KUHP Baru Mulai Berlaku: Alarm Kebebasan Sipil Kembali Berdentang.

Hukum342 Dilihat

Jakarta, 02 Januari 2026.

JAKARTA, PROMEDIA.NEWS | Tiga tahun setelah diketok palu di Senayan, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana baru akhirnya resmi bekerja. Mulai Jumat, 2 Januari 2026, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tak lagi sekadar teks hukum, melainkan instrumen nyata yang mengatur-bahkan mengintai-kehidupan warga negara.

Namun, alih-alih disambut optimisme, pengaktifan KUHP justru memantik kembali kecemasan lama. Sejumlah kelompok masyarakat sipil menilai banyak ketentuan di dalamnya menyimpan potensi ancaman terhadap ruang privat, kebebasan berekspresi, hingga perlindungan kelompok rentan. Kekhawatiran itu bukan barang baru. Ia telah bergema sejak KUHP masih berstatus rancangan, diprotes di jalanan, dan diperdebatkan di ruang akademik. Foto-foto demonstran yang membentangkan spanduk penolakan di depan Gedung DPR pada Desember 2022 seolah menemukan relevansinya kembali hari ini.

 

Pasal-Pasal yang Tak Pernah Sepi Kontroversi.

Sejumlah pasal dalam KUHP baru disebut-sebut sebagai “bom waktu” hukum. Berikut beberapa di antaranya yang paling banyak menuai sorotan, Penghinaan Presiden Kembali dari Kubur Sejarah. Pasal 218 KUHP mengatur pidana atas penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden, dengan ancaman hukuman hingga tiga tahun penjara. Padahal, norma serupa pernah dipatahkan Mahkamah Konstitusi karena dianggap bertentangan dengan prinsip kesetaraan warga negara dan beraroma kolonial. Walau kini dikemas sebagai delik aduan-hanya bisa diproses jika presiden atau wakil presiden melapor sendiri kritikus menilai pasal ini tetap sarat konflik kepentingan.

BACA JUGA :  Bocor Luar Dalam Akibat Aksi “Tipu-Tipu” Kredit di Bank Mandiri Tembus Rp 2 T, Dana Simpanan Masyarakat Terkuras

Polisi sebagai penegak hukum berada dalam struktur kekuasaan eksekutif. Situasi itu dinilai rawan menekan kritik dan melahirkan efek jera psikologis, terutama bagi aktivis serta jurnalis. Penghinaan terhadap Pemerintahan yang sah,

tak hanya kepala negara, pemerintahan secara umum juga mendapat payung perlindungan pidana. Pasal 240 KUHP mengancam siapa pun yang di muka umum menghina pemerintah yang sah dan memicu kerusuhan dengan hukuman penjara hingga satu setengah tahun.

Frasa “menghina” dan “kerusuhan” kembali dipersoalkan karena membuka ruang tafsir yang longgar.

 

Hukum yang Hidup: Tradisi atau Ketidakpastian?

Pasal 2 KUHP mengakui keberadaan “hukum yang hidup” dimasyarakat merujuk pada hukum adat atau norma lokal. Konsekuensinya, seseorang bisa dipidana karena melanggar aturan yang tak tertulis dalam hukum nasional.

BACA JUGA :  28 Oknum DPRD Labura Gelapkan Uang Lebih Perjalanan Dinas, Temuan BPK Tak Kunjung Dikembalikan

Absennya batasan tegas soal apa yang dimaksud dengan hukum yang hidup memicu kekhawatiran akan lahirnya aturan diskriminatif, serta pembenaran terhadap praktik main hakim sendiri atas nama adat.

 

Zina dan Kohabitasi, Negara Masuk Kamar Tidur.

Pasal 411 dan 412 KUHP mengatur pidana perzinaan serta larangan hidup bersama tanpa ikatan pernikahan. Ancaman hukuman berkisar dari denda hingga penjara. Meski bersifat delik aduan hanya bisa dilaporkan keluarga dekat-aturan ini dinilai sebagai langkah mundur karena negara dianggap terlalu jauh mencampuri urusan privat warganya.

 

Unjuk Rasa Tanpa Izin Hak berkumpul juga ikut disentuh.

Pasal 256 KUHP mengancam pidana bagi demonstrasi atau pawai di jalan umum tanpa pemberitahuan kepada aparat. Kritik mengemuka karena pasal ini berpotensi menjadi alat pembubaran aksi, dengan dalih gangguan ketertiban umum.

 

Larangan Penyebaran Paham “Lain”

Pasal 188 KUHP melarang penyebaran komunisme/marxisme-leninisme serta paham lain yang dianggap bertentangan dengan Pancasila. Meski ada pengecualian untuk kepentingan akademik, frasa “paham lain” dinilai lentur dan rawan dipolitisasi, bahkan untuk membungkam diskursus ilmiah.

BACA JUGA :  LIPPSU Desak Kejaksaan Bongkar Aktor Intelektual Proyek Smartboard Rp50 Miliar Dan Tangkap Semua Pihak Yang Terlibat Merampok Uang Rakyat

 

Pidana Agama yang Multitafsir

Pasal 300 hingga 302 memperluas pengaturan tindak pidana terkait agama dan kepercayaan. Kelompok HAM menilai ketentuan ini masih menyimpan celah penafsiran yang bisa digunakan mayoritas untuk menekan minoritas atau mereka yang berbeda pandangan dalam beragama.

 

Antara Penertiban dan Pembatasan

Pemerintah menyebut KUHP baru sebagai upaya modernisasi hukum pidana nasional, menggantikan warisan kolonial. Namun, bagi sebagian masyarakat sipil, modernisasi itu justru terasa paradoksal memperluas kriminalisasi di saat demokrasi menuntut pelindungan kebebasan. Kini, saat KUHP resmi berlaku, perdebatan tak lagi soal teks, melainkan praktik.

Apakah pasal-pasal ini akan ditegakkan secara proporsional, atau justru menjadi instrumen pembungkaman? Waktu, dan cara negara menggunakan hukum, akan menjadi jawabannya.

By: Syafaruddin Sikumbang.