LIPPSU: Ada Dugaan Korupsi di RS Jiwa M Ildrem, Periksa Pelakunya Mungkin Sakit Jiwa Juga

Hukum12 Dilihat

MEDAN, PROMEDIA.NEWS – Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU), Azhari AM Sinik, mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) segera menindaklanjuti berbagai laporan dan informasi yang berkembang terkait dugaan penyimpangan dalam pembangunan Gedung Baru Rawat Inap Medis Umum di UPTD Khusus Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Prof. Dr. M. Ildrem Medan.

Menurut Azhari, proyek yang menggunakan APBD Sumatera Utara senilai Rp4,325 miliar itu harus diaudit dan diperiksa secara menyeluruh guna memastikan tidak terjadi penyalahgunaan keuangan negara.

“Kalau benar ada dugaan korupsi di rumah sakit jiwa ini, bisa saja pelakunya juga sakit jiwa karena tega bermain-main dengan uang rakyat yang seharusnya digunakan untuk pelayanan kesehatan masyarakat. Tapi itu tentu harus dibuktikan melalui proses hukum,” ujar Azhari, Rabu (3/6/2026).

Sorotan terhadap proyek tersebut muncul setelah massa Pengurus Besar Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (PB ALAMP AKSI) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejati Sumut pada Selasa (2/6/2026). Dalam aksinya, mereka meminta aparat penegak hukum mengusut proyek pembangunan gedung baru rawat inap medis umum yang dikerjakan oleh CV Yudha Pratama.

BACA JUGA :  Mahasiswa Desak Gubsu Copot Faisal Hasrimy, Soroti Dugaan Konspirasi Smartboard Rp100 Miliar

Berdasarkan data pengadaan, proyek pembangunan gedung tersebut memiliki nilai pagu Rp4.325.000.000 dengan nilai HPS Rp4.319.447.950. Pekerjaan itu merupakan bagian dari pengembangan layanan RSJ Prof. Dr. M. Ildrem yang tengah bertransformasi menjadi rumah sakit dengan layanan kesehatan yang lebih luas.

*Dugaan Modus Operandi*

LIPPSU menilai aparat penegak hukum perlu mendalami sejumlah dugaan modus operandi yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara dalam proyek tersebut.

Menurut Azhari, berdasarkan informasi yang berkembang di masyarakat serta tuntutan yang disampaikan kelompok mahasiswa, terdapat sejumlah indikasi yang perlu ditelusuri secara serius oleh penyidik.

“Kalau memang benar terjadi penyimpangan, modus yang sering muncul dalam proyek pemerintah biasanya berupa pengaturan pemenang tender, pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi teknis, pengurangan volume pekerjaan, penggunaan material di bawah standar, hingga dugaan fee proyek yang dibebankan kepada kontraktor,” katanya.

Selain itu, penyidik juga diminta menelusuri kemungkinan adanya praktik pinjam bendera perusahaan, persekongkolan dalam proses pengadaan barang dan jasa, maupun dugaan intervensi pihak tertentu yang memiliki pengaruh sehingga proyek dapat diperoleh dengan lebih mudah.

Azhari mengatakan, dugaan tersebut semakin perlu diperiksa setelah muncul informasi bahwa bangunan yang dibangun dengan anggaran miliaran rupiah itu diduga telah mengalami kerusakan meskipun belum lama selesai dikerjakan.

BACA JUGA :  Modus Baru Berawal Pacaran Berujung Kriminal dan Pembegalan di Kota Medan Marak

“Kalau bangunan memang mengalami kerusakan sebelum digunakan secara optimal, maka harus dicari penyebabnya. Apakah karena mutu pekerjaan yang tidak sesuai kontrak, kualitas material yang tidak memenuhi spesifikasi atau faktor lainnya. Semua harus dibuka secara transparan,” ujarnya.

Audit Menyeluruh
Menurut LIPPSU, langkah awal yang harus dilakukan aparat penegak hukum adalah melakukan audit fisik bangunan, audit administrasi proyek, pemeriksaan dokumen kontrak, berita acara pekerjaan, laporan pengawasan, serta memeriksa seluruh pihak yang terlibat mulai dari pengguna anggaran, kuasa pengguna anggaran, pejabat pembuat komitmen (PPK), konsultan pengawas hingga kontraktor pelaksana.

Azhari menegaskan, hingga saat ini belum ada penetapan tersangka maupun hasil audit resmi yang menyatakan adanya kerugian negara dalam proyek tersebut. Karena itu, semua dugaan harus dibuktikan melalui proses hukum yang objektif.

“Kita tidak boleh menghakimi siapa pun sebelum ada pembuktian hukum. Namun aparat penegak hukum juga tidak boleh menutup mata terhadap berbagai laporan dan informasi yang berkembang di masyarakat,” katanya.

BACA JUGA :  Gaduh Empat Pulau, Sunyi di Meja Hukum, Bobby Nasution Dihina Tak Mengadu

Tanggapan Pihak RSJ M Ildrem
Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat pernyataan resmi terbaru dari manajemen RSJ Prof. Dr. M. Ildrem yang secara khusus menanggapi aksi unjuk rasa maupun dugaan penyimpangan dalam proyek pembangunan gedung rawat inap medis umum tersebut.

Namun sebelumnya pihak rumah sakit menyatakan pembangunan gedung baru tersebut merupakan bagian dari program pengembangan dan transformasi pelayanan kesehatan guna meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat.

LIPPSU berharap Kejati Sumut segera memberikan kepastian hukum atas berbagai laporan yang berkembang agar tidak menimbulkan spekulasi berkepanjangan di tengah masyarakat.

“Kalau memang tidak ada masalah, sampaikan secara terbuka kepada publik. Tetapi kalau ditemukan pelanggaran, proses sesuai hukum yang berlaku. Jangan sampai uang rakyat hilang dan tidak ada yang bertanggung jawab,” pungkas Azhari.

Catatan: Hingga saat ini dugaan penyimpangan dalam proyek pembangunan Gedung Baru Rawat Inap Medis Umum RSJ Prof. Dr. M. Ildrem masih berupa laporan dan tuntutan masyarakat. Belum ada hasil penyelidikan resmi, audit kerugian negara maupun penetapan tersangka oleh aparat penegak hukum.

Penulis : Heriyanto