Kajatisu Tangkap Askani dan Abdul Rahim Lubis dua mantan Pejabat BPN. LIPPSU, Minta Kejatisu Kembangkan Kasus Citraland ke Pemkab Deli Serdang ada Penyimpangan RDTR-WK dan Penggelapan Pajak

Hukum130 Dilihat

MEDAN, PROMEDIA.NEWS – Selasa 14 Oktober 2025, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menahan 2 (dua) orang tersangka Tindak Pidana Korupsi atas Pengelolaan / Penjualan / Pengalihan Asset PTPN I Regional I Oleh PT.Nusa Dua Propertindo Melalui Kerjasama Operasional (KSO) Dengan PT. Ciputra Land Seluas 8077 Ha.

Adapun dua tersangka yang ditahan yaitu:
1. Askani selaku Kepala Kantor Wilayah BPN Sumut Tahun 2022-2024 dan
2. Abdul Rahim Lubis mantan Kepala Kantor BPN Kab.Deli Serdang Tahun 2023-2025.

Kajati Sumatera Utara Dr.Harli Siregar,SH.M.Hum melalui Plh Kasi Penkum M.Husairi, SH,MH menyebutkan, berdasarkan surat perintah penahanan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara PRINT-21/L.2/Fd.2/10/2025 tanggal 14 Oktober 2025 dua tersangka Askini dan PRINT-22/L.2/Fd.2/10/2025 tanggal 14 Oktober 2025 dan tersangka Abdul Rahim Lubis dengan perintah penahanan terhadap dua tersangka selama 20 (duapuluh) hari pertama di Rutan Kekas IA Tanjung Gusta Medan, kata husairi kepada media.

BACA JUGA :  OPINI: DARI PENEGAK JADI PELAPAK: Ketika "Lampu Hijau" Seharga 1 Miliar & Alphard

Ditambahkan Husairi, dari hasil penyidikan diperoleh fakta kedua tersangka dengan kewenangan dan jabatannya saat itu yaitu antara tahun 2022 hingga tahun 2024 atau pada masa jabatan para tersangka tersebut, telah memberikan persetujuan penerbitan sertifikat HGB atas nama PT.NDP tanpa dipenuhinya kewajiban oleh PT.NDP (Nusa Dua Propertindo) menyerahkan paling sedikit 20 % lahan HGU yang diubah menjadi HGB karena Revisi Tata Ruang kepada negara dan telah dilakukannya kegiatan pengembangan dan penjualan oleh PT.DMKR terhadap lahan HGU yang diubah menjadi HGB tersebut, akibatnya hilang aset negara sebesar 20 % dari seluruh luas HGU yang diubah menjadi HGB karena Revisi Tata Ruang yang diperkirakan telah mengakibatkan kerugian keuangan negara yang saat ini sedang dilakukan proses audit dan perhitungannya.

Lanjut Husairi, dari hasil penyidikan serta berdasarkan alat bukti dan keterangan para saksi para tersangka dapat dijerat dengan sangkaan melanggar Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, ujarnya.

BACA JUGA :  Hendro Nurahman Belum Dibebaskan Dari Lapas Tanjung Gusta

“terkait apakah akan ada keterlibatan orang lain atau pihak lainnya, kita tunggu hasil pengembangan penyidikannya, nanti akan kita sampaikan informasinya, jelas Husairi.

Ditempat terpisah, Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU) Azhari A.M Sinik, Selasa 14/10. Sangat mendukung dan salut atas kinerja Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dibawah kepemimpinan Kajatisu Bapak Dr. Harli Siregar, SH.M.Hum yang berhasil mengungkap Kejahatan Pertanahan diatas areal HGU PTPN.I, yang selama ini menjadi ajang keserakahan manipulasi dan perampokan oleh mereka-mereka yang serakah dengan mengabaikan keadilan.

“Kita sangat mendukung dan salut, atas kepemimpinan Bapak Dr. Harli Siregar, SH.M.Hum sebagai Kajatisu, baru saat ini berhasil mengungkap dan membongkar kolaborasi korupsi perampokan dan kejahatan pertanahan di Sumatera Utara di atas areal lahan ex HGU PTPN.I yang tidak berkeadilan, yang mana selama ini tertutup rapat dan rapi.” ujar Azhari Sinik.

BACA JUGA :  LIPPSU Minta Menteri ESDM Bahlil Lahadalia Mundur dan Tuntut PLN Ganti Rugi Ratusan Miliar

LIPPSU juga mendorong Kejatisu untuk tidak hanya sebatas dua pejabat BPN ini saja yang ditersangkakan, cuci bersih mafia tanah termasuk oknum-oknum Kepala Desa maupun Camat di sekitar kawasan areal ex HGU PTPN.I, jelasnya.

Terkait berdirinya perumahan Citraland, kita juga meminta Kejatisu untuk mengusut adanya pelanggaran dan penyimpangan atas Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Kecamatan (RDTR-WK), disini ada manipulasi pajak dan retribusi PBG mencapai ratusan hingga miliaran rupiah terhadap izin dan perubahan peruntukan kawasan, saatnya Kejatisu mengusut dan mencuci keterlibatan Pemkab Deli Serdang, pungkasnya. (Red)