Diserang Habis-Habisan Soal Dugaan Korupsi Dana BOS dan Uang Komite, Kepsek SMA Negeri 2 Medan Marsito Blokir Nomor HP Redaksi Promedia

Hukum44 Dilihat

MEDAN, PROMEDIA.NEWS – Sorotan terhadap pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan dana komite di SMA Negeri 2 Medan terus bergulir. Di tengah derasnya kritik dan desakan transparansi, Kepala SMA Negeri 2 Medan, Marsito, disebut memblokir nomor telepon seluler milik Redaksi Promedia saat hendak dikonfirmasi terkait berbagai isu yang berkembang.

Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU), Azhari AM Sinik, Minggu (21/6), menilai sikap tersebut justru menimbulkan pertanyaan publik. Menurutnya, pejabat publik yang mengelola anggaran negara dan dana masyarakat semestinya membuka ruang komunikasi serta memberikan penjelasan kepada masyarakat melalui media.

“Kalau memang tidak ada masalah dalam pengelolaan Dana BOS maupun dana komite, mengapa harus menghindari konfirmasi? Transparansi adalah cara terbaik untuk menjawab seluruh tudingan dan spekulasi yang berkembang,” ujar Azhari.

Menurut data yang dihimpun LIPPSU, SMA Negeri 2 Medan mengelola Dana BOS sekitar Rp1.950.750.000 per tahun. Selain itu, sekolah juga disebut menghimpun dana komite sebesar Rp250.000 per siswa per bulan. Dengan jumlah siswa sekitar 1.278 orang, dana komite yang terkumpul diperkirakan mencapai Rp319.500.000 per bulan atau sekitar Rp3.834.000.000 per tahun.

BACA JUGA :  Deddy Rangkuti Orang Dekat Bobby Nasution Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap

Dengan demikian, total dana yang dikelola sekolah setiap tahun diperkirakan mencapai Rp5.784.750.000. Besarnya dana tersebut, menurut Azhari, harus diimbangi dengan keterbukaan penggunaan anggaran kepada orang tua siswa dan masyarakat.

LIPPSU menyebut terdapat sejumlah hal yang perlu dijelaskan pihak sekolah, mulai dari mekanisme penetapan dana komite, dasar hukum pengutipan, laporan penggunaan dana, hingga kemungkinan adanya tumpang tindih pembiayaan antara dana BOS dan dana komite pada sejumlah kegiatan sekolah.

Azhari menegaskan bahwa pihaknya tidak menyimpulkan telah terjadi pelanggaran hukum. Namun, berbagai informasi yang beredar di tengah masyarakat perlu dijawab secara terbuka oleh pihak sekolah agar tidak menimbulkan kecurigaan yang semakin luas.

BACA JUGA :  LIPPSU : Hasil Buah Kecurangan Terungkap Di Persidangan. Sumut Darurat Korupsi, Gubernurnya Bobby Nasution, Puluhan Jadi Saksi Puluhan Tersangka Baru

“Yang kami minta sederhana, buka laporan penggunaan dana kepada publik. Jelaskan berapa penerimaan, untuk apa digunakan, siapa yang mengawasi, dan bagaimana pertanggungjawabannya. Kalau semuanya sesuai aturan, masyarakat tentu akan memahami,” katanya.

Menurut Azhari, Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 telah mengatur bahwa komite sekolah tidak boleh melakukan pungutan yang bersifat wajib dan mengikat. Sumbangan yang diperbolehkan harus bersifat sukarela, tidak ditentukan nominalnya, tidak memiliki tenggat waktu pembayaran, dan tidak disertai sanksi bagi siswa yang tidak mampu.

LIPPSU juga menyoroti pentingnya transparansi sebagaimana yang dilakukan SMA Negeri 1 Medan. Sekolah tersebut secara terbuka mempublikasikan jumlah penerimaan dana pendidikan, jumlah siswa penerima keringanan, hingga rincian penggunaan dana berdasarkan program dan kebutuhan sekolah.

“Publik bisa melihat dengan jelas uang masuk berapa dan digunakan untuk apa. Transparansi seperti itulah yang seharusnya menjadi contoh bagi sekolah-sekolah lain yang mengelola dana miliaran rupiah setiap tahun,” ujar Azhari.

BACA JUGA :  Topan Obaja Putra Ginting Dapat Fasilitas di Rutan, Ka Rutan Bantah dan Klarifikasi

Selain persoalan dana komite, LIPPSU meminta Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara melakukan audit terhadap sejumlah pos penggunaan Dana BOS yang selama ini menjadi perhatian publik, termasuk kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana, pengembangan perpustakaan, multimedia pembelajaran, kegiatan kesiswaan, serta berbagai pengeluaran operasional lainnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak SMA Negeri 2 Medan belum memberikan tanggapan resmi terkait berbagai pertanyaan yang diajukan. Upaya konfirmasi melalui nomor telepon yang selama ini digunakan untuk berkomunikasi dengan pihak sekolah juga tidak memperoleh respons.

LIPPSU berharap Dinas Pendidikan Sumut, Inspektorat, maupun aparat penegak hukum dapat memastikan seluruh pengelolaan dana pendidikan dilakukan secara transparan, akuntabel dan sesuai ketentuan yang berlaku demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap dunia pendidikan.

Laporan : Tim