News

Seragam ASN Bikin Pusing: Pemko Medan Salin Aturan Gagal Gubsu, ASN Jadi Mode Show Wali Kota Medan

MEDAN, PROMEDIA.NEWS – Kota Medan kembali heboh. Belum kering tinta pembatalan aturan seragam adat di tingkat Provinsi Sumatera Utara, kini Pemerintah Kota Medan justru menghidupkan kembali kebijakan yang sama hanya berganti nama dan tanda tangan pejabat.

Pemko Medan melalui Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Medan, menerbitkan surat edaran yang mewajibkan Aparatur Sipil Negara (ASN) mengenakan baju Adat setiap hari Jumat. Seolah ingin menyalin jejak kebijakan yang sebelumnya sudah ditolak di tingkat provinsi karena kritikan M Ihsan Kurnia Ketua Ormas MKGR Kota Medan dan dan pengamat Anggaran Elpanda Ananda menilai tidak realistis dan tidak kontekstual.

Kebijakan yang Tak Pakai Akal Sehat

Kritik paling tajam datang dari M. Ihsan Kurnia, Ketua Ormas MKGR Kota Medan.
Dalam pandangannya, langkah Pemko Medan bukan hanya mengulang kesalahan lama, tapi juga mengabaikan nalar publik.

“Sudah jelas aturan Gubernur Sumut dulu gagal karena tidak relevan dan malah menimbulkan protes. Sekarang malah Pemko Medan ikut-ikutan. Di mana akal sehat birokrasi itu disimpan?” ujar Ihsan dengan nada satir.

Menurut Ihsan, birokrasi seharusnya bicara kinerja, bukan mode. ASN bekerja melayani rakyat, bukan ikut lomba kostum harian.

Dari Efisiensi ke Euforia Pakaian

Kebijakan seragam tematik ini disebut muncul tanpa kajian. Di tengah banyaknya persoalan pelayanan publik yang belum tuntas dari jalan rusak mengular di Kota Medan, Banjir, hingga pengelolaan pajak Pemko Medan malah sibuk dengan estetika warna pakaian.

“Lucu. Jalanan berlubang rusak mengular, lampu mati, banjir datang terus tiap hujan, tapi yang dibenahi malah warna baju Adat aturan yang dikenakan setiap hari Jumat pada ASN. Pemerintah bukan rumah mode,” kata salah satu ASN Pemko Medan yang enggan disebutkan namanya di Balai Kota.

Langkah Rico Waas dianggap sebagai bentuk “pengalihan fokus publik” dari masalah yang lebih substansial. Ia disebut terlalu patuh pada pola lama, bukan pada kebutuhan rasional birokrasi modern.

Logika Birokrasi yang Terbalik

Dalam kerangka manajemen publik, kebijakan harus memenuhi tiga syarat dasar, yakni efisiensi, urgensi, dan relevansi.

Namun, aturan baru ini tidak memenuhi ketiganya. Tidak efisien karena membebani ASN yang harus membeli seragam tambahan, tidak urgen karena tidak menyentuh pelayanan publik, dan tidak relevan karena konteks budaya sudah ada perayaan khususnya sendiri.

“Kebijakan publik tanpa akal sehat itu seperti sepatu tanpa tali dipakai jalan pun pasti tersandung,” sindir Ihsan lagi.

Kritik dari Kalangan ASN dan Akademisi

Beberapa akademisi administrasi publik dari universitas di Medan ikut mengomentari kebijakan ini secara halus, menyebutnya sebagai bentuk “simbolisme kosong dalam birokrasi”.

Sementara sejumlah ASN mengaku aturan tersebut justru menambah tekanan, bukan motivasi kerja.

“Pakaian Adat yang di kenakan setiap hari Jumat tak membuat pelayanan jadi cepat,” kelakar seorang ASN bidang pelayanan pajak.

Bila birokrasi mulai kehilangan logika dan mengganti substansi dengan simbol, maka kota ini sedang turun mundur dalam diam.

Kritik M Ihsan Kurnia menggambarkan keresahan publik yang lebih dalam: pemerintah seolah sibuk mengatur warna baju, tapi lupa memperbaiki warna nasib rakyat.(520)

redaksi2

Recent Posts

LIPPSU: Mengurus Kebun PSU Seluas 14.276 Hektare Dengan Jurus “Sambar Gledek”, Puluhan Miliar Rupiah Uang Ikut Tersambar Petir

MEDAN, PRIMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumut (LIPPSU), Azhari AM Sinik, Sabtu…

1 Juni 2026

Ada Ketua Kelas di Pemprovsu Ingin Preteli Proyek RS Haji Rp484 Miliar?

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU), Azhari AM Sinik,…

1 Juni 2026

John Ester Lase : Rehabilitasi Puskesmas Medan Sudah Dirancang Matang

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Pemerintah Kota Medan melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata…

1 Juni 2026

LIPPSU: Hanya Pendekar Mabuk Yang Bisa Batalkan Putusan MA dan PK

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumut (LIPPSU), Azhari AM Sinik, menyoroti…

1 Juni 2026

LIPPSU: Tok, Tok, Tok… Putusan MA dan PK Sudah Sah, PT Sompo Insurance Wajib Penuhi Hak Konsumen dan Jangan “Lari Malam”

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif LIPPSU, Azhari AM Sinik, Minggu (31/5/2026), menyoroti belum tuntasnya sengketa…

1 Juni 2026

LIPPSU: Sudah Tahu Ada Gangguan Blackout PLN Tapi Mengapa Didiamkan Saja Sampai Rakyat Menjerit-Jerit, Lalu Minta Maaf

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumut (LIPPSU), Azhari AM Sinik, Minggu…

1 Juni 2026