RIAU, PROMEDIA.NEWS – Dugaan pemufakatan jahat dalam pengelolaan uang negara semakin terendus aromanya di PT.Pengembangan Investasi Riau (Perseroda) manakala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Provinsi Riau mengeluarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Atas Pengelolaan Operasional Tahun Buku 2024 s.d Semester I 2025.
Dugaan pemufakatan jahat tersebut dilakukan terhadap pengelolaan pendapatan, pengelolaan biaya serta pengelolaan investasi perusahaan milik Pemerintah Provinsi Riau ini yang tentunya mengakibatkan kerugian besar bagi Negara.

Dalam Pengelolaan Pendapatan perusahaan di temukan Antara Lain :
1. Pengelolaan Pendapatan atas Pertambangan Batubara yang tak layak. Tercatat dalam LHP BPK bahwa pendapatan perusahaan Tahun 2028 s.d 2024 sebesar Rp53.648.421.342,00
Dimana PT PIR Tak menyetor kekurangan dan atau keterlambalatan pembayaran atas kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) terdiri dari Iuran tetap sebesar RpUSD588,57 dan Royalti sebesar Rp90.277.330.657,00, bahkan PT PIR ditengarai belum memperoleh persetujuan Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) atas Operasional Penambangan dan Penjualan batubara Tahun 2025.
2. PT PIR juga tidak membayar denda keterlambatan pembayaran atas penjualan batubara sebesar Rp11.628.362.000,00 dan denda ketidakcapaian target penjualan batubara sebesar Rp391.693.990,00
3. PT PIR tidak menerapkan Prinsip Governansi Korporat (Pengendalian Perusahaan) atas Pengelolaan Operasional Batubara Tahun 2024 dan 2025, artinya dalam pelaksaan operasionalnya PT PIR tidak menerapkan Manajamen Risiko atas Pengelolaan Batubara.
Demikian juga dalam pengelolaan Pembiayaan ada sejumlah indikasi yang tak wajar anatara laian :
1. PT PIR menanggung biaya penempatan dana jaminan reklamasi sebesar Rp112.953.217,00 serta menanggung biaya pemeliharaan jalan Hauling sebesar Rp245.626.1137,00 yang mengakibatkan kerugian Perusahaan.
2. PT PIR ada melakukan penjulan dan pemenuhan atas Domestic Market Obligation (DMO) kepada PT ISK sebesar 6,310 MT pada Desember 2023 yang tidak dapat diakui sebagai pemenuhan DMO
3. PT PIR tidak dapat menyediakan dokumen pendukung transaksi penjualan yang dipersyaratkan oleh kementerian ESDM, Pengimputan royalti final tahun 2021 s.d 2023 tidak didukung oleh Certificate of Analysis (COA)
Ada kejanggalan dalam operasional perusahaan
Selaku pengamat kebijakan publik dan anggaran Ratama saragih, S.H, CCF menjelaskan kepada Awak Media Senin (29/6/2026) bahwa banyak bukti dan fakta kejanggalan penggunaan anggaran negara atas pengelolaan Pendapatan, Biaya dan Investasi yang bermuara kepada dugaan pemufakatan jahat.
Seperti Jaminan Reklamasi tidak di setor yang didalamnya ada biaya Penataan Lahan, biaya Revegetasi dan Pencegahan Air Asam Tambang yang seharusnya menjadi kewajiban kontraktor jaasa penambangan sebesar Rp3.663.025.855,82, inikan menimbulkan spekulatif bahwa ada pemufakatan jahat antara Manajemen PT PIR dengan Kontraktor Tambang
Penyandang Sertifikat “Risk Based Internal Audit” ini menegaskan bahwa pemufakatan jahat juga terlihat dari Pembayaran Gaji dan Tunjangan Direktur, Komisaris PT Pengembangan Investasi Riau (PIR) yang menyalahi ketentuan berlaku diantaranya SJH Komisaris Periode % desember 2023 s.d sekarang, Direktur DY terhitung 5 Desember s.d 1 Juli 2024, MHC terhitung 1 Juli 2024 s.d 28 Juni 2025, SK terhitung 28 Juni 2025 s.d 21 Agustus 2025, dan terakhir MS Direktur terhitung 21 Agustus 2025 s.d sekarang.
Modusnya Bahwa Direktur PT PIR periode Juni 2024 s.d Juni 2025 mengatakan kepada TIM Audit BPK kalau penetapan Gaji Direksi dan Dewan Komisaris masih mengikuti perhitungan pada gaji 2024 dan tidak terdapat arahan dari Rapat Umum Pemegang Saham , faktanya setelah di lakukan pemeriksaan intensif dengan Direktur dan Staf didapat bahwa mereka tidak pernah Menyampaikan Rincian perhitungan Gaji dimaksud dan menyampaikannya secara Khusus dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Bagaimana mungkin para Direksi menyampaikan rician gaji mereka ke RUPS karena penentuan besaran penghasilan gaji direksi dan komisaris tidak ditetapkan di dalam Rapat Umum Pemegang Saham,ini lah Means reanya, ujar Responden BPK ini lagi
Sebagaimana Pasal 2 ayat (1) Peraturan Gubernur Riau nomor 31 Tahun 2011 Tentang Pedoman Penghasilan Direksi dan dewan Komisaris badan Usaha Milik Daerah jelas diatur bahwa Penghasilan Direksi dan Dewan Komisaris ditetapkan oleh Rapay Umum Pemegang Saham (RUPS) .
Menambah PR Kejaksaan Tinggi Riau
Kasus ini menambah deretan Pekerjaan Rumah buat I Dewa Gede Wirajana, S.H, M.H Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Riau lantaran kasus ini menyita perhatian Publik, apalagi TIM Monitoring dan Evaluasi (Monev) Jampidsus Kejagung sudah datang melakukan Asistensi ke Kejaksaan Tinggi Provinsi Riau Selasa (23/6/2026), ini menandakan betapa konsernnya Kejaksaan Agung melihat kasus-kasus yang sedang berjalan dan yang menjadi sorotan tajam publik terhadap indikasi Korupsi di BUMD Provinsi Riau.
*PT Pengembangan Investasi Riau Merasa Tak bersalah*
Di hubungi langsung oleh awak Media ke Kantor PT PIR Kamis (25/6/2026) di Jalan Datuk Setia Maharaja Komplek Perkantoran Permata Hijau kayu 4/5 Pekan Baru , Muhammad Suhandi direktur PT Pengembangan Investasi Riau mengataakan “Saya lagi diluar kota”.
Lanjut Muhammad Suhandi menyebutkan “Karyawan sudah di PHK, ini nunggu Pailit saja lagi Pak”
Ironisnya Direktur PT PIR ini mengatakan “Yang Suruh bapak datang ke kantor PT PIR Siapa”
Laporan : Agus Yahya












