MEDAN, PROMEDIA.NEWS – Setelah cukup lama menjadi bahan perbincangan publik soal dugaan fasilitas nyaman di balik jeruji besi, narapidana kasus korupsi proyek jalan Rp165,8 miliar, Topan Obaja Putra Ginting, akhirnya dipindahkan dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Medan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tanjung Gusta Medan.
Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumut (LIPPSU), Azhari AM Sinik, menyambut pemindahan itu dengan nada sindiran. Menurutnya, lapas bukan tempat menikmati “fasilitas premium” bagi koruptor, melainkan tempat menjalani hukuman.
“Lega juga akhirnya dipindahkan. Jangan sampai rutan atau lapas berubah rasa jadi hotel transit khusus pejabat korup,” ujar Azhari, Jumat (29/5/2026).
Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatera Utara tersebut sebelumnya divonis 5 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan pada April 2026. Selain hukuman badan, Topan juga diwajibkan membayar denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan serta uang pengganti kerugian negara Rp50 juta.
Kasus yang menjerat Topan bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan suap proyek peningkatan jalan di Sumatera Utara dengan nilai mencapai Rp165,8 miliar.
Meski vonis telah berkekuatan hukum tetap sejak April 2026, Topan diketahui masih bertahan di Rutan Kelas I Medan cukup lama. Kondisi itu memunculkan pertanyaan publik, sebab umumnya narapidana yang sudah inkrah akan dipindahkan ke lapas untuk menjalani masa pidana.
Di tengah situasi tersebut, berbagai isu dugaan perlakuan istimewa mulai beredar. Mulai dari kabar kamar berpendingin ruangan (AC), dugaan adanya “upeti bulanan”, hingga isu akses keluar masuk sel yang disebut lebih longgar dibanding warga binaan lain.
Bahkan, sejumlah aktivis anti korupsi menilai munculnya isu tersebut semakin memperkuat anggapan publik bahwa koruptor kelas kakap kerap mendapat perlakuan berbeda di balik tembok penjara.
Namun demikian, pihak Rutan Kelas I Medan membantah seluruh tudingan tersebut. Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR) Medan menegaskan hasil inspeksi mendadak tidak menemukan fasilitas mewah maupun barang terlarang di kamar hunian Topan.
Pihak rutan juga menyatakan seluruh warga binaan ditempatkan sesuai prosedur dan standar keamanan tanpa membedakan jabatan ataupun status sosial.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sumatera Utara, Yudi Suseno, membenarkan bahwa Topan kini telah dipindahkan ke Lapas Tanjung Gusta Medan.
“Iya benar. Sudah beberapa hari yang lalu dipindahkan dia (Topan Ginting) ke lapas,” ujar Yudi, Jumat (29/5/2026).
Informasi yang berkembang menyebut pemindahan tersebut diduga berkaitan dengan adanya pelanggaran aturan selama Topan menjalani masa tahanan di rutan. Bahkan, sumber menyebut jika kembali bermasalah saat berada di lapas, bukan tidak mungkin Topan akan dipindahkan ke Lapas High Risk Nusakambangan.
“Kalau membuat kesalahan lagi di lapas bisa dipindahkan ke Nusakambangan,” ujar sumber tersebut.
Bagi Azhari, isu ini tidak bisa dianggap sepele karena menyangkut rasa keadilan publik terhadap penegakan hukum. Ia mengingatkan agar jangan sampai masyarakat melihat adanya kasta dalam sistem pemasyarakatan.
“Jangan ada kesan maling ayam tidur berhimpitan, sementara koruptor bisa rebahan nyaman. Hukum harus berlaku sama,” tegasnya.
Azhari juga meminta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melakukan pengawasan ketat terhadap rutan dan lapas di Sumatera Utara agar isu fasilitas khusus bagi napi korupsi tidak terus berulang.
Menurutnya, jika memang tidak ada perlakuan istimewa, maka seluruh pengelolaan warga binaan harus dibuka secara transparan kepada publik.
“Kalau memang bersih, ya tunjukkan ke publik. Tapi kalau ada yang bermain-main, jangan salahkan masyarakat kalau muncul istilah penjara rasa penginapan,” pungkasnya.
Penulis : Suardi, SH












