Kasus Korupsi Smartboard Rp 14 Miliar, Eks Pj Wali Kota Tebingtinggi Mutaqqien Diduga Terima Rp 600 Juta

Hukum180 Dilihat

MEDAN, PROMEDIA.NEWS – Sidang kasus dugaan korupsi pengadaan smartboard di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tebingtinggi mengungkap fakta baru. Majelis hakim menyebut terdapat dugaan penyerahan uang Rp 600 juta kepada mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Tebingtinggi, Moettaqien Hasrimi, yang kini menjabat Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Sumatera Utara. Fakta tersebut diungkap Ketua Majelis Hakim Asad Rahim Lubis dalam persidangan di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (7/7/2026).

BACA JUGA :  Siapa Di Belakang PETI? Berulangkali Ditertibkan, Tambang Emas Liar di Madina Tetap Beroperasi

Awalnya, kuasa hukum terdakwa Irjen Pol (Purn) Bambang Ghiri Arianto, Direktur PT Gunung Emas Ekaputra, menyinggung adanya tulisan “PJ” dalam berita acara pemeriksaan (BAP) atas nama Fatimah, Komisaris PT Gunung Emas Ekaputra (GEEP).

Majelis hakim kemudian memverifikasi keterangan tersebut dengan memanggil Fatimah, jaksa penuntut umum, kuasa hukum, dan para terdakwa ke meja hakim.

BACA JUGA :  LIPPSU: Program Smartboard Rp49,9 M Dipaksakan, Kini Jadi Kasus Paling Memalukan di Sumut. Kadiskes Faisal Hasrimy Belum Juga “Gol”

Dari klarifikasi itu, istilah “PJ” disebut merujuk pada Penjabat Wali Kota Tebingtinggi. Setelah itu, hakim mengungkap adanya dugaan permintaan dan penyerahan uang Rp 600 juta.

“Kata Baron (Bahrun Walidin) ada. Supaya ibu tahu, ada penyerahan Rp 600 juta untuk PJ melalui (diterima) ajudannya,” kata Asad kepada saksi Fatimah.

Hakim juga menyampaikan bahwa berdasarkan fakta persidangan terdapat dugaan uang tersebut diserahkan di area basement di Kota Tebingtinggi.

BACA JUGA :  Dugaan Kepala SKK Migas Di Kasus Ilegal Driliing Di PT Petro Muba Sumatera Selatan Semakin Menguat Dari LHP BPK

“Ini ada permintaan PJ Wali Kota Tebingtinggi atas nama Mutaqqien. Dalam fakta persidangan ada permintaan Rp 600 juta. Uang itu di plastik kresek diserahkan basement makanya Moettaqien ini dipanggil lagi,” ujar Asad.

Namun, saat ditanya hakim, Fatimah mengaku tidak mengetahui adanya permintaan uang tersebut. “Enggak tahu, Yang Mulia,” jawab Fatimah.

Laporan : Faisal