Bagi-bagi “Kue” Proyek Mebel Rp42 M di Disdik Medan, Sebentar Lagi Uang dan Mebelnya Ikut Masuk Penjara Bersama Tersangkanya

Hukum128 Dilihat

MEDAN, PROMEDIA.NEWS – Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU) menyoroti proyek pengadaan mebel di Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Medan tahun anggaran 2025 senilai sekitar Rp42 miliar. LIPPSU menduga proyek yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Pendidikan tersebut sarat praktik mark-up, pembagian fee proyek, hingga dugaan penyimpangan yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum.

Direktur Eksekutif LIPPSU, Azahari AM Sinik, Selasa (14/7), mengatakan pihaknya menerima berbagai informasi dan temuan lapangan yang mengindikasikan adanya praktik “bagi-bagi kue proyek” dalam pengadaan mebel untuk ratusan sekolah di Kota Medan.

“Kalau dugaan ini benar, sebentar lagi bukan hanya uangnya yang masuk ke proses hukum, tetapi mebel yang dibeli dari uang rakyat itu juga akan ikut menjadi barang bukti bersama para tersangkanya,” ujar Azhari Sinik.

BACA JUGA :  LIPPSU: Belum Sepekan Ondim Lengket KPK, Kini Kadisdik Langkat Dan Faisal Hasrimy Cium Dinding Penjara

Menurut Azhari, proyek pengadaan mebel tersebut terdiri atas paket pengadaan untuk SD Negeri senilai sekitar Rp16 miliar dan paket untuk SMP Negeri sebesar Rp24,24 miliar, sehingga total anggarannya mencapai sekitar Rp42 miliar.

LIPPSU mengaku menemukan indikasi kualitas barang yang tidak sesuai harapan di sejumlah sekolah penerima. Beberapa meja, kursi, dan lemari disebut menggunakan panel yang tipis, rangka penyangga yang dinilai kurang kokoh, serta material yang diduga tidak sebanding dengan nilai anggaran pengadaan.

“Kami menerima laporan bahwa kualitas mebel diduga jauh dari spesifikasi yang semestinya. Temuan ini perlu diuji melalui pemeriksaan teknis oleh aparat yang berwenang,” kata Azhari Sinik

BACA JUGA :  LIPPSU : Hasil Buah Kecurangan Terungkap Di Persidangan. Sumut Darurat Korupsi, Gubernurnya Bobby Nasution, Puluhan Jadi Saksi Puluhan Tersangka Baru

Selain dugaan mark-up, LIPPSU juga mengaku memperoleh informasi mengenai adanya dugaan fee proyek yang disebut mencapai sekitar 35 persen dari nilai pekerjaan. Namun, Azhari menegaskan informasi tersebut masih berupa dugaan yang perlu dibuktikan melalui proses penyelidikan aparat penegak hukum.

LIPPSU juga menyebut terdapat informasi mengenai dugaan aliran dana kepada sejumlah pihak. Namun hingga kini lembaga tersebut mengaku belum memiliki dokumen resmi yang dapat membuktikan informasi tersebut sehingga tidak dapat disimpulkan sebagai fakta hukum.

Karena itu, LIPPSU meminta Kejaksaan Agung RI dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap proyek tersebut, mulai dari proses pengadaan, spesifikasi teknis barang, distribusi ke sekolah-sekolah, hingga dugaan aliran dana yang disebut-sebut terjadi dalam pelaksanaan proyek.

BACA JUGA :  Ombudsman RI Perwakilan Sumut minta Klarifikasi Dinas PMD Dukcapil Sumut dan Discapil Deli Serdang Terkait Penonaktifan Identitas WNI yang dituduh WNA sampai ditahan di Rudenim Medan

“Kami akan menyiapkan laporan resmi agar aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan penyimpangan proyek mebel Disdik Medan. Bila ditemukan unsur pidana, siapapun yang terlibat harus diproses sesuai ketentuan hukum tanpa pandang bulu,” tegas Azhari.

Hingga berita ini ditulis, belum ada tanggapan resmi dari Dinas Pendidikan Kota Medan maupun pihak-pihak yang disebut dalam dugaan tersebut. Seluruh dugaan yang disampaikan LIPPSU masih memerlukan pembuktian melalui proses hukum yang berlaku dan semua pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Laporan : Heriyanto