Hukum

LIPPSU: “Asal Teken Sana Teken Sini”, Dana Nasabah Bank Mandiri Rp123 Miliar Lenyap

MEDAN, PROMEDIA.NEWS – Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU), Azhari AM Sinik, mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) mulai dari Kepolisian, Kejaksaan hingga Komisi Pemberantasan Korupsi untuk mengusut tuntas dugaan pembobolan dana nasabah Bank Mandiri yang nilainya mencapai ratusan miliar rupiah.

Menurut Azhari, kasus dugaan pembobolan rekening milik PT Toba Surimi Industries (PT TSI) di Bank Mandiri Medan tidak mungkin terjadi tanpa adanya kelemahan sistem pengawasan internal dan dugaan keterlibatan oknum tertentu di lingkungan perbankan.

“Bagaimana mungkin puluhan cek bisa cair begitu saja. Asal teken sana teken sini, uang nasabah langsung lenyap tak berbekas. Ini harus diusut sampai ke aktor intelektualnya,” ujar Azhari, Kamis (14/5/2026).

Kasus tersebut mencuat setelah fakta persidangan di Pengadilan Negeri Medan pada April 2026 mengungkap adanya dugaan pengurasan rekening giro PT TSI senilai sekitar Rp123,2 miliar dalam kurun September hingga Oktober 2025.

Dalam persidangan itu, terdakwa utama bernama Tepi, mantan Asisten Manager Finance PT TSI, diduga memanfaatkan akses lamanya untuk melakukan transaksi meskipun kewenangannya telah dicabut sejak awal 2024.

Modus yang digunakan disebut melalui pemalsuan tanda tangan Direktur Utama PT TSI, Gindra Tardi, pada sedikitnya 54 lembar bilyet cek. Puluhan cek tersebut kemudian dicairkan melalui Bank Mandiri Cabang Medan Balai Kota.

Majelis hakim bahkan menyoroti lemahnya sistem verifikasi bank karena pencairan dana bernilai fantastis itu diduga hanya mengandalkan pemeriksaan visual tanpa konfirmasi langsung kepada pemilik rekening.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, dana perusahaan yang raib itu mengalir ke sejumlah perusahaan yang tidak memiliki hubungan bisnis dengan PT TSI. Di antaranya, PT BLN disebut menerima aliran dana sekitar Rp35,2 miliar, sementara PT MJPS menerima sekitar Rp11,6 miliar. Total dana yang diduga berpindah melalui transaksi mencurigakan mencapai sekitar Rp123 miliar.

Tidak hanya itu, pada 29 hingga 30 September 2025 tercatat belasan transaksi penarikan tunai dengan total hampir Rp38 miliar. Nilai transaksi yang sangat besar dalam waktu singkat tersebut dinilai tidak lazim dalam praktik perbankan normal.

Azhari menilai sistem pengawasan internal perbankan dan mekanisme anti pencucian uang seharusnya mampu mendeteksi aktivitas mencurigakan tersebut sejak awal.

“Dalam sistem perbankan modern, transaksi tunai miliaran rupiah seharusnya wajib melalui verifikasi berlapis, mulai dari pencocokan tanda tangan hingga konfirmasi langsung kepada nasabah. Kalau semua bisa lolos, publik tentu bertanya ada apa sebenarnya di internal bank,” katanya.

Selain kasus PT TSI, LIPPSU juga menyoroti dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh bank plat merah kepada sejumlah perusahaan, di antaranya PT BSS dan PT SAL, yang kini tengah ditangani Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.

Dalam perkembangan terbaru, pada 7 Mei 2026, Kejati Sumsel kembali menetapkan tersangka baru terkait dugaan korupsi pemberian kredit usaha rakyat (KUR) dan pengelolaan aset. Penyidik juga dikabarkan telah menerima penitipan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp591,7 miliar dari pihak yang terlibat.

Kasus tersebut disebut berkaitan dengan dugaan kredit bermasalah dan pembobolan bank melalui modus fasilitas kredit modal usaha.

Sementara itu, dalam perkara dugaan pembobolan rekening PT TSI di Medan, penyidik Polda Sumatera Utara telah menetapkan enam orang tersangka. Empat di antaranya disebut merupakan oknum internal bank.

Namun, menurut Azhari, para tersangka yang telah ditetapkan diyakini belum menyentuh aktor utama di balik skandal tersebut.

“Kerugian ratusan miliar dengan pola transaksi yang terstruktur sulit dipercaya hanya dilakukan segelintir pegawai biasa. APH harus berani mengungkap siapa dalang sebenarnya,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Bank Mandiri belum memberikan keterangan resmi terkait berbagai dugaan yang berkembang dalam kasus tersebut.

Laporan : Tim

redaksi2

Recent Posts

Hak Hukum Tidak Dipergunakan, Hakim Tolak Permohonan Praperadilan Roy Suryo

JAKARTA, PROMEDIA.NEWS - Hakim tunggal I Ketut Darpawan menolak permohonan praperadilan kedua yang diajukan Roy…

21 Juli 2026

Pertimbangan Hakim Dalam Putusan Praperadilan, Asumsi Tidak Ada Dasar Hukum

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Menurut Saksi Ahli Roy Suryo dan Dr. Didit Wijayanto, terdapat persoalan mendasar…

21 Juli 2026

LIPPSU Soroti Dugaan Bayang-Bayang Kekuasaan Bupati Deli Serdang dr. Asriluddin Tambunan di Balik Mutasi Birokrasi Deliserdang

DELISERDANG, PROMEDIA.NEWS - Sebuah keputusan mutasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Deliserdang kini menjadi sorotan publik.…

21 Juli 2026

Ledakan Dahsyat Di Perumahan Mewah Grand Polonia Medan, Ini Penjelasan Kapolrestabes

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Ledakan dahsyat dari pipa gas  menyebabkan satu unit rumah mewah di Perumahan…

21 Juli 2026

Dari Tower B Rs Haji Medan, Jejak Anggaran UPTD Kesehatan Dinkes Sumut Mulai Dipertanyakan

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Pembangunan fasilitas kesehatan yang seharusnya menjadi simbol peningkatan pelayanan publik kini justru…

21 Juli 2026

LIPPSU: Bangun Rumah Mewah Di Wins Square Pakai Pola Lama. Izin PBG Ditukangi, Bagi Bagi Duit, PAD Terus Bocor Keliling

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU) meminta Pemerintah Kota Medan mengusut…

21 Juli 2026