MEDAN, PROMEDIA.NEWS – Sidang perkara dugaan korupsi penjualan lahan milik PTPN II yang menyeret mantan Direktur PTPN II, Irwan Perangin-angin, kembali menjadi perhatian publik setelah momen emosional terjadi dalam agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (20/5/2026).
Irwan terlihat menangis saat menyampaikan pembelaannya di hadapan majelis hakim dalam perkara kerja sama pengelolaan dan penjualan lahan PTPN II yang melibatkan PT Nusa Dua Propertindo (NDP) dan kerja sama dengan Ciputra Land melalui anak usaha terkait.
Dalam dakwaan jaksa penuntut umum, Irwan Perangin-angin diduga memiliki peran dalam proses pengambilan kebijakan terkait kerja sama pengelolaan dan pengalihan lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik PTPN II yang kemudian dikonversi menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) melalui skema kerja sama dengan PT Nusa Dua Propertindo (NDP) dan pihak pengembang Ciputra Land.
Proses tersebut disebut menjadi inti perkara yang disidangkan di Pengadilan Tipikor Medan. Jaksa menilai rangkaian kebijakan tersebut tidak sepenuhnya sesuai prosedur yang berlaku dalam pengelolaan aset negara.
Jaksa juga menduga bahwa dalam pelaksanaan kerja sama tersebut terdapat penyimpangan prosedur, terutama terkait kewajiban penyerahan sebagian lahan kepada negara yang semestinya mengikuti ketentuan dalam perubahan status HGU menjadi HGB. Hal ini dinilai berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara sebagaimana konstruksi perkara yang disampaikan di persidangan. Selain itu, Irwan dalam kapasitasnya sebagai pejabat direksi BUMN diduga ikut menandatangani atau menyetujui tahapan administratif kerja sama yang menjadi dasar pelaksanaan proyek.
Namun demikian, pihak terdakwa membantah tuduhan tersebut dan menyatakan seluruh keputusan diambil secara korporasi melalui mekanisme resmi perusahaan serta tidak memberikan keuntungan pribadi kepada yang bersangkutan.

Dalam pembelaannya di PN Medan, Irwan menyatakan dirinya hanya menjalankan keputusan korporasi sebagai pejabat BUMN dan tidak pernah mengambil keuntungan pribadi dari kerja sama tersebut.
“Tidak ada saya menerima sesuatu, saya hanya menjalankan keputusan organisasi,” ujarnya sambil terisak di ruang sidang.
Suasana sidang sempat terhenti ketika suara Irwan melemah dan ia menangis di hadapan majelis hakim. Hakim ketua kemudian menenangkan suasana dengan meminta Irwan melanjutkan pembelaan secara perlahan.
“Sudah Pak Irwan, jangan menangis. Kalau tidak kuat berdiri, silakan duduk saja,” ujar hakim dalam persidangan terbuka tersebut.
Setelah itu, Irwan kembali melanjutkan pembacaan pledoi dengan suara terbata-bata. Dalam penutup pembelaannya, ia menegaskan tidak menikmati hasil apa pun dari kerja sama PT NDP dengan Ciputra Land dan meminta majelis hakim memberikan putusan yang adil.
Di sisi lain, Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU) menyoroti jalannya proses hukum perkara tersebut dan meminta agar persidangan berlangsung transparan serta seluruh fakta hukum dibuka secara utuh ke publik, mengingat kasus ini berkaitan dengan pengelolaan aset negara dalam skala besar.
Perkara ini kini memasuki tahap akhir sebelum putusan hakim. Majelis hakim dijadwalkan akan melanjutkan agenda sidang dengan mendengarkan tanggapan jaksa terhadap pledoi para terdakwa sebelum menjatuhkan putusan.
Laporan : Suardi, SH












