LIPPSU: Api Dana BOS “Membakar” MAS Farhan Syarif Hidayah

Hukum67 Dilihat

MEDAN, PROMEDIA.NEWS – Badai dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Madrasah Aliyah Swasta (MAS) Farhan Syarif Hidayah kian memanas dan menuai sorotan tajam dari berbagai elemen masyarakat.

Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumut (LIPPSU), Azhari A.M Sinik, pada Minggu (13/7), menegaskan bahwa kasus ini merupakan potret buram pengelolaan anggaran pendidikan di Sumatera Utara yang harus diusut tuntas hingga ke akar-akarnya.

Azhari A.M Sinik menyatakan keprihatinannya yang mendalam atas modus operandi fiktif yang mencederai institusi pendidikan berbasis agama tersebut.

“Dana BOS yang seharusnya menjadi hak para siswa untuk mendapatkan fasilitas pendidikan yang layak, justru diduga dijadikan ladang korupsi,” ujarnya dengan nada tegas saat memberikan keterangan kepada awak media.

Kasus yang bergulir di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan ini telah mendudukkan tiga staf administrasi sekolah sebagai terdakwa, yakni:
Hardriyatul Akbar (Bendahara BOS)
Rino Tasri (Operator Sekolah)
Bambang Ahmadi Karo-Karo (Operator Sekolah).

BACA JUGA :  LIPPSU Desak Kejaksaan Bongkar Aktor Intelektual Proyek Smartboard Rp50 Miliar Dan Tangkap Semua Pihak Yang Terlibat Merampok Uang Rakyat

Azhari menilai persidangan pembacaan eksepsi (keberatan) yang diajukan penasihat hukum terdakwa membuka tabir bahwa ketiga staf tersebut diduga kuat hanyalah pelaksana perintah atasan.

Dalam persidangan, para terdakwa mengaku berada di bawah tekanan dan paksaan pihak yayasan saat menyusun Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) fiktif, serta tidak menikmati sepeser pun aliran dana yang ditarik ke rekening pribadi pemilik yayasan berinisial M.

“Aparat penegak hukum, dalam hal ini Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang di Labuhan Deli dan Majelis Hakim, tidak boleh berhenti pada level operator atau bendahara saja. Jika benar ada aktor utama atau pemilik yayasan berinisial M yang menikmati aliran dana tersebut, dia harus segera diseret dan ditahan demi rasa keadilan,” cetus Azhari AM Sinik.

BACA JUGA :  LIPPSU: Modal “Cincai-cincai”, PT Karya Sakti Rampok Rp663,6 Miliar Dengan Kredit Fiktif di Bank Mandiri

Modus Operandi dan Rincian Kerugian Negara.

Berdasarkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), total kerugian negara dalam pengelolaan dana BOS Tahun Anggaran 2022–2024 di MAS Farhan Syarif Hidayah mencapai Rp268.232.700.

Penggunaan anggaran fiktif tersebut meliputi :
– Pengadaan Barang & Jasa Fiktif : Rp144,76 juta
– Pembayaran Honor Guru Fiktif : Rp41,26 juta
– Mark Up Gaji Guru: Rp28,64 juta
– Klaim Siswa Fiktif (Data EMIS) : Rp27,24 juta
– Pungutan Biaya Ekskul Fiktif : Rp16,45 juta
– Pungutan Biaya Ujian Mandiri : Rp9,87 juta.

LIPPSU mendesak agar Kementerian Agama wilayah Sumatera Utara memperketat pengawasan verifikasi data Emis sekolah swasta agar modus penggelembungan data siswa fiktif tidak terus berulang dan membakar uang negara.

Proses hukum perkara ini akan dilanjutkan pada Kamis, 16 Juli 2026, dengan agenda mendengarkan tanggapan JPU atas eksepsi para terdakwa. Publik kini menunggu apakah “api” penegakan hukum ini akan mampu menjerat sang aktor intelektual di balik penyelewengan dana pendidikan tersebut.

BACA JUGA :  Korupsi Jalur Hijau Importasi Barang Si Dedy Congor

Madrasah Aliyah Swasta (MAS) Farhan Syarif Hidayah, yang dinaungi oleh Yayasan Pendidikan (YP) Farhan Syarif Hidayah yang berada di : Jl. Orde Baru Gg. Pipit, Desa Mulyorejo, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara (KM 12.5).

Sebagai catatan, madrasah ini berstatus Swasta (MAS) dan bukan Negeri (MAN), namun lokasinya memang berada di wilayah perbatasan yang dekat dengan jangkauan Kota Medan (Kecamatan Sunggal). Sekolah ini berada di satu kompleks yayasan yang sama dengan tingkat Madrasah Ibtidaiyah (MIS) dan Madrasah Tsanawiyah (MTS) Farhan Syarif Hidayah.

Penulis : Heriyanto