MEDAN, PROMEDIA.NEWS – Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU), Azhari AM Sinik, meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) mengusut tuntas kasus dugaan korupsi penyaluran kredit modal kerja sebesar Rp3 miliar di PT Bank Sumut Kantor Cabang Pembantu (KCP) Krakatau yang kini telah menjerat seorang analis kredit berinisial LPL.
Menurut Azhari, perkara yang terjadi sejak tahun 2012 tersebut tidak boleh berhenti hanya pada satu tersangka, mengingat proses pencairan kredit perbankan melibatkan sejumlah tahapan administrasi, verifikasi, analisis risiko, hingga persetujuan manajemen.
“Kasus ini harus dibuka seterang-terangnya. Publik berhak mengetahui bagaimana kredit sebesar Rp3 miliar bisa dicairkan kepada debitur yang belakangan diketahui tidak memiliki kecukupan modal dan jaminan yang memadai sehingga berujung kredit macet serta menimbulkan kerugian negara,” kata Azhari, Sabtu (13/6/2026).
Kronologi Kasus
Berdasarkan hasil penyidikan Kejati Sumut, perkara bermula pada tahun 2012 ketika CV HA Group mengajukan fasilitas Kredit Rekening Koran (KRK) atau Kredit Modal Kerja Umum kepada Bank Sumut KCP Krakatau dengan plafon Rp3 miliar.
Dalam prosesnya, penyidik menemukan adanya dugaan penyimpangan yang dilakukan analis kredit berinisial LPL dengan cara:
Memalsukan dan merekayasa data debitur agar terlihat layak menerima kredit.
Menggelembungkan atau mark up nilai agunan yang dijadikan jaminan kredit.
Menyimpang dari ketentuan Surat Keputusan Direksi PT Bank Sumut Nomor 202/Dir/DKr-KK/SK/2011 tentang Kredit Modal Kerja Umum.
Meloloskan proses pencairan kredit meskipun kondisi riil debitur tidak memenuhi standar kelayakan perbankan.
Akibat pencairan kredit tersebut, dana Rp3 miliar akhirnya disalurkan kepada CV HA Group.
Namun dalam perjalanannya, debitur gagal memenuhi kewajiban pembayaran sehingga kredit berubah menjadi macet. Ketika dilakukan upaya penyelamatan kredit, nilai agunan yang sebelumnya dijadikan dasar pencairan ternyata tidak sebanding dengan nilai pinjaman sehingga tidak mampu menutup kewajiban debitur.
Dalam keterangan resmi Kejati Sumut, modus yang digunakan antara lain:
Pemalsuan data dan kondisi keuangan debitur.
Penggelembungan nilai aset jaminan.
Penyimpangan prosedur analisis kredit.
Pengabaian prinsip kehati-hatian perbankan.
Atas perbuatan tersebut, tim penyidik menghitung kerugian keuangan negara mencapai Rp2.290.469.309,15.
LPL kini telah ditahan dan dijerat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
LIPPSU menilai kasus ini menunjukkan adanya persoalan serius dalam proses penilaian kelayakan debitur.
Berdasarkan hasil penyidikan, CV HA Group diduga memperoleh fasilitas kredit meskipun kondisi keuangan riil perusahaan tidak mencerminkan kemampuan yang memadai untuk mengelola pinjaman sebesar Rp3 miliar.
Selain itu, dokumen administrasi dan nilai agunan yang menjadi dasar pencairan kredit juga disebut mengalami manipulasi sehingga menggambarkan kondisi usaha yang berbeda dengan fakta sebenarnya.
“Kalau memang debitur tidak memiliki kecukupan modal dan agunan yang memadai, maka pertanyaannya adalah bagaimana proses verifikasi bisa meloloskan kredit sebesar itu. Ini yang harus dibuka secara menyeluruh,” ujar Azhari.
Nama Wakil Wali Kota Medan, Zakiyuddin Harahap, ikut disebut dalam berbagai aksi unjuk rasa dan desakan kelompok masyarakat sipil.
Hal itu terkait rekam jejak kariernya yang pernah bertugas di Bank Sumut dan disebut menjabat sebagai pimpinan KCP Krakatau pada periode terjadinya pencairan kredit tahun 2012.
Massa aksi menilai Zakiyuddin perlu dimintai keterangan karena sebagai pimpinan KCP Krakatau saat itu diduga memiliki tanggung jawab pengawasan terhadap proses analisis kredit, verifikasi data debitur, dan penilaian agunan. Mereka menyoroti lolosnya kredit Rp3 miliar kepada CV HA Group yang belakangan diketahui bermasalah, termasuk adanya dugaan pemalsuan data debitur dan penggelembungan nilai jaminan yang menyebabkan kredit berujung macet serta menimbulkan kerugian negara sebesar Rp2,29 miliar.
Sejumlah kelompok masyarakat juga mendesak Kejati Sumut memeriksa seluruh jajaran manajemen yang bertugas saat kredit tersebut disetujui, termasuk Zakiyuddin Harahap.
Namun hingga saat ini, Kejati Sumut baru menetapkan dan menahan analis kredit LPL sebagai tersangka. Belum ada pernyataan resmi dari Kejati Sumut yang menyebut Zakiyuddin Harahap sebagai tersangka maupun pihak yang bertanggung jawab secara pidana dalam perkara tersebut.
Beberapa laporan menyebut Zakiyuddin pernah dimintai keterangan sebagai saksi, namun status hukumnya sampai saat ini belum diumumkan berubah oleh penyidik.
Manajemen PT Bank Sumut sebelumnya menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Kejati Sumut dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.
Pihak bank juga menegaskan akan kooperatif dalam membantu proses penyidikan guna mengungkap seluruh fakta terkait penyaluran kredit yang kini menjadi perkara pidana korupsi tersebut.
Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh keterangan resmi terbaru dari manajemen Bank Sumut KCP Krakatau terkait perkembangan penyidikan maupun pihak-pihak lain yang disebut dalam perkara tersebut.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Medan Zakiyuddin Harahap belum memberikan pernyataan resmi terkait namanya yang disebut-sebut dalam berbagai aksi massa dan desakan pemeriksaan.
Upaya konfirmasi yang dilakukan sejumlah media melalui pesan singkat maupun saluran komunikasi lainnya dilaporkan belum memperoleh tanggapan.
*Desakan LIPPSU*
Azhari AM Sinik meminta Kejati Sumut mengusut perkara ini secara menyeluruh, mulai dari debitur, analis kredit, pejabat pemberi persetujuan, hingga pihak-pihak yang diduga menikmati aliran dana hasil pencairan kredit bermasalah tersebut.
“Jangan sampai publik menilai kasus ini berhenti pada pelaksana teknis saja. Semua pihak yang memiliki peran dalam proses pencairan kredit harus diperiksa agar terang siapa yang bertanggung jawab atas kerugian negara Rp2,29 miliar tersebut,” tegasnya.
Dalam perkara ini, status tersangka yang telah diumumkan secara resmi oleh penyidik adalah LPL selaku analis kredit. Nama Zakiyuddin Harahap masih sebatas disebut dalam desakan publik dan belum ada penetapan status hukum sebagai tersangka oleh Kejati Sumut berdasarkan informasi yang tersedia saat ini.
Laporan : Tim
LUBUKPAKAM, PROMEDIA.NEWS - Viral di media sosial Bupati Deliserdang Asri Ludin Tambunan menyuruh warga agar…
JAMBI, PROMEDIA.NEWS - 14 Juni 2026 suasana Minggu pagi di kawasan Jalan menuju Kantor Gubernur…
MEDAN, PROMEDIA.NEWS – Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU), Azhari AM Sinik,…
LANGKAT, PROMEDIA.NEWS - Forum Pemuda Pembangunan Sumatera Utara (FPPSU) memberikan apresiasi atas langkah cepat yang…
MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Berdirinya bangunan tiga unit jenis rumah toko (ruko) berlantai lima di Jalan…
MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Keberhasilan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan menghimpun penerimaan Pajak Bumi dan…