8 Tahun Berlalu, PT Sompo Tak Kunjung Bayar Klaim Asuransi Nasabah Meski Telah Inkrah

Hukum141 Dilihat

MEDAN, PROMEDIA.NEWS – Klaim asuransi yang diajukan pemegang polis MD-FPR-000293-000002017-08, Halomoan H, selaku nasabah PT Sompo Insurance Indonesia, hingga saat ini tak juga kunjung dibayar. Padahal, pengajuan klaim yang dilakukan Halomoan telah berjalan selama 8 tahun atau tepatnya sejak tahun 2018 silam.

Dalam perjalannya untuk mendapatkan haknya, Halomoan telah menempuh berbagai tahapan hukum, hingga memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah) dari Mahkamah Agung (MA) dalam perkara kasasi Nomor 3663 K/Pdt/2024 dan Peninjauan Kembali (PK) Nomor 1348 PK/Pdt/2025.

Halomoan mempertanyakan alasan PT Sompo Insurance Indonesia yang menyebut masih dalam proses telaah. Pasalnya, Halomoan telah memenuhi seluruh prosedur melalui mekanisme hukum yang sebelumnya dijadikan alasan pihak PT Sompo akan membayarkan haknya.

Namun, pembayaran klaim belum juga direalisasikan oleh pihak PT Sompo, meski sengketa klaim asuransi tersebut telah berlangsung lama, atau tepatnya memasuki tahun kedelapan.

“Pada awal sengketa, alasan yang disampaikan perusahaan bukan tidak mau membayar, melainkan masih melakukan proses telaah. Namun hingga saat ini, setelah seluruh proses persidangan dijalani sampai tingkat Mahkamah Agung (MA) dan Peninjauan Kembali (PK), pembayaran klaim juga belum direalisasikan,” ujar Halomoan dalam keterangan tertulis yang diterima, Jum’at (12/6/2026).

BACA JUGA :  Apa Kabar Kahiyang Ayu? Empat Pejabat Pemko Medan Sudah Jadi Tersangka Korupsi Medan Fashion Festival, Siapa Menyusul?

Ia mempertanyakan makna dari “telaah” yang masih digunakan perusahaan Asuransi Sompo setelah adanya putusan pengadilan MA dan putusan PK yang telah berkekuatan hukum tetap.

Menurutnya, seluruh aspek yang sebelumnya diperdebatkan terkait kelayakan dan kewajiban pembayaran klaim telah diperiksa secara menyeluruh oleh majelis hakim pada berbagai tingkat peradilan sesuai hukum Republik Indonesia.

Halomoan menilai bahwa ketika suatu perkara telah diputus hingga tingkat PK, maka penilaian hukum terhadap sengketa tersebut seharusnya telah final dan mengikat para pihak.

Oleh karena itu, ia mempertanyakan apakah masih diperlukan telaah internal perusahaan terhadap perkara yang substansinya telah diputus oleh lembaga peradilan sesuai undang-undang dan hukum Indonesia.

Dijelaskan Halomoan, sebelumnya perusahaan beralasan menunggu keputusan proses hukum berjalan di MA. Tetapi, PT Sompo tidak puas dengan putusan MA, yang kemudian melanjutkan ke PK.

BACA JUGA :  LIPPSU : Audit BPK Tidak Serta Merta Dapat Dijadikan Bukti Dugaan Korupsi Pada Dispora Sumut, Yang Melibatkan Bupati Batu Bara

Namun dalam putusan akhir pada rapat musyawarah Majelis Hakim, pada Rabu 24 Desember 2025, PT Sompo dihukum untuk membayar secara tunai tanpa syarat apapun sejak putusan berkekuatan hukum (inkrah).

“Pertanyaannya, telaah apalagi yang masih dilakukan, dan siapa yang berwenang menentukan hasil akhirnya apabila pengadilan Mahkamah Agung telah menjatuhkan putusan yang berkekuatan hukum tetap,” katanya.

Halomoan berharap, adanya kepastian penyelesaian dan pelaksanaan kewajiban sesuai hukum yang berlaku di NKRI, sebagaimana telah ditetapkan dalam putusan pengadilan Mahkamah Agung.

“Kepastian hukum menjadi hal penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri perasuransian dan penghormatan terhadap putusan lembaga peradilan hukum NKRI,” ujarnya.

Kasus sengketa klaim asuransi antara PT Sompo Insurance Indonesia dengan nasabahnya, dalam hal ini Halomoan, menuai sorotan sejumlah pihak, salah satunya Lembaga Republik Corruption Watch (RCW).

Ketua Bidang Analisa Data dan Pelaporan RCW, Sunaryo menyatakan, sudah selayaknya pihak PT Sompo untuk membayarkan hak nasabahnya. Apalagi kata Sunaryo, kasus tersebut telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

BACA JUGA :  Putusan Sudah Inkrah, Sompo Insurance Masih Tak Sudi Bayar Klaim Nasabah, Pidanakan Saja!

Dimana, dalam putusannya, MA menghukum pihak PT Sompo Insurance Indonesia untuk melakukan pembayaran secara tunai dan seketika tanpa syarat apapun atas klaim yang diajukan Halomoan selaku nasabah.

“Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah, sudah bisa menjadi dasar untuk dilakukan pembayaran ke pemegang Polis yang sah. Bukan sebaliknya, kasusnya digoreng sana-sini sehingga menimbulkan kesan perusahaan asuransi tersebut memang bermasalah,” tukas Sunaryo di Medan, Jum’at.

Pada kesempatan itu, Sunaryo juga meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melakukan audit khusus terhadap PT Sompo Insurance Indonesia, guna memastikan apakah perusahaan tersebut sehat dalam hal keuangan atau hanya modus untuk menarik uang nasabahnya.

“OJK memiliki kewenangan penuh untuk menjatuhkan sanksi, hingga pembekuan izin usaha perusahaan asuransi asing yang beroperasi di Indonesia. Kasus ini harus segera diselesaikan,” tegas Sunaryo.

Hingga berita ini dilansir, manajemen PT Sompo Insurance belum terkonfirmasi untuk dimintai tanggapannya terkait sengketa klaim asuransi yang telah berlangsung selama bertahun-tahun tersebut.

Penulis : Agus Yahya