LIPPSU Akan Bongkar Monopoli Buku Dana BOS SD-SMP di Medan

Desak Kejati Sumut Usut, Tapi Jangan Ikut Terlibat Paket Proyeknya

Hukum23 Dilihat

MEDAN, PROMEDIA. NEWS – Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU) mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan monopoli pengadaan buku SD dan SMP di wilayah Sumatera Utara (Sumut).

Direktur Eksekutif LIPPSU, Azhari A.M Sinik, menegaskan praktik pengondisian vendor melalui Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang melibatkan intervensi oknum dinas pendidikan ini telah merusak sistem digitalisasi SIPLah dan merugikan keuangan negara, Minggu (21/6).

“Kami meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara bergerak cepat memeriksa para pejabat dinas dan direktur perusahaan yang terlibat dalam jaringan monopoli ini, tapi kami juga mengingatkan jangan ikutan terlibat paket proyeknya,” ujar Azhari A.M Sinik di Medan.

Azhari menjelaskan, modus operandi di lapangan berupa pemaksaan struktural kepada ratusan sekolah untuk membeli paket buku dari rekanan tertentu menggunakan alokasi Dana BOS.

BACA JUGA :  Kaget Empat Terdakwa Korupsi Aset PTPN I Dibebaskan, LIPPSU : Yang Korupsi Uang Negara Rp 236 M Itu Makhluk Halus

Di Tapanuli Utara, pengadaan diarahkan secara sepihak kepada PT TAJ dengan nilai paket Rp2.500.000 per sekolah untuk buku referensi perpustakaan.

Sementara di Kota Medan, gerakan serupa mengondisikan 382 SD Negeri untuk membelanjakan Dana BOS guna membeli empat judul buku pelajaran dari satu percetakan/penerbit tunggal yang diduga bernilai total miliaran rupiah.

Menurut temuan LIPPSU, para kepala sekolah kerap diintimidasi dan diancam akan dipersulit dalam pemeriksaan laporan pertanggungjawaban (LPJ) Dana BOS jika menolak vendor rekomendasi dinas tersebut.

LIPPSU menilai sistem aplikasi SIPLah yang dibuat oleh Kemendikbudristek untuk menciptakan transparansi harga justru mandul di Sumatera Utara.

BACA JUGA :  Dugaan Korupsi Seragam SMP Rp16 Miliar Di Disdik Medan Dibongkar

Fakta di lapangan memperlihatkan bahwa kebebasan kepala sekolah dalam memilih buku dan penyedia yang termurah serta berkualitas telah dirampas oleh kepentingan kelompok tertentu.

Azhari Sinik menambahkan, praktik lancung ini tidak hanya mencederai tata kelola keuangan negara, tetapi juga mengorbankan mutu pendidikan anak didik di Sumut.

Dana BOS yang seharusnya dialokasikan secara fleksibel demi kebutuhan prioritas siswa, kini tersedot untuk memenuhi target keuntungan vendor raksasa yang diistimewakan.

Lebih lanjut, LIPPSU mendesak tim intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) untuk segera memanggil para ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) di tingkat kecamatan.

BACA JUGA :  LIPPSU: Jurus Berkelit Dante Sinaga Tangkis Korupsi Di PT Inalum

Pemanggilan ini dinilai krusial guna membongkar aktor intelektual dari dinas pendidikan yang menggerakkan pengondisian massal tersebut.

Jika penegak hukum membiarkan kasus ini berlarut-larut tanpa kepastian hukum, LIPPSU khawatir pola serupa akan terus berulang di tahun-tahun anggaran berikutnya.

Kondisi ini dipastikan akan membuat para kepala sekolah berada di bawah tekanan dan ketakutan dalam menjalankan tugas administrasinya.

Sebagai langkah nyata, LIPPSU dalam waktu dekat akan menyerahkan dokumen dan bukti tambahan ke posko pengaduan Kejati Sumut untuk memperkuat laporan masyarakat.

Pihaknya berjanji akan terus mengawal jalannya penyidikan ini hingga para pelaku penyelewengan Dana BOS diseret ke meja hijau.

Laporan : Tim