Hukum

Dugaan Kepala SKK Migas Di Kasus Ilegal Driliing Di PT Petro Muba Sumatera Selatan Semakin Menguat Dari LHP BPK

PALEMBANG, PROMEDIA.NEWS – Kasus Illegal Drilling atau pengeboran sumur minyak ilegal yang terjadi di lapangan Babat dan Kukui kabupaten Musi Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan tidak terlepas dari tanggungjawab kepala Satuan Kerja Khusus (SKK) Usaha Hulu Minyak dan gas Bumi Joko Siswanto

Kasus tersebut terungkap setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) , Direktorat Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara VII melakukan Audit Pemeriksaan Kepatuhan Pendapatan Negara Dari Perhitungan Bagi Hasil Minyak dan Gas Bumi Tahun 2023 Pada SKK Migas Dan KKKS PT.Pertamina EP.

Tak tanggung kerugian yang diakibatkan praktek Illegal Drilling di Kabupaten Musi Banyuasin sebesar Rp 1,71 Triliun

Keterlibatan SKK Migas dalam kasus dimaksud terlihat jelas ketika Tim Audit BPK melakukan pemeriksaan atas pelaksanaan perjanjian antara Pertamina EP dan PT Petro Muba yang menunjukkan adanya peningkatan/Eskalasi produksi.

Eskalasi produksi itu terjadi karena PT Petro Muba menerima minyak hasil illegal drilling dari masyarakat, dimana masyarakat dengan bebasnya melakukan pengeboran di sumur Minyak Tua yang tidak lain adalah Aset Negara, dibawah penguasan Negara dan dilindungi Negaraa.

Kemudian minyak hasil illegal drilling tersebut di serahkan kepada Pertamina EP untuk kemudian dilakukan pembayaran minyak hasil Illegal drilling dengan tarif Imbalan Jasa (tanpa batas atas) untuk sumur tua.

Jumlah produksi minyak hasil illegal Drilling PT.Petro Muba selama tahun 2020 s.d 2023 adalah 2,08 Juta barel dengan nilai Rp.1,71 Triliun. Nilai imbal jasa yang dibayarkan PT Pertamina EP kepada PT Petro Muba lebih mahal dua kali lipat dari rata-rata biaya produksi/barel namun PT Pertamina EP tetap membayarkannya lantaran PT Pertamina EP mengacu kepada Tarif Imbalan Jasa yang di tetapkan oleh Deputin Operasi SKK Migas dengan sepengetahuan Kepala SKK Migas .

Permasalahan penyesuaian tarif yang diusulkan PT Petro Muba dari Rp4.160/liter menjadi Rp6.500/liter dibawa ke pembahasan high level management yaitu Kepala SKK Migas dan Menteri ESDM dan Deputi Operasi SKK Migas kemudian mengirimkan surat Nomor SRT-0070/SKKMF0000/2023/S1, tanggal 12 April 2022

Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2008 tentang pedoman Pengusahaan Pertambangan Minyak Bumi pada sumur tua bahwa Deputi operasi SKK Migas tidak memiliki kewenangan untuk mengatur tarif imbalan jasa.

Berdasarkan surat Deputi Operasi SKK Migas tersebut dilakukan penandatanganan surat kesepakatan bersama antara PT Pertamina EP dengan PT Petro Muba surat perjanjian Nomor 236/PHR00000/2022-SO, Tanggal 20 April 2022 perihal Kesepakatan Amandemen Perjanjian Nomor 0915/EP0000/2020-SO yang menghapus batas atas tarif imbalan jasa produksi minyak bumi pada sumur tua dan surat kesepakatan inilah menjadi dasar amandemen perjanjian.

Dengan dihapusnya batas atas ongkos angkat angkut (tarif maksimum imbalan jasa) tidak jadi penghalang lagi untuk membeli minyak Illegal Drilling Liar oleh PT Petro Muba sebesar Rp5.500 s.d 6.000/liter.

Kepala SKK Migas Lakukan Pembiaran

Ratama Saragih selaku Pengamat kebijakan Publik dan Anggaran juga menjelaskan kepada Promedia.News Kamis (4/6/2026) bahwa SKK Migas sudah melakukan Pembiaran sejak awal.

Seharusnya SKK Migas melakukan pengawasan, Monitoring dan Evaluasi terhadap operaiosional atas kerjasama Pertamina EP dengan PT Petro Muba karena ada Indikasi kejanggalan dan ketidak wajaran yang terjadi terhadap jalannya operasional tambang minyak tersebut

Bahkan ada ketidak sesuaian data produksi minyak bumi per hari dari PT Petro Muba yang diserahkan kepada Pertamina EP selama Tahun 2020 s.d 2024 yang menunjukkan Anomali produksi minyak bumi yang jauh di atas target produksi yang ditetapkan dalam perjanjian, target RKAP, maupun target WP&B

Ketidak wajaran yang lebih parahnya lagi, sebut Responden BPK ini, ketika SKK MIgas tidak responsif melihat Jumlah produksi dari PT Petro Muba selama Tahun 2020 s.d 2023 sebanyak 2,08 juta barel dan nilai imbal jasa uang dibayarkan oleh Pertamina EP kepada PT Petro Muba sebesar Rp1.714.059.811.690,28, ini bukti adanya kejanggalan dan ketidak wajaran, dikarenakan fakta yang terjadi tidak sesuai dengan Kalausa Perjanjian Kerjasama PT Pertamina EP dengan PT Petro Muba.

Penyandang sertifikat “Aspek Hukum Dalam Pemeriksaan Keuangan Negara” ini menegaskan bahwa seharusnya Kepala SKK Migas melalui Deputy Operasi SKK Migas melakukan Verpifikasi ketat terhadap kejanggalan produksi minyak yang dijual PT Petro Muba kepada PT Pertamina EP karena tidak sesuai dengan Perjanjian kerja sama yang didalamnya ada Target produksi minyak yang sudah ditentukan berdasarkan data dari PT Petro Muba jumlah Sumur minyak yang resmi.

Artinya SKK Migas sebenarnya sudah tau penyebab Eskalasi Produksi Minyak PT Petro Muba yang di Jual ke PT Pertamina EP yakni adanya Pengeboran Sumber Minyak liar atau Illegal Drilling sebagaimana yang dilarang dalam Pasal 52 dan pasal 53 undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana yang telah di ubah melalui Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Cipta Kerja menjadi Undang-undang, dengan ancaman pidananya 6 (enam) tahun dan Denda 60 Miliar.

Terpisah dihubungi Awak media ke SKK Migas Kamis (4/6/2026) melalui nomor kontak resminya, namun terbatas hanya tersambung ke Operator SKK Migas, sementara Unit Humas dan Legalnya tak mau mengangkat sambungan telapon awak Media.

Laporan : Agus

redaksi2

Recent Posts

Belajar Hidup dari Lebah

Oleh Ust Abdul Latif Khan MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Allah tidak pernah menciptakan sesuatu dengan sia-sia.…

6 Juni 2026

LIPPSU: 2001 Kepling Di Medan Tersandera Target PBB, Kenapa Gak Sekalian Keplingnya Ikut Disandera

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Polemik belum cairnya upah pungut Kepala Lingkungan (Kepling) di Kota Medan kembali…

6 Juni 2026

LIPPSU : CV Cikas Nusantara Punya Rekam Jejak Buruk, Pemenang Jasa Konsultansi Perencanaan, Hasilnya: UPTD RS Khusus Paru Mirip Gedung Sarang Burung Walet

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Dugaan penyimpangan dalam proyek relokasi dan rehabilitasi UPTD RS Khusus Paru Provinsi…

6 Juni 2026

LIPPSU: 12 Tower Transmisi PLN Sumut Bengkok Diterjang Puting Beliung, Pasti Nanti Minta Maaf Lagi, Kemudian Sibuk Memperbaiki, Bosan Dari Dulu Terus Begitu

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Belum genap sebulan sejak peristiwa blackout yang melumpuhkan sistem kelistrikan Sumatera pada…

6 Juni 2026

LIPPSU: Setelah Ditangkap, Mulai Terungkap Di Sana Sini Aksi Tipu Tipu, Triliunan Rupiah Uang Rekanan Dikunyah MBG

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumut (LIPPSU), Azhari AM Sinik, menilai…

6 Juni 2026

LIPPSU: Halo Rabuddin, Benarkah Proyekmu Berserak Di Mana Mana

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU), Azhari AM Sinik,…

6 Juni 2026