Hukum

BBM Solar Subsidi di Korupsi, Akibat Serakah Tiga Pejabat Kecamatan Medan Polonia Ditahan Kajari

MEDAN, PROMEDIA.NEWS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi belanja bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi, untuk kendaraan operasional pengangkut sampah di Kecamatan Medan Polonia tahun anggaran 2024.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Medan, Dapot Dariarma, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti kuat terkait penyimpangan dalam penggunaan anggaran tersebut.

“Hari ini penyidik Pidsus Kejari Medan menetapkan tiga tersangka dugaan korupsi pada pembelanjaan BBM jenis solar subsidi di Kecamatan Medan Polonia,” ujarnya, Rabu (12/11) sore.

Tiga tersangka yang ditetapkan adalah IAS, mantan Camat Medan Polonia selaku Pengguna Anggaran (PA), KAL selaku Kepala Seksi Sarana dan Prasarana (Sarpras) sekaligus Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan IRD selaku tenaga honorer kecamatan Medan Polonia.

Dapot menjelaskan, dari tiga tersangka tersebut, dua orang telah ditahan. IAS ditahan di Rutan Medan, sementara IRD ditahan di Rutan Perempuan untuk 20 hari kedepan.

“Sedangkan tersangka KAL belum dilakukan penahanan karena tidak menghadiri panggilan pemeriksaan tanpa alasan resmi. Kami akan lakukan pemanggilan kedua, dan bila kembali mangkir akan dijemput paksa,” tegasnya.

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Medan, Mochamad Ali Rizza, menambahkan bahwa penahanan dilakukan setelah tim penyidik menemukan alat bukti yang cukup terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran belanja BBM solar subsidi tersebut.

Berdasarkan hasil penyidikan, IAS dan KAL diduga melakukan pengeluaran anggaran BBM subsidi untuk kendaraan pengangkut sampah yang tidak sesuai ketentuan.

“Pembelian dimanipulasi melalui dokumen realisasi yang tidak akurat, termasuk perbedaan volume bahan bakar yang dipertanggungjawabkan,” jelasnya.

Akibat perbuatan para tersangka yang serakah, negara mengalami kerugian sebesar Rp332 juta dari total anggaran senilai Rp1,017 miliar yang dialokasikan untuk kegiatan operasional pengangkutan sampah di Kecamatan Medan Polonia tahun 2024.

Rizza menegaskan, penyidikan kasus tersebut masih terus dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang akan dimintai pertanggung jawaban hukum.

“Ketiga tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” pungkasnya. (tim)

redaksi2

Recent Posts

Pekan Inovasi dan Investasi Sumatera Utara (PIISU) Ke-12 Resmi Ditutup, SKK Migas Raih Jawara Stand Pemenang Pertama

SIMALUNGUN, PROMEDIA.NEWS - Gubernur Provinsi Sumatera Utara Mohammad Bobby Afif Nasution diwakili Pj. Sekda Sulaiman…

15 Juni 2026

Dana BOS SMAN 8 Medan Jadi Sorotan, Kondisi Bangunan Dinilai Tak Sejalan dengan Anggaran Pemeliharaan

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU), Azhari A.M Sinik menyorot penggunaan…

15 Juni 2026

Rakyat Diperas Bayar Pajak, Asri Ludin Bupati Deli Serdang Hamburkan Uang Rakyat Rp7 Miliar Untuk Pesta HUT APKASI

LUBUKPAKAM, PROMEDIA.NEWS - Viral di media sosial Bupati Deliserdang Asri Ludin Tambunan menyuruh warga agar…

14 Juni 2026

Zhafi Hannan Biantara Curi Perhatian Di Tengah Ramainya Pasar Minggu Jalan Menuju Kantor Gubernur Jambi

JAMBI, PROMEDIA.NEWS - 14 Juni 2026 suasana Minggu pagi di kawasan Jalan menuju Kantor Gubernur…

14 Juni 2026

Di Masa Edy Rahmayadi Stadion Utama Sumut Harum hingga Mancanegara, Di Era Bobby Nasution Renovasi Stadion Teladan Berserak Masalah

MEDAN, PROMEDIA.NEWS – Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU), Azhari AM Sinik,…

14 Juni 2026

Forum Pemuda Pembangunan Sumut Apresiasi Langkah Cepat Dinas SDA Tangani Luapan Sungai Sei Tenang di Langkat

LANGKAT, PROMEDIA.NEWS - Forum Pemuda Pembangunan Sumatera Utara (FPPSU) memberikan apresiasi atas langkah cepat yang…

14 Juni 2026