang nilainya mencapai miliaran rupiah dalam dua tahun terakhir.

Direktur Eksekutif LIPPSU, Azhari AM Sinik, Senin (8/6), mengatakan pihaknya menemukan sejumlah item belanja yang perlu mendapat perhatian aparat pengawas internal pemerintah maupun penegak hukum guna memastikan penggunaan anggaran berjalan sesuai ketentuan.

Berdasarkan data yang dihimpun, SMAN 2 Medan menerima Dana BOS Tahun 2024 sebesar Rp985.320.000 dengan rincian penggunaan meliputi pengembangan perpustakaan Rp124.300.000, kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp193.666.000, asesmen dan evaluasi pembelajaran Rp43.094.000, administrasi kegiatan sekolah Rp165.534.900, pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp25.804.000, pemeliharaan sarana dan prasarana Rp298.403.800, penyediaan alat multimedia pembelajaran Rp47.250.000, serta pembayaran honor Rp84.000.000.

Sementara pada Tahun 2025, sekolah tersebut kembali menerima Dana BOS sebesar Rp975.375.000 dengan rincian pengembangan perpustakaan Rp26.697.900, kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp35.370.000, asesmen dan evaluasi pembelajaran Rp30.643.000, administrasi kegiatan sekolah Rp183.959.100, pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp4.500.000, pemeliharaan sarana dan prasarana Rp453.095.000, penyediaan alat multimedia pembelajaran Rp53.800.000, serta pembayaran honor Rp172.560.000.

BACA JUGA :  Bapenda Sumut Tembak Iklan Tayangan "Pemutihan Pajak" Di Tiga Media On Line

Dengan demikian, total Dana BOS yang dikelola sekolah tersebut selama Tahun 2024 dan 2025 mencapai Rp1.960.695.000.

Selain itu, pada penyaluran Dana BOS Tahap I Tahun 2026, SMAN 2 Medan tercatat menerima dana sebesar Rp975.375.000 dengan jumlah peserta didik sebanyak 1.275 siswa.

LIPPSU menilai terdapat sejumlah aspek yang perlu diperiksa lebih lanjut.

Pertama, dugaan tidak dilibatkannya guru dalam penyusunan rencana penggunaan Dana BOS dan dana SPP sehingga sebagian guru disebut tidak mengetahui secara rinci penggunaan anggaran sekolah.

Kedua, dugaan kurangnya transparansi penggunaan Dana BOS karena informasi realisasi anggaran disebut tidak dipublikasikan secara terbuka kepada seluruh warga sekolah sebagaimana semangat keterbukaan dalam pengelolaan dana pendidikan.

Ketiga, dugaan adanya pembelanjaan fiktif maupun mark-up pada sejumlah kegiatan dan pengadaan barang. Dugaan tersebut antara lain berkaitan dengan pengadaan buku, kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler, asesmen dan evaluasi pembelajaran, pembelian bahan habis pakai, biaya rapat, perjalanan dinas, pengamanan, kebersihan, hingga konsumsi kegiatan sekolah.

Keempat, LIPPSU juga menyoroti anggaran pemeliharaan sarana dan prasarana yang pada Tahun 2025 mencapai Rp453.095.000. Menurut lembaga tersebut, penggunaan anggaran tersebut perlu dibuktikan melalui dokumen pendukung berupa kuitansi pembelian material, kontrak pekerjaan, hingga keterangan pihak yang mengerjakan kegiatan pemeliharaan.

BACA JUGA :  Menguak Tabir Jejak Suap Proyek Jalan di Sumut: 42 Saksi Sudah Diperiksa KPK

Kelima, anggaran penyediaan alat multimedia pembelajaran masing-masing sebesar Rp47.250.000 pada Tahun 2024 dan Rp53.800.000 pada Tahun 2025 juga dinilai perlu diverifikasi dengan keberadaan fisik barang serta dokumen pembelian untuk memastikan tidak terjadi mark-up maupun pengadaan fiktif.

Keenam, LIPPSU menyoroti penggunaan dana perpustakaan. Berdasarkan data yang diperoleh, pada tahun-tahun sebelumnya komponen perpustakaan pernah menyerap anggaran ratusan juta rupiah. Lembaga tersebut meminta adanya pemeriksaan terhadap mekanisme pengadaan buku, termasuk dugaan penerimaan fee atau cashback dari distributor yang apabila terbukti dapat masuk dalam kategori gratifikasi.

Ketujuh, penggunaan dana komite atau SPP juga menjadi sorotan karena menurut LIPPSU belum seluruhnya dipertanggungjawabkan secara terbuka kepada orang tua maupun warga sekolah sehingga memunculkan dugaan tumpang tindih pembiayaan dengan Dana BOS.

Menanggapi berbagai sorotan tersebut, pihak SMAN 2 Medan selama ini menyatakan seluruh perencanaan dan realisasi penggunaan Dana BOS dilakukan melalui sistem ARKAS (Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah) yang terintegrasi dengan sistem Kemendikdasmen.

BACA JUGA :  LIPPSU: Lagi, Banjir Sebulan di Medan Labuhan, Sudahlah Jadikan Aja Kota Medan Utara atau Nunggu Kawasan Itu Tenggelam Semua?

Manajemen sekolah juga menyebut seluruh pengadaan barang dilakukan melalui mekanisme resmi, termasuk melalui platform Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah), sehingga dapat ditelusuri dan diawasi.

Terkait anggaran perpustakaan yang nilainya cukup besar, pihak sekolah menjelaskan dana tersebut digunakan untuk penyediaan buku teks utama dan buku pendamping bagi lebih dari 1.200 siswa sebagai bagian dari implementasi Kurikulum Merdeka.

Mengenai dugaan tumpang tindih antara Dana BOS dan dana komite, sekolah menegaskan kedua sumber pembiayaan memiliki peruntukan berbeda. Dana BOS digunakan untuk operasional yang diperbolehkan dalam petunjuk teknis kementerian, sedangkan dana komite diperuntukkan bagi kebutuhan yang tidak dapat dibiayai melalui Dana BOS.

Pihak sekolah juga menyatakan siap memberikan klarifikasi kepada Inspektorat maupun aparat penegak hukum apabila diperlukan serta menghormati pengawasan yang dilakukan masyarakat terhadap pengelolaan anggaran pendidikan.

Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat hasil audit resmi maupun putusan hukum yang menyatakan adanya penyimpangan dalam pengelolaan Dana BOS di SMAN 2 Medan. Karena itu, seluruh temuan yang disampaikan masih bersifat dugaan dan memerlukan pembuktian melalui pemeriksaan oleh instansi yang berwenang.

Laporan : Tim

Posting Terkait

Jangan Lewatkan