Desak Bea Cukai Medan Berantas Rokok Ilegal, AMPERAKSU serahkan Data Gudang Penyimpanan di Deliserdang

Hukum30 Dilihat

MEDAN, PROMEDIA.NEWS – Maraknya peredaran rokok ilegal membuat gerah berbagai elemen masyarakat. Mereka menilai peredaran rokok tanpa pita cukai itu sangat merugikan potensi penerimaan negara.

Alasan itulah yang membuat Aliansi Mahasiswa Pembela Rakyat Kecil Sumatera Utara (AMPERAKSU) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Bea Cukai Medan, Jalan Suwondo, Kamis (2/7/2026).

AMPERAKSU mendesak Bea Cukai mengambil langkah tegas terhadap dugaan peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai, termasuk merek Helium, yang disebut masih marak beredar di Sumatera Utara.

BACA JUGA :  Sita Eksekusi PA Medan di Lahan Sengketa Jl Glugur Darat I Ciderai Proses Hukum, Ahli Waris Melawan

Dalam orasinya, massa menilai peredaran rokok ilegal telah merugikan negara karena menghilangkan potensi penerimaan dari sektor cukai. Mereka juga meminta aparat mengusut tidak hanya pelaku di lapangan, tetapi juga jaringan distribusi dan pihak-pihak yang diduga berada di balik praktik tersebut apabila ditemukan bukti.

Koordinator Aksi AMPERAKSU, Rian Lubis, mengatakan pihaknya telah melakukan investigasi lapangan dan menduga terdapat sejumlah lokasi penyimpanan rokok ilegal di Kabupaten Deli Serdang. Temuan tersebut, menurutnya, telah disampaikan kepada aparat penegak hukum dan kini juga diserahkan kepada Bea Cukai Medan.

BACA JUGA :  LIPPSU : Audit BPK Tidak Serta Merta Dapat Dijadikan Bukti Dugaan Korupsi Pada Dispora Sumut, Yang Melibatkan Bupati Batu Bara

“Kami meminta Bea Cukai segera turun ke lapangan dan mengusut tuntas dugaan peredaran rokok ilegal yang merugikan negara,” kata Rian.

Menanggapi tuntutan tersebut, Pejabat Pengawas Bea Cukai Medan, Mustaqim, menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti setiap laporan yang disampaikan masyarakat maupun mahasiswa.

“Semua laporan yang disampaikan mahasiswa akan segera kami tindak lanjuti. Namun kami juga memerlukan data yang lebih lengkap dari mahasiswa mengenai lokasi-lokasi penjualan rokok tanpa pita cukai, seperti merek Helium maupun merek lainnya, agar dapat dilakukan penindakan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Mustaqim.

BACA JUGA :  LIPPSU Desak Tindak Tegas Dugaan Pelanggaran PLTD Dua Perusahaan di Sumut "PT SMK (Suzuya Group) dan PT KBM"

Ia menegaskan Bea Cukai Medan terbuka menerima informasi dari masyarakat sebagai bahan untuk melakukan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal.

Aksi yang berlangsung di depan Kantor Bea Cukai Medan itu mendapat pengawalan aparat kepolisian dan berlangsung tertib.

Massa berharap laporan yang mereka sampaikan tidak berhenti pada penerimaan aspirasi, tetapi ditindaklanjuti melalui penyelidikan dan penegakan hukum sesuai peraturan yang berlaku.

Laporan : Zahrul